80 ASN dilaporkan terlibat aktif dalam politik praktis
Merdeka.com - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) melakukan studi terkait netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah 2018. Studi ini dilakukan di lima daerah yakni Provinsi Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.
Hasilnya, ditemukan adanya birokrasi berpolitik. Birokrasi berpolitik merupakan tindakan ASN secara langsung maupun tidak langsung berpihak pada kandidat tertentu.
Direktur Eksekutif KPPOD Robert Na Endi Jaweng menyebut, dalam studi ditemukan ASN membuka diri ke arena politik. Perilaku ASN juga kerap memiliki motif politik dengan kandidat kepala daerah.
-
Siapa yang terlibat dalam sistem politik? Sistem politik merupakan suatu susunan atau struktur yang mengatur hubungan antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga-lembaga politik lainnya dalam suatu negara.
-
Siapa saja yang terlibat dalam Pilkada? Selain itu, Pilkada juga merupakan ujian bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan para calon kepala daerah dalam menjalankan proses demokrasi yang jujur dan adil.
-
Siapa yang terlibat dalam Pemilu? Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu mekanisme fundamental dalam sistem demokrasi yang memungkinkan warga negara untuk secara langsung atau tidak langsung memilih para pemimpin dan wakilnya.
-
Siapa saja yang terlibat dalam menerapkan asas pemilu? Asas pemilu Indonesia adalah pedoman yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pemilihan umum, baik untuk memilih anggota legislatif, presiden dan wakil presiden, maupun kepala daerah dan wakil kepala daerah.
-
Siapa yang terlibat dalam proses Pemilu? Proses Pemilu mencakup berbagai tahapan, termasuk pendaftaran pemilih, kampanye politik, pemilihan umum, dan penghitungan suara.
-
Siapa yang membantu PPK dalam Pilkada? Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
"Keterlibatan ASN ini dilakukan dengan sadar, namun juga disebabkan ketidaktahuannya atas regulasi. Hal ini dilakukan untuk mencapai jabatan tertentu atau sekadar untuk mempertahankan jabatan strategis," kata Robert di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/6).
Dia menjelaskan, dari data pengaduan yang masuk ke KSAN sudah sebanyak 80 oknum ASN yang terlibat aktif dalam politik praktis. 24 ASN diketahui melakukan kampanye politik di media sosial, 20 lainnya mengikuti deklarasi kandidat, 11 orang mengikuti kampanye. Sisanya ada yang mengikuti sosialisasi, menjadi tim sukses hingga hadir dalam pendaftaran calon.
"Terlibat kampanye di media sosial dan ikut deklarasi paslon merupakan pelanggaran terbanyak di lima daerah," ucapnya.
Selain itu, KPPOD juga menemukan bentuk keterlibatan ASN dalam menyusun visi misi calon kepala daerah, pemberian dukungan finansial, fasilitas pribadi, hingga penyalahgunaan kebijakan untuk mendukung salah satu kandidat.
Robert melanjutkan, khusus di Maluku Utara KPPOD menemukan adanya ASN yang merangkap jabatan sehingga sangat strategis untuk memobilisasi massa. Misalnya camat atau lurah merangkap jadi guru sehingga mobilisasi massa semakin luas termasuk kepada orang tua murid. Contoh lainnya adalah rangkap jabatan ASN menjadi ketua RT/RW di lingkungan rumahnya.
Di Sulawesi Tenggara, KPPOD menemukan ASN dijadikan alat bargaining dengan calon kandidat. Alat bargaining di sini ialah ketika ada pelanggaran netralitas yang melibatkan ASN di lingkungan pemerintah dan sudah teridentifikasi oleh temuan Bawaslu, maka hasil temuan tersebut dijadikan alat bukti bahwa ia sudah mendukung dan menyatakan keberpihakannya kepada salah satu kandidat atau tim sukses. Ini dimaksudkan agar ketika ia diidentifikasi sebagai pendukung, harapannya bisa dinaikkan pangkat atau jabatan.
"Atau setidaknya posisi yang saat ini dimiliki ASN tersebut masih terjamin," kata Robert.
Untuk diketahui, studi KPPOD ini dilaksanakan dalam waktu empat bulan yang dimulai pada Februari sampai Juni 2018. Studi ini menggunakan analisis regulasi, monitoring media dan analisis pemda. Adapun software analisisnya Nvivo 12 dengan pendekatan penelitian kualitatif.
Pertimbangan lokasi penelitian terhadap lima provinsi karena Indeks Kerawanan Pemilu 2018 dan adanya calon petahana.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaTerkait netralitas ASN di momen politik sudah sangat jelas. Azwar Anas menegaskan sudah disiapkan sanksi bagi ASN yang tidak netral.
Baca SelengkapnyaSanksi kepada ASN yang tidak netral selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung akan diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Baca SelengkapnyaMuhadjir menduga potensi pelanggaran tersebut berhubungan dengan preferensi ASN terhadap kontestan pilihannya.
Baca SelengkapnyaKPK mengatakan ASN rawan melakukan politisasi birokrasi hingga korupsi melalui beragam modus di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu Sulsel mencatat ASN di Kabupaten Pinrang paling banyak dilaporkan tidak netral.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI memiliki alat untuk mendeteksi ASN tidak netral di Pilkada Jakarta
Baca SelengkapnyaPNS yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kota Depok akan berpedoman kepada SKB 3 Menteri, baik saat pemilu maupun pemilihan.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini belum ada laporan masyarakat terkait kasus itu, sehingga bawaslu punya kewenangan untuk memanggil berdasarkan pemberitaan di media.
Baca SelengkapnyaKecurangan tersebut disebut melibatkan mobilisasi kepala dan hingga aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung salah satu pasangan calon.
Baca SelengkapnyaNetralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial.
Baca Selengkapnya