Anies taati putusan MA batalkan Pergub larangan motor lewat Thamrin
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. MA juga membatalkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda motor di Jalan MH Thamrin.
"Kalau MA memutuskan ya pasti ditaati dong," katanya usai menghadiri acara pelantikannya sebagai Ketua BKSP di Kantor Gubernur Banten, Senin (8/1).
Anies mengatakan ini bukan sekedar kabar baik melainkan menjalankan prinsip keadilan. Selain itu sesuai dengan konsep pemerintahnya, dimana semua warga dapat mendapat kesempatan yang sama termasuk pengendara sepeda motor.
-
Bagaimana Anies terapkan prinsip keadilan di UMP? 'Saya sampaikan ketika kami memimpin di Jakarta kenaikan UMP contohnya pada tahun 2021-2022 kami memilih menggunakan rumus yang prinsipnya keadilan. Jadi rumus itu yang kami gunakan,' kata Anies di GBI Mawar Sharon, Kelapa gading, Jakarta Utara, Kamis (30/11).
-
Kenapa Anies memakai prinsip keadilan untuk UMP? Anies menjelaskan, prinsip keadilan itu pernah dia pakai saat merumuskan UMP DKI Jakarta 2021-2022.
-
Kenapa Anies meminta masyarakat agar tidak menghukumnya? Oleh karena itu, Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya dengan janji-janji pemimpin lain yang tidak dipenuhi.
-
Bagaimana Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya? Oleh karena itu, Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya dengan janji-janji pemimpin lain yang tidak dipenuhi.
-
Apa harapan Anies soal putusan MK? 'Kami berharap MK bisa mengambil keputusan dengan adil, dengan mempertimbangkan seluruh faktor-faktor yang kami sampaikan,' sambungnya.
-
Apa yang diputuskan MK terkait gugatan Anies? Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan langsung ke proyek Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
"Kita ingin agar ada kesetaraan kesempatan, Jakarta ini bukan milik sebagian orang, Jakarta ini milik semuanya. Karena itu kesempatannya harus setara dan keputusan MA membuat apa yang selama ini menjadi ide kita dikuatkan," ujarnya.
Dan keputusan MA ini, kata Anies, akan segera dijalankan. "Sesegera mungkin, kalau dari MA memutuskan kita laksanakan," ucapnya,
Sebelumnya Dalam putusan Nomor 57 P/HUM/2017, Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin menyatakan aturan ini bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi.
Dalam putusan tersebut, MA menjelaskan bahwa pemohon merasa haknya dirugikan dengan pemberlakuan aturan tersebut. Pemohon menilai aturan tersebut tidak berkeadilan dan diskriminatif terhadap pengendara sepeda motor.
"Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," katanya seperti dikutip dalam salinan putusan MA, Senin (8/1).
Majelis hakim menyatakan, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub No 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI No 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Pergub DKI No 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kemudian, Majelis Hakim mengatakan Pergub yang dibuat Ahok tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara. Kemudian termohon, diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.000.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sehingga, mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun menyebut, ada empat patokan dalam mengambil suatu keputusan.
Baca SelengkapnyaHasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaAnies memandang perlunya kendaraan ditambah untuk sesuai dengan kebutuhan yang ada.
Baca SelengkapnyaAnies menjawab perubahan bukan soal melanjutkan atau tidak melanjutkan program pemerintahan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaAnies mengaku akan membangun komunikasi dengan semua pihak untuk menjaga kerukunan di lingkungan masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenurut Anies, jangan sampai negara melihat masyarakat sebagai konsumen untuk seluruh urusan.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan angkat bicara soal Presiden Jokowi mengatakan seorang Presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaAnies mencontohkan saat jadi gubernur DKI, banyak konser yang digelar di Jakarta
Baca SelengkapnyaAnies menyatakan, kebijakan yang sama akan ikut dia bawa bila jadi presiden terpilih di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAnies menyebut ada di sejumlah daerah yang pada akhirnya tidak memanfaatkan keputusan MK tersebut.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian sangat bersyukur dengan adanya putusan MK.
Baca SelengkapnyaAnies juga berterima kasih kepada masyarakat sipil dan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa penolakan RUU Pilkada
Baca Selengkapnya