Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada Manipulasi Laporan, Kejagung Ungkap Detil Modus Korupsi di Garuda Indonesia

Ada Manipulasi Laporan, Kejagung Ungkap Detil Modus Korupsi di Garuda Indonesia Pesawat Garuda di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. ©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan dugaan kasus korupsi di Garuda Indonesia kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) siang tadi, Selasa (11/1). Kejagung mengungkap detil modus korupsi yang terjadi di Garuda Indonesia.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer mengatakan, Direktur Penyidikan Jampidsus telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.

Kasus tersebut berupa mark up penyewaan pesawat Garuda Indonesia yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan waktu perjanjian tahun 2013 sampai dengan saat ini. Tidak cuma itu, ada pula dugaan manipulasi data dalam laporan penggunaan bahan bakar pesawat.

Orang lain juga bertanya?

"Adapun kasus posisi singkat dapat dijelaskan, bahwa berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2009-2014 terdapat rencana kegiatan pengadaan penambahan armada pesawat sebanyak 64 pesawat yang akan dilaksanakan oleh PT. Garuda Indonesia baik dengan menggunakan skema pembelian (financial lease) dan sewa (operation lease buy back) melalui pihak lessor," jelas Leonard dalam keterangannya, Selasa (11/1).

Leonard melanjutkan, sumber dana yang digunakan dalam rencana penambahan jumlah armada tersebut dengan menggunakan Lessor Agreement dimana pihak ketiga akan menyediakan dana dan PT. Garuda Indonesia. Kemudian akan membayar kepada pihak lessor dengan cara pembayaran secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi.

Kata Leonard, selanjutnya atas RJPP tersebut direalisasikan beberapa jenis pesawat di antaranya adalah ATR 72-600 sebanyak 50 unit pesawat (5 beli dan 45 sewa).

"CRJ 1000 sebanyak 18 unit pesawat (6 beli dan 12 sewa)," kata Leonard.

Leonard melanjutkan, Bussiness Plan Procedure dalam pengadaan atau sewa pesawat di PT. Garuda Indonesia dilakukan oleh Direktur Utama. Kemudian membentuk Tim Pengadaan Sewa pesawat/Tim gabungan yang melibatkan personal dari beberapa Direktorat. Misalnya teknis, niaga, operasional dan Layanan/Niaga.

"Yang akan melakukan kajian dan dituangkan dalam bentuk paper hasil kajian. Feasibility Study (FS) disusun oleh tim atas masukan oleh Direktorat terkait mengacu pada bisnis plan yang telah dibahas," jelas dia.

Dalam pembahasan anggaran harus inline dengan perencanaan armada dengan alasan feasibility/riset/kajian/tren pasar/habit penumpang yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Bahwa atas pengadaan/sewa pesawat tersebut diduga telah terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntung pihak Lessor," jelas Leonard.

Duduk Perkara

Sebelumnya, Erick Thohir melaporkan dugaan kasus korupsi PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) ke Kejaksaan Agung. Dugaan korupsi ini terkait pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 yang dilakukan Garuda Indonesia. Proses pengadaan jadi sorotan. Leasing diduga berperan kuat, Karena pembelian dilakukan dengan merek yang berbeda-beda. 

Dugaan adanya korupsi itu terungkap dari hasil audit investigasi yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil dari audit itulah yang kemudian dilaporkan ke Kejagung.

"Tentu konteks lainnya hari ini Garuda, Garuda ini sedang tahap restrukturisasi. Tetapi yang sudah kita ketahui juga secara data-data valid memang dalam proses pengadaan pesawat terbang, leasingnya itu ada indikasi korupsi dengan merek yang berbeda-beda," kata Erick kepada wartawan, Selasa (10/1).

"Nah khususnya hari ini yang disampaikan Pak Jaksa Agung adalah ATR 72-600. Nah ini yang tentu juga kami serahkan bukti-bukti audit investigasi, jadi bukan tuduhan. Karena kita sudah bukannya era saling menuduh, tetapi mesti ada fakta yang diberikan," sambungnya.

Menurutnya, tak menutup kemungkinan kasus ini akan membuka tabir dan berkembang pada pembelian pesawat terbang merek lainnya. Dia berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan.

"Pertanyaannya, apakah akan menjadi hambatan untuk penyelesaian lessor, tidak. Karena kan kita sudah mengatakan mana lessor yang memang ada indikasi korupsi, mana ada lessor yang memang kita sewa kemahalan. Karena bodohnya kita sendiri kenapa mau tanda tangan kemahalan," ujarnya.

"Nah hal-hal ini mungkin kita petakan, kita juga tidak mau misalnya mengambil kebutuhan sapu bersih yang akhirnya tidak menyelesaikan masalah Garuda secara menyeluruh," sambungnya.

