Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan SIM 5 Tahunan Digugat ke MK, Polri Jelaskan Dasar Hukum di Perkap 09/2012

Aturan SIM 5 Tahunan Digugat ke MK, Polri Jelaskan Dasar Hukum di Perkap 09/2012 Ilustrasi SIM C. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tak mempermasalahkan adanya gugatan terkait aturan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hanya berlaku 5 tahunan. Gugatan ini diajukan oleh seseorang berprofesi advokat bernama Arifin Purwanto ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya kan haknya orang, kamu mau gugat saya juga boleh, mau gugat siapa juga boleh. Kan haknya orang," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat dihubungi, Jumat (12/5).

Menurutnya, kebijakan itu dibuat dengan adanya aturannya atau Peraturan Kapolri (Perkap) tahun 2012 yang menyebutkan masa berlaku SIM yang hanya lima tahun.

Orang lain juga bertanya?

"Yang bilang enggak ada dasar hukumnya siapa? Kamu baca dong Perkap 09 tahun 2012. Masa berlaku SIM itu 5 tahun. Yang bilang enggak ada dasar hukumnya siapa, dia saja enggak baca kali ya," ujarnya.

Dia menjelaskan, aturan dibuatnya masa aktif SIM yang hanya lima tahun sekali itu dengan adanya berbagai persyaratan. Seperti harus mempunyai surat keterangan dokter serta surat keterangan dari psikolog.

Hal itu dikarenakan seorang pengendara atau pengemudi harus dalam keadaan sehat ketika sedang membawa kendaraan. Menurutnya, tingkat berbahaya saat berkendara sangat tinggi ketika berada di jalan.

"Contoh, enggak lulus, enggak dapet surat kesehatan. Apa? kenapa? Karena buta huruf atau buta warna misalnya. Nah buta warna suruh bawa motor, suruh bawa mobil gimana coba. Nanti yang lampu merah kuning hijau itu hitam putih semua," jelasnya.

"Terus kemudian kenapa harus ada kesehatan? misalnya dia minta bikin SIM tetapi dia enggak punya tangan. Cuma kaki tok, boleh enggak bikin SIM? terus gimana pegang setirnya. Ini saya kasih ilustrasi kenapa persyaratannya harus punya kesehatan," sambungnya.

Kemudian, surat keterangan dari psikolog diperlukan untuk melihat kejiwaan seseorang yang kerap berubah-ubah dalam kesehariannya.

"Mungkin sekarang kamu baik, tapi mungkin tahun depan kamu jadi gila. Terus kamu bisa enggak bikin SIM lagi tahun depan? itulah harus kita uji psikologinya. Kan harus ada surat keterangan. Ini baru uji kesehatan dan psikologi, karena ujian untuk mendapatkan SIM adalah kompetensi. Kenapa harus 5 lima tahun sekali," ungkapnya.

"Kamu saya takutnya nanti umurmu sudah 120 tahun, karena kamu masih hidup SIM-mu masih hidup juga bawa mobil deh, jalannya ngefly-ngefly nih. Iya dong, logika dong. Saya kan punya SIM pak polisi 120 tahun umur saya, mau saya enggak sehat kek saya kan punya SIM seumur hidup itu lah," pungkasnya.

Aturan surat izin mengemudi digugat ke MK. Penggugatnya adalah seorang advokat bernama Arifin Purwanto. Dia mengajukan permohonan perkara Nomo 42/PUU-XX/2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ. Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, pada Rabu (10/5).

Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang diujikan oleh Arifin menyatakan, 'Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang'.

Aturan surat izin mengemudi digugat ke MK. Pengguggatnya adalah seorang advokat bernama Arifin Purwanto. Dia mengajukan permohonan perkara Nomo 42/PUU-XX/2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ. Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, pada Rabu (10/5).

Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang diujikan oleh Arifin menyatakan, 'Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang'.

Arifin mengaku, setiap lima tahun sekali, dia harus memperpanjang SIM. Dia merasa dirugikan apabila harus memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) setelah masa berlakunya habis/mati yakni 5 tahun.

"Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM, setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak," kata Arifin dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, yang dikutip dalam situs resmi MK, Jumat (12/5).

