Apa itu Haji Furoda? Ini Pengertian dan Hukumnya
Merdeka.com - Pelaksanaan haji tahun ini diwarnai dengan persoalan calon jemaah haji furoda. Tercatat 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi karena persoalan visa haji.
Tak banyak yang tahu apa itu jemaah haji furoda. Berdasarkan informasi yang dihimpun merdeka.com, haji furoda adalah pelaksanaan haji yang visanya diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia.
Calon jemaah haji furoda tidak mengikuti kuota visa haji yang sudah dijatahkan kepada Kemenag RI. Visa mereka dikeluarkan oleh setiap kedutaan negara tanpa menunggu antrean.
-
Bagaimana cara mendapatkan Visa Haji Furoda? Calon jemaah haji yang ingin menggunakan Visa Haji Furoda harus mendaftar melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki afiliasi dengan pemerintah Arab Saudi.
-
Bagaimana cara daftar haji furoda? Jika Anda ingin segera menunaikan haji dan sudah memiliki biayanya, Anda bisa melihat sejumlah langkah dan cara daftar haji furoda berikut ini. 1. Hubungi agen perjalanan yang menyelenggarakan haji furoda untuk mencari informasi seputar visa, biaya, fasilitas, dan jadwal keberangkatan. 2. Daftar akun Furoda di situs resmi haji.kemenag.go.id dengan memasukkan nomor KTP dan paspor yang masih berlaku, membuat username dan password, dan melakukan verifikasi email. 3. Login ke akun Furoda dan isi formulir pendaftaran dengan data diri yang lengkap dan benar, serta upload dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti akta lahir, surat keterangan lahir, buku nikah, dan bukti setoran awal (BSA). 4. Pilih kloter dan jadwal keberangkatan yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan pihak agen perjalanan. 5. Bayar uang muka haji ke bank yang ditunjuk oleh agen perjalanan. 6. Tunggu konfirmasi dari agen perjalanan tentang status pendaftaran dan visa haji furoda.
-
Apa yang dimaksud dengan haji? Haji secara istilah adalah menyengaja berkunjung ke Baitullah, di Makkah untuk melakukan ibadah pada waktu dan cara tertentu serta dilakukan dengan tertib.
-
Apa itu Visa Haji Reguler? Visa Haji Reguler adalah jenis visa yang diperuntukkan bagi jemaah haji yang mengikuti program haji reguler yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
-
Bagaimana Arab Saudi cek visa jemaah haji? Petugas akan mengecek identitas jemaah haji padahal lokasi ini masih di kawasan Madinah.'Mereka akan mengecek paspor dan visa setiap jemaah,' kata Ali.
-
Apa itu haji furoda? Haji furoda adalah haji nonkuota yang menggunakan visa haji undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Haji furoda adalah program haji tanpa antre yang menggunakan visa undangan dari pemerintah Arab Saudi. Program ini juga disebut haji mujamalah atau haji nonkuota.
Jemaah haji jalur haji furoda bisa disebut haji mandiri yang dikelola oleh travel haji resmi atau tidak resmi atau yayasan yang memiliki afiliasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, atau bisa juga perorangan. Sifat jalur haji dengan visa furoda adalah resmi dan legal dalam perspektif aturan imigrasi pemerintah Arab Saudi.
Hukum haji furoda di Indonesia adalah legal alias resmi. Walaupun Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama tak mengurus visa secara langsung.
Calon jemaah haji furoda memang terdaftar di Kemenag namun visa mujamalah kepada jalur ini merupakan kewenangan dan hak dari Pemerintah Arab Saudi. Sebab Pemerintah Arab Saudi berhak mengundang mitra mereka sebagai bentuk penghargaan, penghormatan, dukungan diplomatik dan tujuan lainnya.
46 Jemaah Haji Furoda Ditolak Masuk Saudi
Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) sempat tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari. Mereka dipastikan tidak masuk kloter resmi yang dikeluarkan Kemenag.
Mereka menggunakan paspor Indonesia dan masuk ke Arab Saudi melalui Bandara King Abdulaziz Internasional Airport (KAIA) Jeddah. Tetapi visa yang dipakai diketahui dikeluarkan dari Singapura dan Malaysia.
Temuan itulah yang kemudian membuat 46 WNI tidak lolos proses imigrasi karena visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief mengaku prihatin dengan peristiwa tersebut. Apalagi kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji dan telah mengenakan pakaian ihram.
"46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia," terang Hilman Latief di Makkah, Sabtu (2/7) malam.
Selain itu, ke-46 orang WNI itu juga diketahui menggunakan travel yang tidak terdaftar di Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Sehingga apa yang disyaratkan Saudi untuk jemaah dari berbagai negara untuk masuk ke wilayahnya dan berhaji tidak ada pada 46 orang ini.
"Dokumen juga tidak seperti disyaratkan pemerintah Saudi karena tidak menggunakan PIHK yang resmi. Ini sayang sekali," sambung Hilman.
Hilman belum bisa berkomentar lebih jauh apakah akan membawa kasus ini ke jalur hukum atau tidak. Pihaknya masih akan mendiskusikan dengan pihak berwenang.
"Ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa.Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," sambungnya.
Selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam urusan visa mujamalah. Sehingga ke depannya, masalah seperti ini tidak terulang kembali.
"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasihan jemaah," katanya.
Kepada warga negara Indonesia yang ingin berhaji, Hilman mengingatkan berhati-hati bila ada tawaran berhaji dengan iming-iming tanpa mengantre. Apalagi, bila harus membayarkan biaya cukup tinggi. Selain itu, pastikan pula memilih travel atau biro perjalanan yang sudah terdaftar secara resmi di Kemenag.
"Sehingga kalau ada apa-apa kami bisa menegur perusahaan itu. Kalau seperti ini kami tidak bisa apa-apa," tutup Hilman.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Haji Furoda adalah salah satu jenis perjalanan haji yang semakin populer di kalangan umat Muslim.
Baca SelengkapnyaJika Anda ingin segera berhaji dan sudah memiliki biaya lebih, Anda bisa mencoba haji furoda. Haji ini memiliki fasilitas dan biaya yang berbeda dari haji biasa
Baca SelengkapnyaVisa haji adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Perwakilan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah telah mengeluarkan fatwa terkait visa resmi tersebut.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku sebagai jemaah haji furoda namun tidak bisa menunjukkan visa haji resmi
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa resmi dari kerajaan Arab Saudi yang bisa digunakan untuk berhaji.
Baca SelengkapnyaMuhammadiyah mengingatkan para jamaah calon haji asal Indonesia agar memenuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk soal penggunaan visa khusus haji.
Baca SelengkapnyaBanyak orang Indonesia yang terjebak janji manis travel atau pihak tertentu yang menawarkan haji furoda.
Baca SelengkapnyaPansus Haji DPR menemukan dugaan Kemenag mengalihkan secara sepihak separuh dari tambahan kuota haji regular ke haji khusus.
Baca SelengkapnyaVisa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Selengkapnya24 WNI diamankan Kepolisian Arab Saudi usai ketahuan menggunakan visa ziarah
Baca Selengkapnya3 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Madinah
Baca Selengkapnya