Ada Manipulasi Laporan, Kejagung Ungkap Detil Modus Korupsi di Garuda Indonesia
Merdeka.com - Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan dugaan kasus korupsi di Garuda Indonesia kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) siang tadi, Selasa (11/1). Kejagung mengungkap detil modus korupsi yang terjadi di Garuda Indonesia.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer mengatakan, Direktur Penyidikan Jampidsus telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.
Kasus tersebut berupa mark up penyewaan pesawat Garuda Indonesia yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan waktu perjanjian tahun 2013 sampai dengan saat ini. Tidak cuma itu, ada pula dugaan manipulasi data dalam laporan penggunaan bahan bakar pesawat.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
"Adapun kasus posisi singkat dapat dijelaskan, bahwa berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2009-2014 terdapat rencana kegiatan pengadaan penambahan armada pesawat sebanyak 64 pesawat yang akan dilaksanakan oleh PT. Garuda Indonesia baik dengan menggunakan skema pembelian (financial lease) dan sewa (operation lease buy back) melalui pihak lessor," jelas Leonard dalam keterangannya, Selasa (11/1).
Leonard melanjutkan, sumber dana yang digunakan dalam rencana penambahan jumlah armada tersebut dengan menggunakan Lessor Agreement dimana pihak ketiga akan menyediakan dana dan PT. Garuda Indonesia. Kemudian akan membayar kepada pihak lessor dengan cara pembayaran secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi.
Kata Leonard, selanjutnya atas RJPP tersebut direalisasikan beberapa jenis pesawat di antaranya adalah ATR 72-600 sebanyak 50 unit pesawat (5 beli dan 45 sewa).
"CRJ 1000 sebanyak 18 unit pesawat (6 beli dan 12 sewa)," kata Leonard.
Leonard melanjutkan, Bussiness Plan Procedure dalam pengadaan atau sewa pesawat di PT. Garuda Indonesia dilakukan oleh Direktur Utama. Kemudian membentuk Tim Pengadaan Sewa pesawat/Tim gabungan yang melibatkan personal dari beberapa Direktorat. Misalnya teknis, niaga, operasional dan Layanan/Niaga.
"Yang akan melakukan kajian dan dituangkan dalam bentuk paper hasil kajian. Feasibility Study (FS) disusun oleh tim atas masukan oleh Direktorat terkait mengacu pada bisnis plan yang telah dibahas," jelas dia.
Dalam pembahasan anggaran harus inline dengan perencanaan armada dengan alasan feasibility/riset/kajian/tren pasar/habit penumpang yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Bahwa atas pengadaan/sewa pesawat tersebut diduga telah terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntung pihak Lessor," jelas Leonard.
Duduk Perkara
Sebelumnya, Erick Thohir melaporkan dugaan kasus korupsi PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) ke Kejaksaan Agung. Dugaan korupsi ini terkait pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 yang dilakukan Garuda Indonesia. Proses pengadaan jadi sorotan. Leasing diduga berperan kuat, Karena pembelian dilakukan dengan merek yang berbeda-beda.
Dugaan adanya korupsi itu terungkap dari hasil audit investigasi yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil dari audit itulah yang kemudian dilaporkan ke Kejagung.
"Tentu konteks lainnya hari ini Garuda, Garuda ini sedang tahap restrukturisasi. Tetapi yang sudah kita ketahui juga secara data-data valid memang dalam proses pengadaan pesawat terbang, leasingnya itu ada indikasi korupsi dengan merek yang berbeda-beda," kata Erick kepada wartawan, Selasa (10/1).
"Nah khususnya hari ini yang disampaikan Pak Jaksa Agung adalah ATR 72-600. Nah ini yang tentu juga kami serahkan bukti-bukti audit investigasi, jadi bukan tuduhan. Karena kita sudah bukannya era saling menuduh, tetapi mesti ada fakta yang diberikan," sambungnya.
Menurutnya, tak menutup kemungkinan kasus ini akan membuka tabir dan berkembang pada pembelian pesawat terbang merek lainnya. Dia berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan.
"Pertanyaannya, apakah akan menjadi hambatan untuk penyelesaian lessor, tidak. Karena kan kita sudah mengatakan mana lessor yang memang ada indikasi korupsi, mana ada lessor yang memang kita sewa kemahalan. Karena bodohnya kita sendiri kenapa mau tanda tangan kemahalan," ujarnya.
"Nah hal-hal ini mungkin kita petakan, kita juga tidak mau misalnya mengambil kebutuhan sapu bersih yang akhirnya tidak menyelesaikan masalah Garuda secara menyeluruh," sambungnya.
Sementera itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, dugaan korupsi pembelian pesawat jenis ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia terjadi saat kepemimpinan Direktur Utama (Dirut) berinisial ES.
"Untuk ATR 72-600 ini di zaman ES, dan ES sekarang masih ada di dalam tahanan. Zaman Direktur Utamanya adalah AS," ujar Burhanuddin.
Menurut Jaksa Agung, penyelidikan tidak akan berhenti hanya di dugaan korupsi pembelian pesawat ATR 72-600 saja. Pengembangan terus dilakukan secara menyeluruh.
"Kalau pengembangan pasti dan Insya Allah tidak akan berhenti sampai di sini. Akan kita kembangkan sampai benar-benar Garuda ini bersih," kata Burhanuddin.
Seperti diketahui, dua mantan direktur utama Garuda Indonesia saat ini tengah mendekam di penjara. Pertama, Emirsyah Satar yang terlibat suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian, Ari Askhara yang tersandung kasus kepabeanaan berupa penyelundupan sepeda lipat merek Brompton dan suku cadang motor gede (moge) Harley Davidson dari Perancis. Dia tidak menjalani masa tahanan lantaran jaksa mencabut banding terhadapnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Erick Thohir mengapresiasi Kejaksaan Agung yang mau berkolaborasi untuk membongkar kasus besar di perusahaan BUMN.
Baca SelengkapnyaProgram bersih-bersih BUMN bertujuan untuk memberantas korupsi.
Baca SelengkapnyaKejagung mengapresiasi proses pelaporan terhadap seseorang apabila memang membawa fakta bukan karena niatan menjatuhkan nama seseorang.
Baca SelengkapnyaPelaporan yang dilakukan tersebut adalah salah satu bagian dari 'bersih-bersih BUMN'. Tujuannya agar BUMN semakin bersih dari tindakan korupsi.
Baca SelengkapnyaLangkah tersebut juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam membangun BUMN yang sehat dan kuat.
Baca SelengkapnyaJaksa juga mengenakan biaya pengganti kepada Emirsyah sebesar USD 86.367.019.
Baca SelengkapnyaSalah satunya dengan mendalami urgensi panggilan pemeriksaan terhadap para pendiri Sriwijaya Air, perihal tersangka Hendry Lie.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tipikor menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Baca SelengkapnyaPihak ASDP melayangkan gugatan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.
Baca SelengkapnyaDi bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejagung dinilai berhasil membongkar sejumlah kasus kakap.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca Selengkapnya