Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Analisis Ahli Pidana Soal Mario Dandy Bisa Dibui 16 Tahun

Analisis Ahli Pidana Soal Mario Dandy Bisa Dibui 16 Tahun Peran AG di rekonstruksi penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo. ©2023 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Tersangka utama kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo bisa dihukum 16 tahun penjara. Asalkan jaksa dan hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dalam menyusun surat tuntutan maupun amar putusan.

Pendapat itu dikemukakan oleh Ahli Pidana Anak, Ahmad Sofian. Dia menerangkan, kondisi kesehatan David Latumahina alias Cristalino David Ozora sebagai korban penganiayaan tidak boleh dikesampingan selama proses persidangan berlangsung.

"Jaksa bisa ajukan bukti bahwa kondisi David sampai sekarang belum siuman. Nanti bisa dibuktikan oleh jaksa. Nah itu bisa dijadikan alasan yang memberatkan," kata Ahmad Sofian saat dihubungi, Minggu (19/3) malam.

Orang lain juga bertanya?

Ahmad Sofian menerangkan, jaksa maupun hakim bisa bisa menambah 1/3 dari tuntutan maksimal. Dalam kasus ini, misalnya tuntutan maksimal adalah 12 tahun.

"Maka 1/3 dari 12 tahun adalah 4 tahun. Jadi jaksa bisa menuntut Mario Dandy dengan hukuman 16 tahun penjara. Begitu pun hakim bisa memutuskan pidana 16 tahun," ujar dia.

Artinya, Ahmad Sofian menegaskan, hukuman dari Pasal yang dipersangkakan kepada Mario Dandy bisa bertambah. Semua itu tergantung dari bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang kondisi ril hari ini bahwa David tidak sadarkan diri atau kondisinya masih buruk.

"Itu menjadi alasan pemberat, kenapa? Korban kondisinya buruk. Jadi anggaplah nanti jaksa menuntut 12 tahun atau bisa juga menuntut 12 tahun tambah 1/3. Karena ada alasan memberatkan, fakta memberatkan lebih banyak. Gunakan hak jaksa pemberatan hukuman, menurut saya itu harus dilakukan jaksa ketika tuntut kasus ini dengan fakta kondisi david makin memburuk," ujar dia.

Diketahui Mario Dandy Satrio dipersangkakan dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1. Subsider 354 Ayat 1 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Menurut Ahmad Sofian, jeratan Pasal untuk tersangka Mario Dandy sudah pas. Sebab, itu termasuk kategori pasal yang paling berat.

"Tidak ada lagi (pasal yang paling berat) Kalau percobaan pembunuhan enggak mungkin. Percobaan pembunuhan berencana enggak mungkin. Ancaman juga lebih rendah. Kalau percobaan dikurang 1/3 dari ancaman pidana pokok. Mendingan memang Pasal 355 KUHP sudah pas," ucap dia.

Sementara itu, Ahmad juga menyebut, tidak memungkinkan bagi jaksa maupun hakim untuk mengubah pasal ketika berkas perkara sudah disidangkan.

"Misalnya ini yang terburuk mudah-mudahan tidak terjadi sampai persidangan, di dalam proses pembuktian terjadi hal-hal yang tidak dinginkan seperti misalnya David meninggal dunia tapi dakwaannya masih 355 ayat 1 KUHP yang paling berat, maka hakim terikat dengan dakwaan tidak bisa berdasarkan fakta. Misalnya David meninggal, enggak bisa menggunakan fakta itu," ujar dia.

Menurut Ahmad, jika skenario terburuk terjadi pada David maka yang paling memungkinkan adalah jaksa mengajukan banding. Nanti keputusan berada di tangan hakim banding yang akan memutuskan perkara untuk memilih meningkatkan hukuman pemberatan atau tidak.

"Jadi tergantung hakim banding. Hakim banding yang akan memutuskan yaitu Pengadilan Tinggi. Itulah skenario terburuk jika meninggal," tandas dia.

Reporter: Ady Anugrahadi (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy

Dalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap di Penjara 12 Tahun
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap di Penjara 12 Tahun

Mario Dandy tampak tidak hadir dalam persidangan, hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Mario Dandy Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara dan Bayar Ganti Rugi Rp120 Miliar
FOTO: Ekspresi Mario Dandy Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara dan Bayar Ganti Rugi Rp120 Miliar

Tuntutan itu dijatuhkan setelah Mario Dandy dinilai dengan tanpa ampun menganiaya David Ozora hingga terluka parah.

Baca Selengkapnya
Tok! Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara
Tok! Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara

Akibat perbuatan Mario Dandy, David mengalami koma dan hilang ingatan.

Baca Selengkapnya
Terlihat Santai, Potret Mario Dandy Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
Terlihat Santai, Potret Mario Dandy Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa beranggapan terdapat beberapa hal yang memberatkan terhadap anak petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu itu.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Melawan Putusan Hakim, Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar
Mario Dandy Melawan Putusan Hakim, Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar

Mario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui & Bayar Restitusi Rp120 Miliar
VIDEO: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui & Bayar Restitusi Rp120 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy hukuman 12 tahun penjara dalam kasus kasus penganiayaan.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan David Ozora
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan David Ozora

Mario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara terencana terhadap David Ozora

Baca Selengkapnya
Senyum Mario Dandy Usai Divonis 12 Tahun Penjara
Senyum Mario Dandy Usai Divonis 12 Tahun Penjara

Padahal hukuman yang diterima jauh lebih berat dari rekannya. Kok bisa ya masih tersenyum?

Baca Selengkapnya
Ayah David Selebrasi 'Siu' ala Ronaldo Usai Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Ayah David Selebrasi 'Siu' ala Ronaldo Usai Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Ayah David Ozoro mengaku puas dengan hasil vonis 12 tahun penjara dan restitusi Rp25 miliar yang dibebankan terhadap Mario Dandy.

Baca Selengkapnya
Berkas Kasus Pencabulan Mario Dandy Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Kasus Pencabulan Mario Dandy Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polisi masih menunggu konfirmasi lanjutan dari jaksa penuntut umum terkait berkas perkara Mario Dandy.

Baca Selengkapnya
Baca Pleidoi, Mario Dandy Janji ke Hakim akan Mengubah Cara Hidup
Baca Pleidoi, Mario Dandy Janji ke Hakim akan Mengubah Cara Hidup

Mario mengklaim dirinya masih bisa memperbaiki diri ke depan jika diberikan kesempatan.

Baca Selengkapnya