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tajam! Anggota DPR Skakmat Jenderal Polisi Anak Mantan Wapres soal SIM
Tajam! Anggota DPR Skakmat Jenderal Polisi Anak Mantan Wapres soal SIM

Masalah SIM di Indonesia masih terus dikulik oleh berbagai pihak.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Benny K. Harman Usul Tak Perlu Ada Perpanjang SIM
VIDEO: Benny K. Harman Usul Tak Perlu Ada Perpanjang SIM

Benny mengusulkan, cabut perpanjang SIM. Lebih baik diberikan masa aktif SIM untuk seumur hidup

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jenderal Polisi Akui Banyak Kasatlantas Jualan Lulus SIM
VIDEO: Jenderal Polisi Akui Banyak Kasatlantas Jualan Lulus SIM

Irjen Firman mengaku khawatir ke depan akan ada lagi Kasatlantas berjualan kelulusan SIM lagi

Baca Selengkapnya
Keras Usulan DPR Ingin SIM Seumur Hidup, Cegah Jadi Ladang Korupsi Polisi
Keras Usulan DPR Ingin SIM Seumur Hidup, Cegah Jadi Ladang Korupsi Polisi

Usulan SIM menjadi seumur hidup muncul dalam rapat Komisi III DPR dengan Korlantas Polri di Kompleks Parlemen, Rabu.

Baca Selengkapnya
VIDEO:  Rapat Panas Komisi III, Benny Harman Keras ke Kakorlantas Sebut Tak Ada yang Perlu Diapresiasi
VIDEO: Rapat Panas Komisi III, Benny Harman Keras ke Kakorlantas Sebut Tak Ada yang Perlu Diapresiasi

Benny K. Harman menyinggung soal pelayanan perpanjang SIM. Menurutnya, aturan perpanjang SIM 5 tahun sekali menjadi sarang cari duit.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tajam! Pernyataan Benny Harman Sentil Jenderal Polisi Anak Eks Wapres soal SIM
VIDEO: Tajam! Pernyataan Benny Harman Sentil Jenderal Polisi Anak Eks Wapres soal SIM

Anggota Komisi III DPR Benny K Harman mengusulkan SIM berlaku seumur hidup. Selama ini pengendara harus memperpanjang SIM lima tahun sekali.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Aturan Baru, BPJS Kesehatan Mati Tak Bisa Bikin SIM
INFOGRAFIS: Aturan Baru, BPJS Kesehatan Mati Tak Bisa Bikin SIM

Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Apakah SIM Kadaluarsa Masih Bisa Diperpanjang? Panduan Terbaru 2024
Apakah SIM Kadaluarsa Masih Bisa Diperpanjang? Panduan Terbaru 2024

Cara terbaru mengurus SIM mati 2024, buat SIM baru dengan prosedur lengkap seperti pertama kali.

Baca Selengkapnya
Persyaratan Perpanjangan SIM, Tunggakan BPJS Kesehatan Harus Lunas
Persyaratan Perpanjangan SIM, Tunggakan BPJS Kesehatan Harus Lunas

Terpenting, peserta BPJS Kesehatan sudah terdaftar mencicil program REHAB.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Isu SIM Berlaku Seumur Hidup, Didesak DPR Berawal dari Keluhan Jenderal Polisi
VIDEO: Isu SIM Berlaku Seumur Hidup, Didesak DPR Berawal dari Keluhan Jenderal Polisi

Usulan SIM menjadi seumur hidup muncul dalam rapat Komisi III DPR dengan Korlantas Polri di Senayan, Rabu kemarin.

Baca Selengkapnya
UU Kesehatan: Menkes Bisa Terbitkan SIP Dalam Kondisi Tertentu
UU Kesehatan: Menkes Bisa Terbitkan SIP Dalam Kondisi Tertentu

Dalam UU Kesehatan, Menteri Kesehatan Republik Indonesia bisa mengeluarkan surat izin praktik (SIP) dalam kondisi tertentu.

Baca Selengkapnya
Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM-STNK yang Mati saat Lebaran, Tak Akan Ditilang
Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM-STNK yang Mati saat Lebaran, Tak Akan Ditilang

Polri berikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran

Baca Selengkapnya