5 Terdakwa Pelaku Produksi Narkotika di Tasikmalaya Terancam Hukuman Mati
Merdeka.com - Senin (10/2), lima terdakwa yang terlibat dalam kasus produksi dan penyebaran narkotika di Kota Tasikmalaya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Kelima terdakwa itu oleh jaksa penuntut umum (JPU) didakwa dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Salah satu JPU, Yadi Mulyadi menyebut bahwa empat terdakwa dikenakan pasal 113 ayat 2 junto Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 114 UU Narkotika, subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Narkotika. Sementara satu terdakwa lainnya dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto 132 UU Narkotika, subsider 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Narkotika, subsider Pasal 112 ayat 2 junto 132 UU Narkotika.
“Ancaman hukumannya hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ujarnya usai persidangan yang digelar terbuka itu.
-
Kenapa kasus narkoba Ammar Zoni bukan masalah di persidangan? Menurut Nurul Amalia, kasus narkoba Ammar Zoni gak akan jadi masalah buat proses cerai di Pengadilan Agama Depok. Lagian, gak ada perintah pengadilan buat hadirin langsung, cukup diwakilin aja sama pengacara masing-masing.
-
Siapa yang membantah tuduhan penggelapan mobil? Pihak Edward Akbar Membantah Tudingan Penggelapan Mobil Kimberly Ryder Dengan Alasan Hrta Tersebut Dibeli Secara Bersama-sama
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
Atas dakwaan tersebut, kata Yadi, tidak ada satu pun yang mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan. Namun ia menyebut bahwa JPU sendiri belum menentukan tuntutan untuk para terdakwa.
Yadi menyebut bahwa JPU akan menentukan tuntutan melihat berdasarkan fakta di persidangan yang dibuktikan dengan alat bukti. “Untuk tuntutan kita akan konsultasikan dengan pimpinan kita, majelis hakim yang menilai,” sebutnya.
Sidang sendiri, dikatakan Yadi, akan kembali digelar pekan depan pada Senin (17/2). Agenda persidangan sendiri adalah pemeriksaan saksi-saksi.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Muhammad Ismail mengatakan bahwa proses persidangan perdana yang berisi dakwaan berjalan dengan lancar. Ia juga menyebut bahwa seluruh terdakwa tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Meski tidak ada keberatan dari para terdakwa, Ismali menyebut bahwa pihaknya akan tetap melakukan pembelaan karena mereka memiliki hak untuk dibela. Tim kuasa hukum pun disebutnya akan berembuk untuk menyiasati keringanan untuk lima terdakwa.
"Nanti kita lihat dalam proses persidangan seperti apa. Jika memungkinkan, kuasa hukum juga akan mendatangkan saksi yang akan meringankan hukuman,” katanya.
Sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan, diungkapkan Ismail memiliki agenda pemeriksaan saksi dari BNN pusat. "Juga akan ada teleconference atau menampilkan visual audio, karena ada beberapa alat bukti yang tidak bisa dihadirkan dengan alasan keamanan dan lainnya," ungkapnya.
Sebelumnya, BNN menggerebek sebuah pabrik sumpit di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, pada November 2019. Pabrik tersebut diketahui menjadi tempat produksi narkotika jenis PCC.
Selain di Tasikmalaya, BNN juga melakukan operasi pada waktu yang bersamaan di Kebumen dan Cilacap. Dari hasil operasi itu, ditangkap sembilan orang dan barang bukti.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaPutusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, divonis bebas dalam perkara TPPO
Baca SelengkapnyaSidang untuk mencari keadilan terhadap penjaga toko kosmetik Imam Masykur terus berlanjut. Para terdakwa keluar dari ruangan sidang dengan tertunduk lesu.
Baca SelengkapnyaPraka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Baca SelengkapnyaSaat ini ada enam tersangka dalam kasus pembunuhan Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuhan Dini Sera.
Baca SelengkapnyaTeddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.
Baca Selengkapnya