Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anies taati putusan MA batalkan Pergub larangan motor lewat Thamrin

Anies taati putusan MA batalkan Pergub larangan motor lewat Thamrin Anies Baswedan. ©2017 Merdeka.com/Genan

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. MA juga membatalkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda motor di Jalan MH Thamrin.

"Kalau MA memutuskan ya pasti ditaati dong," katanya usai menghadiri acara pelantikannya sebagai Ketua BKSP di Kantor Gubernur Banten, Senin (8/1).

Anies mengatakan ini bukan sekedar kabar baik melainkan menjalankan prinsip keadilan. Selain itu sesuai dengan konsep pemerintahnya, dimana semua warga dapat mendapat kesempatan yang sama termasuk pengendara sepeda motor.

"Kita ingin agar ada kesetaraan kesempatan, Jakarta ini bukan milik sebagian orang, Jakarta ini milik semuanya. Karena itu kesempatannya harus setara dan keputusan MA membuat apa yang selama ini menjadi ide kita dikuatkan," ujarnya.

Dan keputusan MA ini, kata Anies, akan segera dijalankan. "Sesegera mungkin, kalau dari MA memutuskan kita laksanakan," ucapnya,

Sebelumnya Dalam putusan Nomor 57 P/HUM/2017, Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin menyatakan aturan ini bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi.

Dalam putusan tersebut, MA menjelaskan bahwa pemohon merasa haknya dirugikan dengan pemberlakuan aturan tersebut. Pemohon menilai aturan tersebut tidak berkeadilan dan diskriminatif terhadap pengendara sepeda motor.

"Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," katanya seperti dikutip dalam salinan putusan MA, Senin (8/1).

Majelis hakim menyatakan, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub No 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI No 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Pergub DKI No 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Kemudian, Majelis Hakim mengatakan Pergub yang dibuat Ahok tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara. Kemudian termohon, diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.000.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Anies Atasi Kepentingan Partai dan Masyarakat Jika Bertabrakan
Cara Anies Atasi Kepentingan Partai dan Masyarakat Jika Bertabrakan

Sehingga, mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun menyebut, ada empat patokan dalam mengambil suatu keputusan.

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Tanggapi Heboh Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Ada Pihak yang Diuntungkan
Menko Luhut Tanggapi Heboh Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Ada Pihak yang Diuntungkan

Hasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya
Anies: Tekan Emisi Karbon Paling Cepat Adalah Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum
Anies: Tekan Emisi Karbon Paling Cepat Adalah Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum

Anies memandang perlunya kendaraan ditambah untuk sesuai dengan kebutuhan yang ada.

Baca Selengkapnya
Dosen UGM Tanya Nama Koalisi Perubahan, Begini Jawaban Anies
Dosen UGM Tanya Nama Koalisi Perubahan, Begini Jawaban Anies

Anies menjawab perubahan bukan soal melanjutkan atau tidak melanjutkan program pemerintahan sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Anies Saat Debat Capres: Pelanggar Hukum Harus Dihukum, Kalau Dibiarkan Dianggap Benar
Anies Saat Debat Capres: Pelanggar Hukum Harus Dihukum, Kalau Dibiarkan Dianggap Benar

Anies mengaku akan membangun komunikasi dengan semua pihak untuk menjaga kerukunan di lingkungan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Anies: Negara Jangan Berdagang dengan Rakyat, Semua Urusan Rusak
Anies: Negara Jangan Berdagang dengan Rakyat, Semua Urusan Rusak

Menurut Anies, jangan sampai negara melihat masyarakat sebagai konsumen untuk seluruh urusan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Anies: Negara Ini Diatur Tidak Pakai Selera!
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Anies: Negara Ini Diatur Tidak Pakai Selera!

Anies Baswedan angkat bicara soal Presiden Jokowi mengatakan seorang Presiden boleh kampanye dan memihak.

Baca Selengkapnya
Anies Janji Permudah Izin Konser Jika Jadi Presiden: Jangan Khawatir Enggak ada Konser
Anies Janji Permudah Izin Konser Jika Jadi Presiden: Jangan Khawatir Enggak ada Konser

Anies mencontohkan saat jadi gubernur DKI, banyak konser yang digelar di Jakarta

Baca Selengkapnya
Cerita Anies Atasi Polemik Agama di Jakarta, Jamin Fasilitas di Semua Rumah Ibadah Setara
Cerita Anies Atasi Polemik Agama di Jakarta, Jamin Fasilitas di Semua Rumah Ibadah Setara

Anies menyatakan, kebijakan yang sama akan ikut dia bawa bila jadi presiden terpilih di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Anies Soroti Putusan MK: Ada Calon Diinginkan Publik Tadinya Ditutup Sekarang Terbuka
Anies Soroti Putusan MK: Ada Calon Diinginkan Publik Tadinya Ditutup Sekarang Terbuka

Anies menyebut ada di sejumlah daerah yang pada akhirnya tidak memanfaatkan keputusan MK tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jubir Usai Ada Putusan MK
VIDEO: Jubir Usai Ada Putusan MK "Anies Bisa Maju Pilkada Jakarta"

Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian sangat bersyukur dengan adanya putusan MK.

Baca Selengkapnya
Polemik RUU Pilkada, Anies Puji PDIP Konsisten Kawal Konstitusi
Polemik RUU Pilkada, Anies Puji PDIP Konsisten Kawal Konstitusi

Anies juga berterima kasih kepada masyarakat sipil dan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa penolakan RUU Pilkada

Baca Selengkapnya