Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Terdakwa Pelaku Produksi Narkotika di Tasikmalaya Terancam Hukuman Mati

5 Terdakwa Pelaku Produksi Narkotika di Tasikmalaya Terancam Hukuman Mati Lima Terdakwa Pabrik Narkotika di Tasikmalaya Didakwa Hukuman Mati. ©2020 Merdeka.com/iqbal

Merdeka.com - Senin (10/2), lima terdakwa yang terlibat dalam kasus produksi dan penyebaran narkotika di Kota Tasikmalaya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Kelima terdakwa itu oleh jaksa penuntut umum (JPU) didakwa dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Salah satu JPU, Yadi Mulyadi menyebut bahwa empat terdakwa dikenakan pasal 113 ayat 2 junto Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 114 UU Narkotika, subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Narkotika. Sementara satu terdakwa lainnya dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto 132 UU Narkotika, subsider 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Narkotika, subsider Pasal 112 ayat 2 junto 132 UU Narkotika.

“Ancaman hukumannya hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ujarnya usai persidangan yang digelar terbuka itu.

Atas dakwaan tersebut, kata Yadi, tidak ada satu pun yang mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan. Namun ia menyebut bahwa JPU sendiri belum menentukan tuntutan untuk para terdakwa.

Yadi menyebut bahwa JPU akan menentukan tuntutan melihat berdasarkan fakta di persidangan yang dibuktikan dengan alat bukti. “Untuk tuntutan kita akan konsultasikan dengan pimpinan kita, majelis hakim yang menilai,” sebutnya.

Sidang sendiri, dikatakan Yadi, akan kembali digelar pekan depan pada Senin (17/2). Agenda persidangan sendiri adalah pemeriksaan saksi-saksi.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Muhammad Ismail mengatakan bahwa proses persidangan perdana yang berisi dakwaan berjalan dengan lancar. Ia juga menyebut bahwa seluruh terdakwa tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Meski tidak ada keberatan dari para terdakwa, Ismali menyebut bahwa pihaknya akan tetap melakukan pembelaan karena mereka memiliki hak untuk dibela. Tim kuasa hukum pun disebutnya akan berembuk untuk menyiasati keringanan untuk lima terdakwa.

"Nanti kita lihat dalam proses persidangan seperti apa. Jika memungkinkan, kuasa hukum juga akan mendatangkan saksi yang akan meringankan hukuman,” katanya.

Sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan, diungkapkan Ismail memiliki agenda pemeriksaan saksi dari BNN pusat. "Juga akan ada teleconference atau menampilkan visual audio, karena ada beberapa alat bukti yang tidak bisa dihadirkan dengan alasan keamanan dan lainnya," ungkapnya.

Sebelumnya, BNN menggerebek sebuah pabrik sumpit di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, pada November 2019. Pabrik tersebut diketahui menjadi tempat produksi narkotika jenis PCC.

Selain di Tasikmalaya, BNN juga melakukan operasi pada waktu yang bersamaan di Kebumen dan Cilacap. Dari hasil operasi itu, ditangkap sembilan orang dan barang bukti.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar

Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Baca Selengkapnya
Alasan Praka RM Dkk Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Alasan Praka RM Dkk Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.

Baca Selengkapnya
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus TPPO Kerangkeng Manusia
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus TPPO Kerangkeng Manusia

Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, divonis bebas dalam perkara TPPO

Baca Selengkapnya
Usai Pembacaan Pledoi, Praka RM dan Kawan-Kawan Berseragam Loreng Tertunduk Lesu Saat Keluar Ruangan Sidang
Usai Pembacaan Pledoi, Praka RM dan Kawan-Kawan Berseragam Loreng Tertunduk Lesu Saat Keluar Ruangan Sidang

Sidang untuk mencari keadilan terhadap penjaga toko kosmetik Imam Masykur terus berlanjut. Para terdakwa keluar dari ruangan sidang dengan tertunduk lesu.

Baca Selengkapnya
Alasan Oditur Tuntut Hukuman Mati ke Paspampres Bunuh Imam Masykur: Perbuatan Terdakwa Sadis
Alasan Oditur Tuntut Hukuman Mati ke Paspampres Bunuh Imam Masykur: Perbuatan Terdakwa Sadis

Praka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Baca Selengkapnya
Paspampres Culik-Bunuh Imam Masykur Tak Ajukan Bantahan Dakwaan Oditur
Paspampres Culik-Bunuh Imam Masykur Tak Ajukan Bantahan Dakwaan Oditur

Saat ini ada enam tersangka dalam kasus pembunuhan Imam Masykur.

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dini Sera
Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dini Sera

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuhan Dini Sera.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Teddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.

Baca Selengkapnya