Ada cuplikan bokong Dono Warkop, MNC TV disemprot KPI
Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan teguran tertulis kepada stasiun televisi MNC TV bernomor 782/K/KPI/08/15. Hal itu lantaran menayangkan film 'Pencet Sana Pencet Sini' pada tanggal 2 Agustus 2015, pukul 00.32 WIB.
"Program tersebut menayangkan adegan ketika Indro melepas kaitan pakaian Dono hingga pakaian tersebut terlepas dan memperlihatkan bokong Dono," tulis KPI dalam situs resminya kpi.go.id dikutip merdeka.com, Senin (24/8).
Menurutnya, tayangan ini melanggar norma kesopanan di masyarakat. Bokong merupakan bagian tubuh yang tak layak dipertontonkan di muka umum.
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Apa itu norma? Aturan-aturan yang mengatur perilaku atau perbuatan manusia merupakan bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat.
-
Dimana norma berlaku? Norma-norma ini diterima dan dijalankan oleh individu atau kelompok secara sukarela atau terpaksa, baik itu dalam keluarga, masyarakat, organisasi, maupun lembaga pemerintahan.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Apa itu keperjakaan? Keperjakaan bukanlah kondisi medis, melainkan suatu konsep sosial dan budaya. Seorang pria dianggap perjaka jika ia belum pernah melakukan hubungan seksual.
-
Apa yang dimaksud dengan maksiat? Maksiat dalam Islam mengacu pada perbuatan yang melanggar perintah Allah dan dosa terhadap ketentuan-Nya dan perintah rasul-Nya. Maksiat merujuk pada tindakan atau perilaku yang diharamkan dalam agama Islam.
"Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan serta pelarangan menampilkan bagian tubuh tertentu yakni bokong," terang KPI.
Lanjut dia, tayangan tersebut melanggar Pedoman perilaku Penyiaran KPI. Maka dari itu, MNC TV dapat teguran secara tertulis.
"KPI memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 16 dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 18 huruf h," pungkas KPI.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli menilai tayangan azan yang memperlihatkan sosok Ganjar bisa diartikan sebagai kampanye.
Baca SelengkapnyaSedangkan mengenai adanya bilik asmara, dengan jelas membantas keberadaan fasilitas tersebut.
Baca SelengkapnyaGolkar mengatakan, seharusnya pemilik televisi memahami etika jelang kontestasi politik 2024.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita yang bekerja sebagai pegawai bioskop memberikan sebuah pesan tegas dan menohok khusus untuk pria yang makan nasi padang di dalam gedung bioskop.
Baca SelengkapnyaSementara untuk perihal pidananya, Diaz mengatakan kalau pihaknya akan konsultasi ke ahli pidana.
Baca SelengkapnyaIpda Rudi Soik mengaku berada di tempat karaoke untuk melakukan Anev terkait penyelidikan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Baca SelengkapnyaKasus pegawai pajark Rafael Alun Trisambodo membongkar bagaimana kehidupan seorang PNS. Tak disangka, PNS yang digaji dengan uang rakyat hidup penuh kemewahan.
Baca SelengkapnyaIpda Rudy Soik diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dalam putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca SelengkapnyaBelum diketahui kapan dan di mana video terjadi. Ipda RN masih diperiksa intensif oleh Propam.
Baca SelengkapnyaDirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Dodi Darjanto telah melakukan permintaan maaf terbuka terkait perbuatannya.
Baca SelengkapnyaLagu itu dinilai Bawaslu DKI Jakarta melanggar administratif Pemilu 2024 terkait penyiaran video dengan lagu 'PAN PAN PAN' di media sosial dan media elektronik.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menerima laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pegawai Kemenhub Asep Kosasih Samapta.
Baca Selengkapnya