Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Arahkan Saksi, Pengacara Bebas dari Dakwaan Terkait Korupsi Tanah Labuan Bajo

Arahkan Saksi, Pengacara Bebas dari Dakwaan Terkait Korupsi Tanah Labuan Bajo Pengacara di Kupang bebas dari segala dakwaan terkait dugaan korupsi tanah Labuan Bajo. ©2021 Merdeka.com/Ananias Petrus

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, membebaskan terdakwa Antonius Ali, dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (16/3).

Antonius Ali dibebaskan dalam putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim, pada persidangan kasus dugaan korupsi menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat senilai Rp1,3 triliun.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela itu dipimpin majelis hakim Paula Da Silva Nino, yang didampingi hakim anggota, Liwar Awang dan Gustaf Marpaung.

Orang lain juga bertanya?

Sementara terdakwa Antonius Ali didampingi kuasa hukumnya yaitu, Yanto MP. Ekon, Mel Ndaomanu dan Jhon Rihi. Turut hadir JPU, Verawati dan Bobby.

Kuasa hukum Antonius Ali, Yanto MP Ekon menegaskan, dalam amar putusan sela majelis hakim menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak berdasarkan penetapan majelis hakim yang didasari oleh perintah majelis hakim.

Bahkan, penetapan dan penahanan terhadap Antonius Ali tidak berdasarkan perintah, atau penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

Menurut Yanto, terkait dengan keterangan Fransiskus Harum dan Zulkarnaen Djudje bukan dalam persidangan pokok perkara, namun pada sidang pra peradilan yang diajukan oleh mantan Bupati Manggarai Barat, Agus CH. Dulla.

Makna pasal 22 Jo pasal 35 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang keterangan saksi dalam pokok perkara sedangkan ini dalam sidang pra peradilan. Sehingga majelis hakim mengatakan, dakwaan JPU tidaklah cermat dan tidaklah lengkap, sebagaimana telah diatur dalam pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.

"Putusan hakim sudah benar dan tepat dalam perkaranya terdakwa Antonius Ali," tegas Yanto.

Masih menurut Yanto, majelis hakim memerintahkan JPU untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Pertimbangan hakim didasarkan atas dua hal yakni, dakwaan penuntut umum tidak didasari perintah dari hakim dan berita acara, yang dibuat oleh panitera sebagaimana Pasal 174 KUHAP.

Pertimbangan hakim yang kedua yakni Ketidakcermatan JPU menerapkan Pasal 22 Jo 35 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebab Pasal 22 Jo 35 tersebut diperuntukan bagi keterangan saksi yang tidak benar dalam sidang pengadilan pemeriksaan pokok perkara, bukan dalam sidang praperadilan.

Sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan, pengacara senior Antonius Ali langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, terkait kasus keterangan palsu dalam persidangan.

"Penyidik dengan suara bulat menetapkan Ali Antonius sebagai tersangka," Ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim, Kamis (17/2).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Antonius Ali diperiksa secara intensif oleh penyidik. Jaksa juga menggelar rekonstruksi yang dilakukan oleh Anton Ali, Feri Adu dan dua saksi yakni Fransiskus Harum dan Zulkarnain Djuje yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Untuk diketahui, Antonius Ali merupakan kuasa hukum Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, yang terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tanah negara di Labuan Bajo.

Dalam proses persidangan, dua saksi Fransiskus Harum dan Zulkarnain Djuje diduga memberi keterangan palsu. Jaksa kemudian menetapkan keduanya menjadi tersangka. Jaksa juga memeriksa Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula dan Antonius Ali guna mengungkap aktor intelektual dalam kasus ini.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas

Pelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar

Baca Selengkapnya
VIDEO: Berapi-api Haris & Fatia Teriak Luapkan Isi Hati Usai Divonis Bebas Kasus Lord Luhut
VIDEO: Berapi-api Haris & Fatia Teriak Luapkan Isi Hati Usai Divonis Bebas Kasus Lord Luhut

Usai menjalani vonis, Haris sampai menggebu-gebu menyampaikan hasil putusan bebas dari majelis hakim

Baca Selengkapnya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan

Kasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya
Fatia dan Haris Divonis Bebas, Kontras: Ini Pesan agar Kita Harus Terus Mengkritik
Fatia dan Haris Divonis Bebas, Kontras: Ini Pesan agar Kita Harus Terus Mengkritik

KontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita

Selain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.

Baca Selengkapnya