6 Mahasiswa di Makassar Jadi Tersangka Kasus Pelemparan Mapolsek Rappocini
Merdeka.com - Enam mahasiswa di Makassar yang diamankan Kamis (8/10) ditetapkan tersangka kasus pelemparan Mapolsek Rappocini, Makassar saat demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Mereka berasal dari beberapa perguruan tinggi yakni Universitas Muhammadiyah, Universitas Sawerigading, Universitas Islam Negeri dan Stikes Amanah. Masing-masing perempuan Sr, laki-laki Kb, Ic, NH, Fr dan Dt.
"Iya sudah sejak dua hari lalu, Sabtu, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelemparan ke Mapolsek Rappocini," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul, Senin (12/10).
Pada Kamis malam lalu, polisi mendorong massa dari titik utama aksi di Jalan Urip Sumoharjo, depan kantor DPRD Sulsel dan fly over. Massa didorong mundur ke arah Jalan Alauddin menuju kampus Universitas Muhammadiyah.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Kapan Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
"Mereka mendesak temannya yang diamankan lebih dulu agar dilepaskan. Lalu mereka lakukan pelemparan dan merusak kaca mobil yang terparkir di halaman Mapolsek. Enam orang diantaranya jadi tersangka, akan dikenakan pasal penghasutan dan pengrusakan," kata Kompol Agus Khaerul.
Para tersangka ini akan dikenakan pasal 170, 214, 160 dan 406 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
"Sementara ini baru tersangka kasus pelemparan ke Mapolsek Rappocini. Adapun kasus upaya pembakaran pos polisi dan videotron di depan kantor gubernur, masih dalam penyelidikan," kata Kompol Agus Khaerul.
Khaerul menambahkan pihaknya mengamankan lebih dari 200 orang terkait demo UU Cipta Kerja. Namun, sebagian massa telah dipulangkan.
30 orang diantaranya masih sementara dikarantina di RS Bhayangkara karena hasil rapid test nya menunjukkan reaktif Covid-19. Yang selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan swab. Jika hasil pemeriksaan negatif, mereka akan dibebaskan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua demonstran terekam kamera melempar mobil dinas Satlantas Polrestabes Makassar. Akibat lemparan itu kaca mobil pecah dan Kasatlantas terluka.
Baca SelengkapnyaDelapan mahasiswa yang melakukan demo ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap 16 pelaku bentrok mahasiswa antarfakultas di Universitas Islam Makassar (UIM) yang menyebabkan sejumlah ruang sekretariat rusak.
Baca Selengkapnyamotif kelima pelaku melakukan pengeroyokan di depan rumah Komisioner KPU Sulsel karena ketersinggungan.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan pelaku utama dalam peristiwa pembacokan tersebut dijerat dengan Pasal 338.
Baca SelengkapnyaSaat beraksi, pelaku membawa pisau untuk mengancam korban kemudian menutup mata korbannya dengan lakban.
Baca SelengkapnyaDari 15 orang tersangka, sembilan telah diamankan, sementara enam lainnya masih dalam perjalanan ke Mapolres Gowa
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaAwalnya demo peringatan 1 Desember dilakukan mahasiswa Papua berjalan aman dan damai.
Baca Selengkapnya