Analisis Ahli Pidana Soal Mario Dandy Bisa Dibui 16 Tahun
Merdeka.com - Tersangka utama kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo bisa dihukum 16 tahun penjara. Asalkan jaksa dan hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dalam menyusun surat tuntutan maupun amar putusan.
Pendapat itu dikemukakan oleh Ahli Pidana Anak, Ahmad Sofian. Dia menerangkan, kondisi kesehatan David Latumahina alias Cristalino David Ozora sebagai korban penganiayaan tidak boleh dikesampingan selama proses persidangan berlangsung.
"Jaksa bisa ajukan bukti bahwa kondisi David sampai sekarang belum siuman. Nanti bisa dibuktikan oleh jaksa. Nah itu bisa dijadikan alasan yang memberatkan," kata Ahmad Sofian saat dihubungi, Minggu (19/3) malam.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
Ahmad Sofian menerangkan, jaksa maupun hakim bisa bisa menambah 1/3 dari tuntutan maksimal. Dalam kasus ini, misalnya tuntutan maksimal adalah 12 tahun.
"Maka 1/3 dari 12 tahun adalah 4 tahun. Jadi jaksa bisa menuntut Mario Dandy dengan hukuman 16 tahun penjara. Begitu pun hakim bisa memutuskan pidana 16 tahun," ujar dia.
Artinya, Ahmad Sofian menegaskan, hukuman dari Pasal yang dipersangkakan kepada Mario Dandy bisa bertambah. Semua itu tergantung dari bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang kondisi ril hari ini bahwa David tidak sadarkan diri atau kondisinya masih buruk.
"Itu menjadi alasan pemberat, kenapa? Korban kondisinya buruk. Jadi anggaplah nanti jaksa menuntut 12 tahun atau bisa juga menuntut 12 tahun tambah 1/3. Karena ada alasan memberatkan, fakta memberatkan lebih banyak. Gunakan hak jaksa pemberatan hukuman, menurut saya itu harus dilakukan jaksa ketika tuntut kasus ini dengan fakta kondisi david makin memburuk," ujar dia.
Diketahui Mario Dandy Satrio dipersangkakan dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1. Subsider 354 Ayat 1 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Menurut Ahmad Sofian, jeratan Pasal untuk tersangka Mario Dandy sudah pas. Sebab, itu termasuk kategori pasal yang paling berat.
"Tidak ada lagi (pasal yang paling berat) Kalau percobaan pembunuhan enggak mungkin. Percobaan pembunuhan berencana enggak mungkin. Ancaman juga lebih rendah. Kalau percobaan dikurang 1/3 dari ancaman pidana pokok. Mendingan memang Pasal 355 KUHP sudah pas," ucap dia.
Sementara itu, Ahmad juga menyebut, tidak memungkinkan bagi jaksa maupun hakim untuk mengubah pasal ketika berkas perkara sudah disidangkan.
"Misalnya ini yang terburuk mudah-mudahan tidak terjadi sampai persidangan, di dalam proses pembuktian terjadi hal-hal yang tidak dinginkan seperti misalnya David meninggal dunia tapi dakwaannya masih 355 ayat 1 KUHP yang paling berat, maka hakim terikat dengan dakwaan tidak bisa berdasarkan fakta. Misalnya David meninggal, enggak bisa menggunakan fakta itu," ujar dia.
Menurut Ahmad, jika skenario terburuk terjadi pada David maka yang paling memungkinkan adalah jaksa mengajukan banding. Nanti keputusan berada di tangan hakim banding yang akan memutuskan perkara untuk memilih meningkatkan hukuman pemberatan atau tidak.
"Jadi tergantung hakim banding. Hakim banding yang akan memutuskan yaitu Pengadilan Tinggi. Itulah skenario terburuk jika meninggal," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaMario Dandy tampak tidak hadir dalam persidangan, hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaTuntutan itu dijatuhkan setelah Mario Dandy dinilai dengan tanpa ampun menganiaya David Ozora hingga terluka parah.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan Mario Dandy, David mengalami koma dan hilang ingatan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, jaksa beranggapan terdapat beberapa hal yang memberatkan terhadap anak petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu itu.
Baca SelengkapnyaMario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy hukuman 12 tahun penjara dalam kasus kasus penganiayaan.
Baca SelengkapnyaMario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara terencana terhadap David Ozora
Baca SelengkapnyaPadahal hukuman yang diterima jauh lebih berat dari rekannya. Kok bisa ya masih tersenyum?
Baca SelengkapnyaAyah David Ozoro mengaku puas dengan hasil vonis 12 tahun penjara dan restitusi Rp25 miliar yang dibebankan terhadap Mario Dandy.
Baca SelengkapnyaPolisi masih menunggu konfirmasi lanjutan dari jaksa penuntut umum terkait berkas perkara Mario Dandy.
Baca SelengkapnyaMario mengklaim dirinya masih bisa memperbaiki diri ke depan jika diberikan kesempatan.
Baca Selengkapnya