Anggota Komisi III: Peluang Perppu ditolak DPR itu 50 persen
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Tjatur Edy mengatakan, Perppu MK yang dikeluarkan oleh Presiden SBY pada 17 Oktober lalu akan dibahas pada Desember tahun ini. Menurut Tjatur, peluang Perppu diterima oleh DPR sekitar 50 persen.
"Nanti awal atau pertengahan Desember DPR akan membahasnya. Meskipun sebetulnya sudah berlaku tapi eksekusinya kan belum. Pengawasnya belum dibentuk, mau diganti belum ada yang diganti," kata Tjatur di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/10).
Dalam aturan, menurut Tjatur, usai Perppu masuk ke DPR, maksimal butuh waktu 2 bulan untuk membahas status hukumnya. Bila dari 17 Oktober diundangkan, maka berakhir pada 8 Desember.
-
Kapan DPR RI akan memeriksa RPMK? 'DPR RI akan mengambil sejumlah langkah untuk memastikan RPMK sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ke depan, pihaknya akan memeriksa setiap pasal dalam RPMK untuk memastikan kesesuaiannya dengan RUU KSN dan undang-undang lainnya,' ujar dia
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Kapan pelipatan surat suara DPRD DKI dimulai? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
"Meskipun secara hukum sudah berlaku tetapi tidak ada eksekusinya karena memang belum ada yang bisa dieksekusi," ujar Tjatur.
Tjatur menjelaskan, Perppu tak segera dibahas karena isi Perppu itu terkait dengan perekrutan hakim konstitusi baru. Selain itu juga terkait dengan pembentukan pengawas hakim secara permanen yang membutuhkan perangkat lain dalam pelaksanaannya.
"Kan Perppu-nya untuk merekrut hakim baru, kemudian syaratnya dan prosedurnya ditambah. Terus membuat kode etik dan pengawasan. Panel ahlinya belum ada, terus Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) juga belum ada, mau ganti hakim, hakimnya juga belum ada yang diganti," ujar Tjatur.
Sedangkan mengenai substansi Perppu itu menurut Tjatur, sekitar 25 persen menurutnya tidak relevan. Bagian yang dianggap tidak memenuhi syarat itu terkait perekrutan dan penyaringan calon hakim konstitusi oleh panel ahli yang berada di bawah Komisi Yudisial.
"Dalam pandangan saya, panel ahli itu yang berada di bawah KY berpotensi melanggar Pasal 24 konstitusi dan ini juga berpotensi disalahartikan sebagai pengambilalihan kewenangan DPR karena di bawah KY. Tapi kalau panel ahli di bawah DPR, MA, pemerintah itu saya kira paling tepat. Tapi menurut saya itu tidak masalah, karena manfaatnya sudah lebih banyak. Persentase diterima atau ditolak Perppu itu sekitar 50 persen," kata Tjatur. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaSupres RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Mei 2023.
Baca SelengkapnyaBambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah menegaskan, tidak akan ada pembahasan revisi Undang-Undang MD3 hingga pelantikan anggota DPR.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan siapa yang akan mengisi kursi pimpinan tersebut, nantinya akan diputuskan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan yang cepat juga berpeluang terjadi jika pemerintah tak keberatan dengan perubahan tersebut.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa masuk Prolegnas.
Baca Selengkapnya