Sementera itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, dugaan korupsi pembelian pesawat jenis ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia terjadi saat kepemimpinan Direktur Utama (Dirut) berinisial ES.

"Untuk ATR 72-600 ini di zaman ES, dan ES sekarang masih ada di dalam tahanan. Zaman Direktur Utamanya adalah AS," ujar Burhanuddin.

Menurut Jaksa Agung, penyelidikan tidak akan berhenti hanya di dugaan korupsi pembelian pesawat ATR 72-600 saja. Pengembangan terus dilakukan secara menyeluruh.

"Kalau pengembangan pasti dan Insya Allah tidak akan berhenti sampai di sini. Akan kita kembangkan sampai benar-benar Garuda ini bersih," kata Burhanuddin.

Seperti diketahui, dua mantan direktur utama Garuda Indonesia saat ini tengah mendekam di penjara. Pertama, Emirsyah Satar yang terlibat suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian, Ari Askhara yang tersandung kasus kepabeanaan berupa penyelundupan sepeda lipat merek Brompton dan suku cadang motor gede (moge) Harley Davidson dari Perancis. Dia tidak menjalani masa tahanan lantaran jaksa mencabut banding terhadapnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Erick Thohir Soal Bersih-Bersih BUMN: Masih Ada yang Bermasalah, Tunggu Tanggal Mainnya
Erick Thohir Soal Bersih-Bersih BUMN: Masih Ada yang Bermasalah, Tunggu Tanggal Mainnya

Erick Thohir mengapresiasi Kejaksaan Agung yang mau berkolaborasi untuk membongkar kasus besar di perusahaan BUMN.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Bakal Terus Berantas Korupsi di BUMN Hingga Masa Jabatan Berakhir
Erick Thohir Bakal Terus Berantas Korupsi di BUMN Hingga Masa Jabatan Berakhir

Program bersih-bersih BUMN bertujuan untuk memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya
Tegas, Reaksi Kejagung Usai Jampidsus Dilaporkan ke KPK
Tegas, Reaksi Kejagung Usai Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Kejagung mengapresiasi proses pelaporan terhadap seseorang apabila memang membawa fakta bukan karena niatan menjatuhkan nama seseorang.

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Geledah Kantor PT INKA, Arya Sinulingga: Itu Erick Thohir yang Laporkan
Kejati Jatim Geledah Kantor PT INKA, Arya Sinulingga: Itu Erick Thohir yang Laporkan

Pelaporan yang dilakukan tersebut adalah salah satu bagian dari 'bersih-bersih BUMN'. Tujuannya agar BUMN semakin bersih dari tindakan korupsi.

Baca Selengkapnya
Bersih-Bersih BUMN Jadi Langkah Penting Kembalikan Kepercayaan Publik
Bersih-Bersih BUMN Jadi Langkah Penting Kembalikan Kepercayaan Publik

Langkah tersebut juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam membangun BUMN yang sehat dan kuat.

Baca Selengkapnya
Eks Dirut Garuda Indonesia Dituntut 8 Tahun Atas Pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600
Eks Dirut Garuda Indonesia Dituntut 8 Tahun Atas Pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600

Jaksa juga mengenakan biaya pengganti kepada Emirsyah sebesar USD 86.367.019.

Baca Selengkapnya
Ini yang Didalami Kejagung saat Periksa Bos Sriwijaya Air di Kasus Korupsi Timah
Ini yang Didalami Kejagung saat Periksa Bos Sriwijaya Air di Kasus Korupsi Timah

Salah satunya dengan mendalami urgensi panggilan pemeriksaan terhadap para pendiri Sriwijaya Air, perihal tersangka Hendry Lie.

Baca Selengkapnya
Dinilai Sopan Selama Sidang, Emirsyah Satar Divonis 5 tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Dinilai Sopan Selama Sidang, Emirsyah Satar Divonis 5 tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Baca Selengkapnya
PT ASDP Tersandung Korupsi, Begini Respon Erick Thohir
PT ASDP Tersandung Korupsi, Begini Respon Erick Thohir

Pihak ASDP melayangkan gugatan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Kasasi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda
Kejagung Pastikan Kasasi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda

Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.

Baca Selengkapnya
Keberanian Kejagung Bongkar Kasus Kakap Diharapkan Bisa Dilanjutkan di Pemerintahan Prabowo
Keberanian Kejagung Bongkar Kasus Kakap Diharapkan Bisa Dilanjutkan di Pemerintahan Prabowo

Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejagung dinilai berhasil membongkar sejumlah kasus kakap.

Baca Selengkapnya
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Selengkapnya