Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota Polda NTT Tersangka Kasus Penimbunan BBM Praperadilankan Polresta Kupang

Anggota Polda NTT Tersangka Kasus Penimbunan BBM Praperadilankan Polresta Kupang Sidang Praperadilan Anggota Polda NTT Tersangka Kasus Penimbunan BBM. Ananias Petrus

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang menggelar sidang perdana praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dua pemohon praperadilan adalah Alfred Kore Ully yang merupakan anggota Polda NTT dan Yoseph Mario Sonbay.

Sidang dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan itu digelar di ruang pengayoman, yang dipimpin hakim tunggal Aries Rahman, Kamis (12/1).

Pemohon praperadilan dihadiri kuasa hukum dua tersangka yaitu Samuel David Adoe, Bildat Thonak dan Arnold J.H Sjah. Sedangkan termohon praperadilan Polresta Kupang Kota diwakili oleh Bidkum Polda NTT.

Kuasa hukum pemohon Bildat Thonak mengatakan, alasan mengajukan praperadilan karena hak konstitusional kliennya. Upaya praperadilan yang dilakukan untuk menguji prosedural dalam penanganan kasus, baik dari penyelidikan maupun penyidikan.

"Untuk proseduralnya dalam mencari alat bukti dan menentukan dua alat bukti, serta menentukan calon tersangka bahkan penetapan tersangka. Dalam penerapan pasal dalam tindak pidana yang disangkakan kepada klien kami ini," kata Bildat.

Dia menggarisbawahi proses penetapan tersangka terhadap dua kliennya. Sebab pasal yang disangkakan kepada klien kami sudah dicabut atau sudah dibatalkan yaitu, pasal 53 c Undang-Undang Migas yang diganti dengan pasal 40 Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kemudian juga diubah dengan keputusan mahkamah konstitusi (MK), tetapi pembuat undang-undang dan pemerintah berkomitmen bahwa pasal 53 c dihapus. Sehingga Biarlah lembaga Praperadilan yang akan menilai," ungkap Bildat.

Tanggapan Polresta Kupang

Kuasa hukum lainnya, Arnold J.H Sjah menambahkan, melihat ketentuan pembaharuan pasal 5, perbuatan kliennya tidak masuk ke ranah pidana, namun administrasi.

Karena pembaharuan pasal 40 undang-undang cipta kerja terkait minyak dan gas itu sanksi yang diberikan adalah administrasi. Bisa dipidana apabila mengalami kerugian dalam konteks kerusakan terhadap lingkungan dan ada bahaya kebakaran.

"Untuk itu lebih lanjutnya nanti bisa sama-sama saling mengikuti sidang praperadilan, sehingga bisa menjadi jelas. Ini baru hari pertama yakni penetapan agenda sidang," ujar Arnold.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan siap menghadapi langkah hukum yang diambil pemohon. "Silakan nanti kita lihat dari proses praperadilan," tutupnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Pimpinan KPK Peras SYL, Ini Jawaban Polda Metro
Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Pimpinan KPK Peras SYL, Ini Jawaban Polda Metro

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjawab desakan agar ditetapkan tersangka kasus pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda Diperiksa Propam Polda Kepri
Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda Diperiksa Propam Polda Kepri

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri Irjen Pol. Zahwan Pandra Arysad saat dikonfirmasi di Batam, Rabu, membenarkan adanya pemeriksaan itu.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Tolak Laporan Staf Sekjen PDIP soal Penyitaan KPK, Sarankan Ajukan Praperdilan
Bareskrim Tolak Laporan Staf Sekjen PDIP soal Penyitaan KPK, Sarankan Ajukan Praperdilan

Bareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel

Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur

Mahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.

Baca Selengkapnya
Pandangan Ahli Hukum Polda Jabar soal DPO Kasus Vina Diubah Usai Pegi Setiawan Tersangka
Pandangan Ahli Hukum Polda Jabar soal DPO Kasus Vina Diubah Usai Pegi Setiawan Tersangka

Kubu Pegi menilai penetapan tersangka kliennya janggal. Karena dalam berkas DPO hanya disebut Pegi alias Perong.

Baca Selengkapnya
Ini Catatan Kompolnas Usai Polda Jabar Kalah Lawan Pegi di Sidang Praperadilan
Ini Catatan Kompolnas Usai Polda Jabar Kalah Lawan Pegi di Sidang Praperadilan

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan terus mengawal proses penyidikan hingga gelar perkara dan persidangan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pimpinan KPK Diduga Peras SYL Bikin Kapolrestabes Semarang Ikut Diperiksa Polisi
VIDEO: Pimpinan KPK Diduga Peras SYL Bikin Kapolrestabes Semarang Ikut Diperiksa Polisi

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar masuk dalam daftar saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus dugaan pemerasan dilakukan Pimpinan KPK

Baca Selengkapnya
Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK Beri Perlawanan
Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK Beri Perlawanan

Gus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
Kasus Kepala Basarnas, Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer
Kasus Kepala Basarnas, Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer

Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer buntut kasus Kepala Basarnas

Baca Selengkapnya
Praperadilan Ungkap Tersangka Kasus ASDP Tak Terima SPDP dari KPK, Pakar Nilai Proses Hukum Tak Sah
Praperadilan Ungkap Tersangka Kasus ASDP Tak Terima SPDP dari KPK, Pakar Nilai Proses Hukum Tak Sah

Berlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.

Baca Selengkapnya