Anggota DPRD Makassar Pengambil Paksa Jenazah Covid-19 Dituntut 5 Bulan Penjara
Merdeka.com - Anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Baso Ibrahim (38) dituntut lima bulan penjara dengan percobaan 1 tahun penjara oleh Pin Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pingkan dalam sidang di PN Makassar, Selasa (8/9). Andi Hadi Baso merupakan terdakwa kasus ambil paksa jenazah Covid-19, Chaidir Rasyid (49).
Andi Hadi Baso Ibrahim, legislator dari Fraksi PKS ini duduk di depan meja hijau sebagai terdakwa bersama Andi Nur Rahmat dalam kasus ambil paksa jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Daya, Sabtu (27/6) lalu.
Peran Andi Hadi di kasus ini bertindak sebagai penjamin ke pihak rumah sakit sehingga jenazah berhasil dibawa keluarga dan pemulasaran jenazahnya tidak sesuai standar covid-19. Bahkan warga, jemaah dan keluarga turut memandikan dan menshalatkan jenazah di masjid di kompleks perumahannya, Taman Sudiang Indah. Adapun Andi Nur Rahmat, turut jadi terdakwa karena menyediakan mobil ambulans untuk mengangkut jenazah.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang duduk di samping Jokowi? Makan bersama satu meja, Jokowi duduk berdampingan dengan Raffi.
-
Siapa yang bertemu di ruang sidang? Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon. Di sana ia tak sengaja bertemu dengan Dedi Mulyadi yang juga turut mengawal kasus almarhum Vina.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
"Dituntut 5 bulan penjara tapi tidak perlu dijalani, percobaan 1 tahun yakni tidak boleh lakukan tindak pidana selama 1 tahun. Tapi kalau lakukan tindak pidana maka pidana penjara 5 bulan harus dijalani," kata Pingkan SH.
Jaksa menilai terdakwa melanggar pasal 212 ayat 1 KUHPidana junto pasal 56 KUHPidana, pasal 214 KUHPidana junto pasal 56 KUHPidana dan pasal 93 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
Usai pembacaan tuntutan oleh jaksa, ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino SH memberikan kesempatan penasehat hukum terdakwa, Boni Manubar SH untuk menanggapi.
"Terdakwa selama ini memberikan pengabdian ke Rumah Sakit sampai sekarang dengan tanpa imbalan atau tidak dibayar sebagai pengurus jenazah. Kami minta keringanan," kata Boni Manubar.
Selain itu, kata Boni saat ditemui di luar ruang sidang mengatakan, hingga saat ini juga, tidak ada jemaah atau warga yang terkena Covid-19.
Ibrahim Palino selaku ketua majelis hakim selanjutnya skorsing sidang dan akan dilanjutkan pada hari Senin mendatang untuk mendengarkan keputusan hakim. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Namun, belum dipastikan secara pasti kapan Prabowo akan mengunjungi rumah Bambang yang berada di kawasan Bangka, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura.
Baca SelengkapnyaBambang menghembuskan napas terakhir saat berada di Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca SelengkapnyaKetua DPRD Sumut Baskami Ginting meninggal dunia di RS Siloam, Medan, Rabu (7/2) setelah pingsan dan terjatuh di ruang kerjanya.
Baca SelengkapnyaDua orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaSeorang warga dikabarkan tewas di tempat usai ditembak anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam.
Baca SelengkapnyaAlwi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.
Baca SelengkapnyaKronologi tersebut diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi III DPR RI dengan Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga
Baca SelengkapnyaPengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaIstana menyebut sebenarnya saat kunjungan kerja ke daerah, Jokowi selalu terbuka berinteraksi, berkomunikasi dan mendengarkan langsung aspirasi dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI asal Aceh M. Nasir Djamil, meminta pelaku diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi anggota TNI.
Baca SelengkapnyaPomdam Jaya menyampaikan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan sebanyak tiga anggota TNI sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya