Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

80 ASN dilaporkan terlibat aktif dalam politik praktis

80 ASN dilaporkan terlibat aktif dalam politik praktis Ilustrasi Pilkada. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) melakukan studi terkait netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah 2018. Studi ini dilakukan di lima daerah yakni Provinsi Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.

Hasilnya, ditemukan adanya birokrasi berpolitik. Birokrasi berpolitik merupakan tindakan ASN secara langsung maupun tidak langsung berpihak pada kandidat tertentu.

Direktur Eksekutif KPPOD Robert Na Endi Jaweng menyebut, dalam studi ditemukan ASN membuka diri ke arena politik. Perilaku ASN juga kerap memiliki motif politik dengan kandidat kepala daerah.

"Keterlibatan ASN ini dilakukan dengan sadar, namun juga disebabkan ketidaktahuannya atas regulasi. Hal ini dilakukan untuk mencapai jabatan tertentu atau sekadar untuk mempertahankan jabatan strategis," kata Robert di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/6).

Dia menjelaskan, dari data pengaduan yang masuk ke KSAN sudah sebanyak 80 oknum ASN yang terlibat aktif dalam politik praktis. 24 ASN diketahui melakukan kampanye politik di media sosial, 20 lainnya mengikuti deklarasi kandidat, 11 orang mengikuti kampanye. Sisanya ada yang mengikuti sosialisasi, menjadi tim sukses hingga hadir dalam pendaftaran calon.

"Terlibat kampanye di media sosial dan ikut deklarasi paslon merupakan pelanggaran terbanyak di lima daerah," ucapnya.

Selain itu, KPPOD juga menemukan bentuk keterlibatan ASN dalam menyusun visi misi calon kepala daerah, pemberian dukungan finansial, fasilitas pribadi, hingga penyalahgunaan kebijakan untuk mendukung salah satu kandidat.

Robert melanjutkan, khusus di Maluku Utara KPPOD menemukan adanya ASN yang merangkap jabatan sehingga sangat strategis untuk memobilisasi massa. Misalnya camat atau lurah merangkap jadi guru sehingga mobilisasi massa semakin luas termasuk kepada orang tua murid. Contoh lainnya adalah rangkap jabatan ASN menjadi ketua RT/RW di lingkungan rumahnya.

Di Sulawesi Tenggara, KPPOD menemukan ASN dijadikan alat bargaining dengan calon kandidat. Alat bargaining di sini ialah ketika ada pelanggaran netralitas yang melibatkan ASN di lingkungan pemerintah dan sudah teridentifikasi oleh temuan Bawaslu, maka hasil temuan tersebut dijadikan alat bukti bahwa ia sudah mendukung dan menyatakan keberpihakannya kepada salah satu kandidat atau tim sukses. Ini dimaksudkan agar ketika ia diidentifikasi sebagai pendukung, harapannya bisa dinaikkan pangkat atau jabatan.

"Atau setidaknya posisi yang saat ini dimiliki ASN tersebut masih terjamin," kata Robert.

Untuk diketahui, studi KPPOD ini dilaksanakan dalam waktu empat bulan yang dimulai pada Februari sampai Juni 2018. Studi ini menggunakan analisis regulasi, monitoring media dan analisis pemda. Adapun software analisisnya Nvivo 12 dengan pendekatan penelitian kualitatif.

Pertimbangan lokasi penelitian terhadap lima provinsi karena Indeks Kerawanan Pemilu 2018 dan adanya calon petahana.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024
KASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024

Sebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
83 ASN Diduga Tak Netral, Menpan-RB: Ada Sanksi Pidana
83 ASN Diduga Tak Netral, Menpan-RB: Ada Sanksi Pidana

Terkait netralitas ASN di momen politik sudah sangat jelas. Azwar Anas menegaskan sudah disiapkan sanksi bagi ASN yang tidak netral.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tindaklanjuti 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Bawaslu Tindaklanjuti 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Sanksi kepada ASN yang tidak netral selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung akan diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara.

Baca Selengkapnya
Menko PMK: Tak Mungkin ASN 100 Persen Netral saat Pemilu 2024
Menko PMK: Tak Mungkin ASN 100 Persen Netral saat Pemilu 2024

Muhadjir menduga potensi pelanggaran tersebut berhubungan dengan preferensi ASN terhadap kontestan pilihannya.

Baca Selengkapnya
KPK: Pemilu Bisa jadi Gerbang Korupsi
KPK: Pemilu Bisa jadi Gerbang Korupsi

KPK mengatakan ASN rawan melakukan politisasi birokrasi hingga korupsi melalui beragam modus di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
35 ASN Tak Netral pada Tahapan Pilkada Serentak, Bawaslu Sulsel Rekomendasikan KASN Beri Sanksi
35 ASN Tak Netral pada Tahapan Pilkada Serentak, Bawaslu Sulsel Rekomendasikan KASN Beri Sanksi

Bawaslu Sulsel mencatat ASN di Kabupaten Pinrang paling banyak dilaporkan tidak netral.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, ASN DKI Tak Netral di Pilkada Sekarang Bisa Terdeteksi Pakai Alat Ini
Hati-Hati, ASN DKI Tak Netral di Pilkada Sekarang Bisa Terdeteksi Pakai Alat Ini

Pemprov DKI memiliki alat untuk mendeteksi ASN tidak netral di Pilkada Jakarta

Baca Selengkapnya
Pemilu Makin Dekat, Menteri Anas Ingatkan PNS Haram Terlibat Kegiatan Politik
Pemilu Makin Dekat, Menteri Anas Ingatkan PNS Haram Terlibat Kegiatan Politik

PNS yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.

Baca Selengkapnya
ASN Hadiri Deklarasi Bakal Calon Wali Kota Depok Bakal Dilaporkan ke KASN
ASN Hadiri Deklarasi Bakal Calon Wali Kota Depok Bakal Dilaporkan ke KASN

Bawaslu Kota Depok akan berpedoman kepada SKB 3 Menteri, baik saat pemilu maupun pemilihan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Bakal Panggil ASN Diduga Ikut Politik Praktis
Bawaslu Bakal Panggil ASN Diduga Ikut Politik Praktis

Sampai saat ini belum ada laporan masyarakat terkait kasus itu, sehingga bawaslu punya kewenangan untuk memanggil berdasarkan pemberitaan di media.

Baca Selengkapnya
Kumpulkan Bukti, PDIP Temukan Indikasi Kecurangan TSM di Pilkada Banten 2024
Kumpulkan Bukti, PDIP Temukan Indikasi Kecurangan TSM di Pilkada Banten 2024

Kecurangan tersebut disebut melibatkan mobilisasi kepala dan hingga aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung salah satu pasangan calon.

Baca Selengkapnya
Tak Main-Main, Menteri Anas Ungkap Sanksi PNS Tak Netral di Pemilu 2024
Tak Main-Main, Menteri Anas Ungkap Sanksi PNS Tak Netral di Pemilu 2024

Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial.

Baca Selengkapnya