ACT Pakai 13,7% Dana Sumbangan buat Operasional, Padahal Aturan Resmi Hanya 10%
Merdeka.com - Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan. Selain karena gaji pejabatnya terlampau tinggi, organisasi nirlaba profesional ini diduga menyelewengkan dana operasional.
Presiden ACT Ibnu Khajar mengakui organisasinya menggunakan dana operasional dari hasil penggalangan sejak 2017. Angkanya bahkan mencapai 13,7% dari seluruh dana yang terhimpun.
"Dana yang kami himpun dan operasional lembaga, kami ingin sampaikan di 2020 dana kami Rp519,35 miliar. 2005-2020 Ada di web ACT, kami sampaikan untuk operasional gaji pegawai dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7%," kata Ibnu saat jumpa pers, Senin (4/7) kemarin.
-
Apa yang diselamatkan Kemensos terkait penyaluran Bansos? Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyampaikan progres perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang di tahun 2020 banyak mendapatkan catatan dari BPK, BPKP, dan KPK. Dalam acara yang diselenggarakan di Gedung ACLC KPK tersebut Mensos Risma menyatakan potensi kerugian negara penyaluran Bansos lebih dari Rp523 M/bulan dapat diselamatkan melalui penidaklayakan penerima Bansos yang dilakukan bersama Pemerintah Daerah sebanyak 2.284.992 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
-
Kenapa Bansos diberikan? Tujuan dari program ini adalah untuk membantu meringankan beban ekonomi bagi masyarakat yang kurang mampu, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan.
-
Apa yang dilarang AS? Amerika Serikat juga telah mengurangi pasokan chip high-end untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Tiongkok. Diberitakan bahwa otoritas regulasi di AS telah melarang Samsung untuk memasok chipset Exynos dengan teknologi 7nm atau yang lebih rendah kepada perusahaan-perusahaan di Tiongkok.
-
Apa itu ANBK? ANBK adalah Asesmen Nasional Berbasis Komputer, program yang dirancang untuk menilai mutu tiap satuan pendidikan seperti Sekolah, Madrasah atau kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah.
-
Siapa yang melanggar SOP Indodax? Oscar Darmawan, CEO Indodax, mengungkapkan bahwa peretasan yang terjadi berawal dari kesalahan seorang engineer mereka yang melanggar standar operasional prosedur (SOP) perusahaan.
-
Apa itu Bansos PKH? Berbagai jenis bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Program Keluarga Harapan (PKH), akan tetap dilanjutkan.
Lantas apakah penggunaan dana operasional ACT sudah sesuai dengan aturan resmi? merdeka.com mencoba menelusuri. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, penggunaan dana operasional maksimal 10% dari hasil pengumpulan sumbangan dan bebas pajak, diatur dalam Pasal 6 poin 1.
Ini bunyi Pasal 6:(1) Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.(2) Hasil pendapatan pengumpulan sumbangan tersebut dalam Pasal 5 demikian puladengan jumlah uang yang disumbangkan, dengan izin Menteri Keuangan, dapatdibebaskan dari pajak dan pungutan-pungutan lainnya.
Rincian Penggunaan Dana Operasional ACT
Laporan keuangan keuangan tahun 2020:
Sumbangan terkumpul Rp519,35 miliar didapat dari 348.000 donatur. Paling besar diperoleh dari publik mencapai 60,1%, korporat 16,7%, dan lain-lain disalurkan dalam 1.267.925 transaksi.
Bila dihitung dana 13,7% dengan nominal anggaran di 2020, maka ACT memakai dana operasional kurang lebih Rp71,10 miliar. Anggaran tersebut diklaim wajar dan masih sesuai aturan secara syariat Islam.
"Dalam lembaga zakat, secara syariat dibolehkan 1/8 atau 12,5 % ini patokan kami secara umum. Tidak ada secara khusus (aturan negara) untuk operasional lembaga," ujar Ibnu. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Karena itu sudah masuk ke bukan lagi pelanggaran ASN ya gitu ya. Nanti bisa bagian hukum," kata MenPAN Anas.
Baca SelengkapnyaMuhdlor Ali ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 Mei sampai dengan 26 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaAirlangga bilang, aturan penempatan DHE SDA (Sumber Daya Alam) telah ditetapkan mulai 1 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaKepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan sebanyak 36,67 persen anggaran yang tidak digunakan untuk pembangunan proyek strategis nasional
Baca SelengkapnyaMeski donasi seharusnya digunakan untuk membantu yang membutuhkan, sejumlah kasus justru memperlihatkan dana tersebut diselewengkan.
Baca SelengkapnyaKemenkop UKM juga menemukan ada dana KUR yang diterima tidak sepenuhnya dipakai untuk modal usaha.
Baca SelengkapnyaTidak ada pemerintah provinsi di Papua yang mengalokasikan anggaran pendidikan lebih dari 10 persen.
Baca SelengkapnyaHal ini lah yang terungkap dalam persidangan kedua dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa mantan bupati Sidoarjo
Baca SelengkapnyaMenghitung utang tidak sama dengan membagi secara rata jumlah utang pemerintah Indonesia dengan jumlah penduduk Indonesia saat ini yang mencapai 270 juta jiwa.
Baca Selengkapnya