Agar adil dan setara, KPU bakal atur iklan parpol di televisi
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan penayangan iklan kampanye partai politik (parpol) di televisi harus mengedepankan prinsip keadilan dan kesetaraan. Karena itulah kampanye parpol melalui media televisi akan diatur sedemikian rupa agar memenuhi prinsip tersebut.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, prinsip keadilan dan kesetaraan harus dipenuhi karena tidak semua parpol memiliki afiliasi dengan stasiun televisi.
"Tidak semua parpol memiliki akses, tidak semua parpol punya benang merah dengan kepemilikan media. Dan kita harus mampu menjamin masa sebelum kampanye pada tanggal 23 September betul-betul memenuhi prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan bagi semua parpol," kata Wahyu di Hotel Sari Pan Pacific saat sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019, Senin (26/2).
-
Siapa yang membantu PPK dalam Pilkada? Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Bagaimana cara pelaksanaan kampanye Pilkada 2024? Dalam pelaksanaan kampanye, KPU telah mengatur alat peraga apa saja yang boleh digunakan. Berikut berbagai alat peraga kampanye Pilkada 2024, perlu diketahui: 1. Bahan Kampanye: Semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu tertentu.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan adil? KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemilu berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
Parpol yang memiliki afiliasi kepemilikan dengan media bisa beriklan setiap saat. Tetapi bagi parpol yang tak memiliki afiliasi dengan kepemilikan media akan kesulitan mendapatkan akses.
Karena itulah kampanye melalui media televisi akan diatur sedemikian rupa oleh KPU. Agar memenuhi prinsip keadilan dan kesetaraan, maka KPU akan memfasilitasi penayangan iklan kampanye di televisi.
"Fasilitas yang diberikan KPU prinsipnya adil. Semua parpol dapat fasilitas yang sama terkait iklan kampanye. Tetapi pada saatnya nanti seperti halnya alat peraga kampanye dan bahan kampanye selain difasilitasi KPU peserta pemilu dapat membuat bahan kampanye dan alat peraga sendiri," jelas Wahyu.
Ia mengatakan parpol tak boleh menayangkan iklan di televisi setiap dua menit. Penayangan harus mengacu pada aturan yang berlaku. Masa kampanye Pemilu 2019 akan dimulai pada tanggal 23 September 2018. Tetapi untuk iklan kampanye di televisi akan dimulai tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca Selengkapnya""(Kampanye) tidak boleh mengganggu kegiatan proses pendidikan, baik belajar mengajar ataupun perkuliahan."
Baca SelengkapnyaAMSI dan AJI merupakan dua organisasi dari Indonesia yang terlibat dalam perumusan prinsip global tersebut.
Baca SelengkapnyaBanyak perusahaan yang masih mengandalkan TV sebagai media iklan.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi Gunadi Sadikin tengah membuat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban
Baca SelengkapnyaHasyim menegaskan, sosialisasi hanya bisa dilakukan oleh peserta Pemilu yang sudah ada saat ini adalah partai politik, bukan calon presiden, mau pun caleg.
Baca SelengkapnyaMa'ruf Amin menyinggung netralitas media usai Ganjar muncul dalam tayangan Azan TV.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaKPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.
Baca SelengkapnyaPP Kesehatan disusun tanpa melibatkan para stakeholder yang terlibat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaSelama masa kampanye, politisi diimbau taat aturan
Baca Selengkapnya