7 Anggota geng motor jadi tersangka pembunuhan di Makassar
Merdeka.com - Usai menjalani pemeriksaan, penyidik Mapolrestabes Makassar menetapkan tujuh dari 12 orang pelaku penganiayaan mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) sebagai tersangka. Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Makassar sembari menunggu hasil pemeriksaan dari lima pelaku lainnya.
"Kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus ini, untuk sementara kami sudah menetapkan tujuh orang tersangka kasus penganiayaan," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Erwin Triwanto di Makassar, Minggu (15/4).
Ketujuh orang yang ditetapkan tersangka itu antara lain Tak (11), An (15), As (16), De (20), Sy (17) dan RJ (26). Sedangkan sisanya masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni Ag (18), Syu (18), Ad (19), IS (19), An (18) dan Af (16).
-
Bagaimana Polres Garut menindak geng motor? Setelah diterapkannya aturan tersebut, sejumlah aksi kriminalitas telah berhasil ditindak seperti balap liar di Jalan Sawah Lega, Sukawening yang selama ini dijadikan trek tak resmi dan menggu kenyamanan masyarakat.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Apa pesan yang disampaikan Kapolresta Pekanbaru? Jeki dan anak buahnya juga memberikan paket bantuan sosial. Paket diberikan kepada Zulkarnain dan sejumlah warga yang memburuhkan di daerah Jalan Adi Sucipto Kecamatan Bukit Raya itu.
-
Apa yang dilakukan gerombolan motor? Mereka juga menggeber-geber knalpot sepeda motornya sebelum meneror warga.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
"Untuk beberapa pelaku lainnya yang belum ditetapkan sebagai tersangka masih harus menjalani pemeriksaan intensif dan jika semua unsur-unsur terbukti, tidak menutup kemungkinan pelakunya akan bertambah," tandas Erwin.
Sebelumnya, dari tangan para pelaku, polisi mengamankan dua ketapel dan tiga anak panah sebagai barang bukti. Empat unit motor milik pelaku diamanakan satria FU DD 3984 VR merah, Jupiter DD 4359 OD, Satria FU biru DD 5031 JT, mio merah DD 6221 AP.
salah seorang tersangka, Ketua Generation Freedom, Adnan mengaku kelompoknya tersinggung, lantaran korban menyalib dengan menggas-gas motornya di samping konvoi mereka. Mereka lantas mengeroyok mahasiswa (UNM) Ibrahim dan merenggut nyawa korban. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun pada tempat berkumpulnya peserta tawuran, diketahui terdapat 50 orang yang sudah berada di tempat tersebut.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka baru atas perkara tersebut berdasarkan fakta hukum yang ada.
Baca SelengkapnyaPenyidik saat ini masih fokus untuk mengarah ke para pelaku lain.
Baca SelengkapnyaKomplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaKeberanian Brigadir Andri berbuah apresiasi. Kapolda memuji anak buahnya melawan geng motor.
Baca Selengkapnya12 Anggota geng motor itu ditangkap saat hendak melakukan tawuran.
Baca SelengkapnyaPelaku berasal dari geng remaja bernama Geng Bhirues atau Biang Rusuh dan Kampung Sumur Bersatu
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca Selengkapnya"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan pelaku utama dalam peristiwa pembacokan tersebut dijerat dengan Pasal 338.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka baru atas perkara tersebut nantinya berdasarkan fakta hukum yang ada.
Baca SelengkapnyaDesmont mengaku tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Alasannya, puluhan orang masih menjalani pemeriksaan.
Baca Selengkapnya