Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bacok Pelajar di Simpang Pomad Bogor, Tukul Divonis 9 Tahun Penjara

Bacok Pelajar di Simpang Pomad Bogor, Tukul Divonis 9 Tahun Penjara Sidang kasus pembacokan pelajar di Simpang Pomad Bogor. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bogor memvonis ASR alias Tukul (17) dengan hukuman sembilan tahun penjara. Dia terbukti melakukan penganiayaan berupa pembacokan terhadap pelajar di Simpang Pomad, Jalan Raya Jakarta-Bogor, beberapa waktu lalu.

Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Bogor, Daniel Mario menjelaskan, vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim karena terdakwa Tukul terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak hingga meninggal dunia.

"Kedua, menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun di lembaga pembinaan khusus anak atau LPKA Bandung, dan pelatihan kerja 1 tahun di UPT Dinas Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa Cileungsi," ucap Daniel, Senin (12/6).

Orang lain juga bertanya?

Lanjut dia, Pengadilan memberikan waktu kepada penasihat hukum terdakwa jika ingin melakukan banding.

"Mengenai pertimbangannya (hakim) silakan teman-teman media baca di direktori putusan, saya tidak kompeten menyampaikan. Saya hanya menyampaikan mengenai apa yang telah diputuskan. Banding itu terserah dari terdakwa, kita belum ada info," jelasnya.

Keluarga Arya Saputra (18) yang menjadi korban pembunuhan Tukul, pun tidak terima dengan putusan pengadilan.

"Sembilan tahun enggak sesuai banget. Enggak sesuai harapan orang tua," kata orang tua angkat Arya Saputra, Sujai.

Mengetahui putusan tersebut, pihak keluarga dan kerabat korban Arya Saputra histeris karena vonis dinilai tidak maksimal dengan perbuatannya. Keluarga meluapkan emosinya kepada terdakwa yang keluar dari ruang sidang dengan hujatan.

"Pembunuh lu a****g," teriak keluarga korban kepada terdakwa Tukul.

Keluarga korban pun tidak kuasa menangis mengetahui vonis tersebut. Mereka tampak terus mengusap foto Arya Saputra yang selalu dibawa keluarga.

Penasihat hukum Tukul, Endeh Herdiani mengaku masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut. "Kami agak sedikit syok karena ini naik dari tuntutan 7,5 tahun dari jaksa, kemudian sekarang naik jadi sembilan tahun. Tapi tadi majelis hakim memberi waktu untuk pikir-pikir kepada kami," ujar Endeh.

Menurutnya, ada beberapa pertimbangan majelis hakim memutuskan vonis lebih berat kepada terdakwa. Di antaranya karena terdakwa telah dua kali melakukan tindak pidana dan keluarga terdakwa tidak segera meminta maaf kepada keluarga korban.

"Salah satunya ternyata dalam persidangan terungkap bahwa klien kami sudah dua kali melakukan tindak pidana. Kedua ini pihak klien kami tidak secepatnya datang meminta maaf. Itu yang kami tangkap. Baik dari dirinya sendiri atau dari pihak keluarganya tidak segera meminta maaf kepada korban. Itu yang membuat waktunya itu sangat disesalkan," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siswa SMK Dibacok Hingga Tersungkur di Trotoar Saat Mau Tawuran di Jakbar, Pelaku Diringkus Polisi
Siswa SMK Dibacok Hingga Tersungkur di Trotoar Saat Mau Tawuran di Jakbar, Pelaku Diringkus Polisi

Aksi ini dilakukan oleh dua siswa SMK inisial AP (17) dan PAF (17) kepada korban MR saat ketiganya hendak terlibat tawuran.

Baca Selengkapnya
Tiga Pelaku Pembacokan Pelajar di Bogor Diringkus Polisi, Ini Perannya
Tiga Pelaku Pembacokan Pelajar di Bogor Diringkus Polisi, Ini Perannya

Para pelajar dari dua SMA ini memang sudah berjanjian untuk tawuran

Baca Selengkapnya
Cabuli Belasan Anak, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara
Cabuli Belasan Anak, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Selengkapnya
Tragis! Tawuran Berdarah di Bogor, Pelajar Tewas Terkapar Usai Dibacok
Tragis! Tawuran Berdarah di Bogor, Pelajar Tewas Terkapar Usai Dibacok

Salah satu rekan korban, MRR juga menjadi korban dan saat ini masih mendapat perawatan.

Baca Selengkapnya
Viral Video Remaja Bacok Bocah Pejalan Kaki di Jakut, Ternyata Janjian Tawuran
Viral Video Remaja Bacok Bocah Pejalan Kaki di Jakut, Ternyata Janjian Tawuran

Polisi telah meringkus empat dari total tujuh pelaku. Sisanya, tiga orang masih dalam perburuan.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Polisi, Ini Kronologi Pemuda Mabuk Tusuk Ibu-Ibu di Bogor hingga Berlumuran Darah
Ditangkap Polisi, Ini Kronologi Pemuda Mabuk Tusuk Ibu-Ibu di Bogor hingga Berlumuran Darah

Ditangkap Polisi, Ini Kronologi Pemuda Mabuk Tusuk Ibu-Ibu di Bogor hingga Berlumuran Darah

Baca Selengkapnya
Kronologi Pelajar Pelaku Tawuran di Bogor Tertembak saat Dibubarkan Polisi
Kronologi Pelajar Pelaku Tawuran di Bogor Tertembak saat Dibubarkan Polisi

Para pelajar tersebut terlibat tawuran setelah sebelumnya janjian di media sosial.

Baca Selengkapnya
Viral Detik-Detik Remaja Tenteng Balok Panjang Teriak 'Bubar', Pukul Bocah Tawuran Berujung Baju Oranye
Viral Detik-Detik Remaja Tenteng Balok Panjang Teriak 'Bubar', Pukul Bocah Tawuran Berujung Baju Oranye

Setelah dilakukan pengejaran, DMS akhirnya berhasil ditangkap di Banjarnegara, Susukan, Jawa Tengah, pada 15 Juni 2024

Baca Selengkapnya
Keroyok Anak Madrasah Kelas 2 di Tasik sampai Tewas, 9 Pelaku Diamankan
Keroyok Anak Madrasah Kelas 2 di Tasik sampai Tewas, 9 Pelaku Diamankan

Atas laporan tersebut pihaknya pun melakukan olah tempat kejadian perkara.

Baca Selengkapnya
Bejat Aksi Montir di Palembang, Sodomi 5 Bocah Laki-Laki Sejak 2017 Pakai Beragam Modus
Bejat Aksi Montir di Palembang, Sodomi 5 Bocah Laki-Laki Sejak 2017 Pakai Beragam Modus

Seorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.

Baca Selengkapnya
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Baca Selengkapnya
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.

Baca Selengkapnya