Bacok Pelajar di Simpang Pomad Bogor, Tukul Divonis 9 Tahun Penjara
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bogor memvonis ASR alias Tukul (17) dengan hukuman sembilan tahun penjara. Dia terbukti melakukan penganiayaan berupa pembacokan terhadap pelajar di Simpang Pomad, Jalan Raya Jakarta-Bogor, beberapa waktu lalu.
Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Bogor, Daniel Mario menjelaskan, vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim karena terdakwa Tukul terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak hingga meninggal dunia.
"Kedua, menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun di lembaga pembinaan khusus anak atau LPKA Bandung, dan pelatihan kerja 1 tahun di UPT Dinas Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa Cileungsi," ucap Daniel, Senin (12/6).
-
Dimana pelajar di Bogor dibacok? 'Korban P luka di pinggang mendapatkan tiga jahitan, dan korban I luka di kepala dapat tiga jahitan. Keduanya sudah diperbolehkan pulang oleh dokter, selanjutnya kami mencari pelaku yang diduga melakukan penganiayaan,' kata Sudar, Jumat (7/6). Dikutip dari Antara.Sudar menceritakan, kejadian itu terjadi saat kedua korban berboncengan tiga menggunakan satu sepeda motor bersama satu orang temannya lagi. Ketiganya berencana pergi ke tempat tongkrongan. Ketika tiba di wilayah Pintu Ledeng Ciomas, Kabupaten Bogor, dari arah berlawanan ada pelajar dari SMA lain mengejar ketiganya.
-
Kenapa pelajar dibacok di Bogor? Dikutip dari Antara.Sudar menceritakan, kejadian itu terjadi saat kedua korban berboncengan tiga menggunakan satu sepeda motor bersama satu orang temannya lagi. Ketiganya berencana pergi ke tempat tongkrongan. Ketika tiba di wilayah Pintu Ledeng Ciomas, Kabupaten Bogor, dari arah berlawanan ada pelajar dari SMA lain mengejar ketiganya. Karena jalanan macet, motor yang dikendarai A, I dan P menabrak motor di depannya.
-
Kapan pelajar di Bogor dibacok? 'Korban P luka di pinggang mendapatkan tiga jahitan, dan korban I luka di kepala dapat tiga jahitan. Keduanya sudah diperbolehkan pulang oleh dokter, selanjutnya kami mencari pelaku yang diduga melakukan penganiayaan,' kata Sudar, Jumat (7/6). Dikutip dari Antara.Sudar menceritakan, kejadian itu terjadi saat kedua korban berboncengan tiga menggunakan satu sepeda motor bersama satu orang temannya lagi.
-
Siapa yang membacok pelajar di Bogor? 'Tiba-tiba pelajar dari sekolah lain dari belakang menganiaya dengan membacok P di pinggang dan I di kepala. Setelah membacok pelajar tersebut langsung pergi,' ujarnya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
Lanjut dia, Pengadilan memberikan waktu kepada penasihat hukum terdakwa jika ingin melakukan banding.
"Mengenai pertimbangannya (hakim) silakan teman-teman media baca di direktori putusan, saya tidak kompeten menyampaikan. Saya hanya menyampaikan mengenai apa yang telah diputuskan. Banding itu terserah dari terdakwa, kita belum ada info," jelasnya.
Keluarga Arya Saputra (18) yang menjadi korban pembunuhan Tukul, pun tidak terima dengan putusan pengadilan.
"Sembilan tahun enggak sesuai banget. Enggak sesuai harapan orang tua," kata orang tua angkat Arya Saputra, Sujai.
Mengetahui putusan tersebut, pihak keluarga dan kerabat korban Arya Saputra histeris karena vonis dinilai tidak maksimal dengan perbuatannya. Keluarga meluapkan emosinya kepada terdakwa yang keluar dari ruang sidang dengan hujatan.
"Pembunuh lu a****g," teriak keluarga korban kepada terdakwa Tukul.
Keluarga korban pun tidak kuasa menangis mengetahui vonis tersebut. Mereka tampak terus mengusap foto Arya Saputra yang selalu dibawa keluarga.
Penasihat hukum Tukul, Endeh Herdiani mengaku masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut. "Kami agak sedikit syok karena ini naik dari tuntutan 7,5 tahun dari jaksa, kemudian sekarang naik jadi sembilan tahun. Tapi tadi majelis hakim memberi waktu untuk pikir-pikir kepada kami," ujar Endeh.
Menurutnya, ada beberapa pertimbangan majelis hakim memutuskan vonis lebih berat kepada terdakwa. Di antaranya karena terdakwa telah dua kali melakukan tindak pidana dan keluarga terdakwa tidak segera meminta maaf kepada keluarga korban.
"Salah satunya ternyata dalam persidangan terungkap bahwa klien kami sudah dua kali melakukan tindak pidana. Kedua ini pihak klien kami tidak secepatnya datang meminta maaf. Itu yang kami tangkap. Baik dari dirinya sendiri atau dari pihak keluarganya tidak segera meminta maaf kepada korban. Itu yang membuat waktunya itu sangat disesalkan," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi ini dilakukan oleh dua siswa SMK inisial AP (17) dan PAF (17) kepada korban MR saat ketiganya hendak terlibat tawuran.
Baca SelengkapnyaPara pelajar dari dua SMA ini memang sudah berjanjian untuk tawuran
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaSalah satu rekan korban, MRR juga menjadi korban dan saat ini masih mendapat perawatan.
Baca SelengkapnyaPolisi telah meringkus empat dari total tujuh pelaku. Sisanya, tiga orang masih dalam perburuan.
Baca SelengkapnyaDitangkap Polisi, Ini Kronologi Pemuda Mabuk Tusuk Ibu-Ibu di Bogor hingga Berlumuran Darah
Baca SelengkapnyaPara pelajar tersebut terlibat tawuran setelah sebelumnya janjian di media sosial.
Baca SelengkapnyaSetelah dilakukan pengejaran, DMS akhirnya berhasil ditangkap di Banjarnegara, Susukan, Jawa Tengah, pada 15 Juni 2024
Baca SelengkapnyaAtas laporan tersebut pihaknya pun melakukan olah tempat kejadian perkara.
Baca SelengkapnyaSeorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca Selengkapnya