Anggota Polda NTT Tersangka Kasus Penimbunan BBM Praperadilankan Polresta Kupang
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang menggelar sidang perdana praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dua pemohon praperadilan adalah Alfred Kore Ully yang merupakan anggota Polda NTT dan Yoseph Mario Sonbay.
Sidang dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan itu digelar di ruang pengayoman, yang dipimpin hakim tunggal Aries Rahman, Kamis (12/1).
Pemohon praperadilan dihadiri kuasa hukum dua tersangka yaitu Samuel David Adoe, Bildat Thonak dan Arnold J.H Sjah. Sedangkan termohon praperadilan Polresta Kupang Kota diwakili oleh Bidkum Polda NTT.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
Kuasa hukum pemohon Bildat Thonak mengatakan, alasan mengajukan praperadilan karena hak konstitusional kliennya. Upaya praperadilan yang dilakukan untuk menguji prosedural dalam penanganan kasus, baik dari penyelidikan maupun penyidikan.
"Untuk proseduralnya dalam mencari alat bukti dan menentukan dua alat bukti, serta menentukan calon tersangka bahkan penetapan tersangka. Dalam penerapan pasal dalam tindak pidana yang disangkakan kepada klien kami ini," kata Bildat.
Dia menggarisbawahi proses penetapan tersangka terhadap dua kliennya. Sebab pasal yang disangkakan kepada klien kami sudah dicabut atau sudah dibatalkan yaitu, pasal 53 c Undang-Undang Migas yang diganti dengan pasal 40 Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Kemudian juga diubah dengan keputusan mahkamah konstitusi (MK), tetapi pembuat undang-undang dan pemerintah berkomitmen bahwa pasal 53 c dihapus. Sehingga Biarlah lembaga Praperadilan yang akan menilai," ungkap Bildat.
Tanggapan Polresta Kupang
Kuasa hukum lainnya, Arnold J.H Sjah menambahkan, melihat ketentuan pembaharuan pasal 5, perbuatan kliennya tidak masuk ke ranah pidana, namun administrasi.
Karena pembaharuan pasal 40 undang-undang cipta kerja terkait minyak dan gas itu sanksi yang diberikan adalah administrasi. Bisa dipidana apabila mengalami kerugian dalam konteks kerusakan terhadap lingkungan dan ada bahaya kebakaran.
"Untuk itu lebih lanjutnya nanti bisa sama-sama saling mengikuti sidang praperadilan, sehingga bisa menjadi jelas. Ini baru hari pertama yakni penetapan agenda sidang," ujar Arnold.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan siap menghadapi langkah hukum yang diambil pemohon. "Silakan nanti kita lihat dari proses praperadilan," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjawab desakan agar ditetapkan tersangka kasus pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaKepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri Irjen Pol. Zahwan Pandra Arysad saat dikonfirmasi di Batam, Rabu, membenarkan adanya pemeriksaan itu.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaMahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi menilai penetapan tersangka kliennya janggal. Karena dalam berkas DPO hanya disebut Pegi alias Perong.
Baca SelengkapnyaKetua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan terus mengawal proses penyidikan hingga gelar perkara dan persidangan.
Baca SelengkapnyaKapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar masuk dalam daftar saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus dugaan pemerasan dilakukan Pimpinan KPK
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaPensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer buntut kasus Kepala Basarnas
Baca SelengkapnyaBerlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.
Baca Selengkapnya