Asa Warga Jambi Menanti Air Bersih di Tengah Kali Tercemar Tambang Ilegal
aktivitas pertambangan emas ilegal yang marak di sekitarnya membuat air menjadi keruh pekat dan menyebabkan gatal-gatal.
Padahal dulu airnya kerap dipakai warga untuk kebutuhan air minum mereka.
Asa Warga Jambi Menanti Air Bersih di Tengah Kali Tercemar Tambang Ilegal
Sungai Telang di Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, Jambi tak lagi jernih. Padahal dulu airnya kerap dipakai warga untuk kebutuhan air minum mereka.
Warga setempat meyakini, buruknya kualitas air sungai kali ini karena aktivitas pertambangan emas ilegal yang marak di sekitarnya. Air menjadi keruh pekat dan menyebabkan gatal-gatal.
Kondisi ini membuat warga pondok pesantren Babbul Muarrif kebingungan. Air sungai tak lagi bisa mereka pakai untuk aktivitas keseharian para santri. Bahkan kini, jika santri coba mandi di kali, maka akan mengalami masalah kulit.
Tengku Amri, pengurus pondok pesantren Babbul Muarrif mengatakan sudah satu tahun ini kondisi Sungai Telang berubah menjadi warna cokelat pekat. Itu semua akibat aktivitas PETI yang ditolak oleh masyarakat karena merusak lingkungan.
“Betul, dampak dari PETI. Anak santri di pondok mengeluhkan air sungai kotor, kalau mau beraktivitas seperti mandi, cuci dan berwudhu di sungai,” katanya kepada merdeka.com pada Rabu (01/05).
Semakin hari, katanya, tingkat kerusakan sungai Telang kian memprihatinkan. Penyebabnya tentu karena pembangunan PETI di sekitarnya tak kalah gencar.
"Jadi sudah sangat resah nian masyarakat di sini dan saya pemilik pondok pesantren Babbul Muarrif. Santri menggunakan air dari sungai mengeluhkan kondisi sungai yang kotor," ujarnya.
Padahal, kata Amri, Sungai Telang ini merupakan jantung masyarakat setempat dalam memenuhi kebutuhan MCK. Apalagi buat pesantrennya yang memiliki 140 santri. Mau tak mau, mereka dengan terpaksa terus memanfaatkan air sungai yang kotor.
"Untuk saat ini kami pengurus pondok memaksakan diri menggunakan air Sungai Telang untuk aktivitas para santri. Karena kalau dari sumur tidak bisa juga memenuhi kebutuhan santri, kami dak tau mau ke mana lagi kalau tidak gunakan air sungai. Sehingga membuat kami resah bang,” katanya.
Diakui sikap keras menolak keberadaan PETI sering kali berujung ancaman. Tetapi dia memilih konsisten dengan sikap itu demi menyelamatkan lingkungan. Sekalipun kerap ada bujuk rayu sejumlah uang.
"Saya sangat anti untuk aktivitas PETI di Sungai Telang. Sempat ada bantuan dari pihak PETI kami langsung tolak. Keluhan kami air Sungai Telang sudah tercemar. Kami harap pemerintah bertindak tegas untuk aktivitas PETI," katanya penuh harapan.
Masyarakat Desa Sungai Telang juga merasakan keresahan yang sama. Zulfikri dan warga kampung tegas menolak aktivitas PETI di wilayah tersebut. Sebagai bentuk penolakan, mereka pernah berunjuk rasa ke Kantor Desa menuntut bisnis itu ditutup.
"Sebelum adanya PETI aliran Sungai Telang ini jernih bang dan kami menjaga agar aktivitas PETI ini tidak merusak kampung bahkan lingkungan Jambi, karena kampung kami ini paling ujung Kabupaten Muara Bungo diketahui juga ulu Sungai Bungo," jelasnya.
Rusaknya air sungai dibuat tambang PETI juga berdampak pada kawasan wisataTapian Rajo, Pulau Cinta Lubuk Larangan dan Air Terjun.
"Wisata ini kian hari semakin terancam akibat aktivitas PETI di sini sehingga kami warga Sungai Telang menentang keras aktivitas tersebut meski sering diteror preman," ujar dia.
Terpisah, Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol Amin Nasution mengatakan bahwa pihak kepolisian terus melakukan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Ilegal (PETI) di mana pun.
“Kita akan menindak tegas aktivitas PETI dimanapun termasuk Provinsi Jambi, Wilayah Kabupaten Bungo pihak Polres Bungo telah melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI,”katanya, saat diwawancarai pada Rabu (01/05).
Menurut dia, pihak Polres Bungo itu telah melakukan penindakan terbaru pada tanggal 28 April 2024 lalu di Desa Batu, Kecamatan Pelepat Ulu Kabupaten Bungo. Dia mengajak peran masyarakat untuk terlibat mengawasi jika masih melihat PETI beroperasi.
“Silakan buat laporan ke polisi, baik itu ke Polda Jambi, atau Polres Bungo atau Polsek terdekat. Kita akan melindungi masyarakat secara hukum,” tutupnya.