Anggota DPRD Jakarta Kritik Tarif Baru PAM Jaya: Langgar Aturan Batas Atas Harga Air Minum
Tarif baru air bersih ini mulai berlaku 1 Februari 2025.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo mengkritik Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi yang meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya. Tarif baru air bersih ini mulai berlaku 1 Februari 2025.
Francine mendesak agar Pj Gubernur Teguh membatalkan Kepgub tersebut. Pasalnya, Francine menyebut besaran tarif air minum yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut membuat masyarakat harus menanggung beban kenaikan hingga 71,3 persen.
"Kepgub ini melanggar aturan terkait batas atas tarif air minum sehingga harus segera dicabut," kata Francine dalam keterangannya, dikutip Sabtu (1/2).
Francine menyampaikan telah bersurat kepada Pj Gubernur DKI Jakarta terkait masalah ini. Dia bilang, surat tersebut dikirim setelah mendapat aduan dari warga Jakarta yang tergabung dalam Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI).
"Kami menyayangkan respons Pj. Teguh beserta jajarannya yang lambat dalam menangani permasalahan ini. Padahal masyarakat sudah sangat vokal menyuarakan penolakan mereka terhadap kenaikan tarif air PAM Jaya ini," ungkap Francine.
Warga Sudah Ajukan Petisi
Selain itu, menurut Francine, warga Jakarta, khususnya yang tinggal di sejumlah apartemen juga sudah mengajukan petisi untuk menolak kenaikan tarif baru air bersih PAM Jaya. Dia berujar, petisi daring tersebut sudah ditandatangani sekitar 9.000 orang.
Dia menuturkan, petisi tersebut dibuat oleh warga yang menentang kenaikan tarif air bersih PAM Jaya sebesar 71,3 persen untuk penghuni apartemen dan kondominium.
Adapun untuk kelompok ini tarif air bersih PAM Jaya naik dari Rp12.550/m3 menjadi Rp 21.500/m3 mengacu pada Kepgub DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya.
"Pj Teguh seharusnya menunjukkan keberpihakan kepada warga yang terdampak, terutama yang tinggal di apartemen. Karena PAM Jaya mau menerapkan kenaikan tarif mulai Februari ini, Kepgub tersebut perlu segera dicabut," ujar Francine.