Bambang Tri, terdakwa buku 'Jokowi Undercover' dituntut 4 tahun
Merdeka.com - Terdakwa kasus buku 'Jokowi Undercover' Bambang Tri Mulyono, dituntut hukuman empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Rabu (10/5). Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan dengan dipimpin Hakim Makmurin Kusumastuti dan hakim anggota Dwi Ananda FW dan Rr. Endang Dewi Nugraheni.
Terdakwa Bambang Tri Mulyono mendapat tuntutan hukuman penjara selama empat tahun dipotong masa tahanan. Tim Jaksa Penuntut Umum berpendapat, terdakwa Bambang Tri Mulyono terbukti melakukan tindak pidana ujaran kebencian terhadap Presiden RI Jokowi melalui postingannya di akun facebook miliknya.
"Terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang nomor 19/2016 tentang perubahan UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata JPU Dafit Supriyanto saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Blora.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
Adapun hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa telah menyerang kehormatan Presiden RI dan Hendropriyono atas pemberitaan di media sosial yang tidak didukung dengan bukti yang valid. Serta perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.
Selain itu, lanjut dia, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak merasa bersalah.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum serta menjadi tulang punggung keluarga.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti menjelaskan bahwa terdakwa mendapat kesempatan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada tanggal 15 Mei 2017.
"Sidang berikutnya, tidak ada penundaan," ujarnya.
Terdakwa Bambang Tri Mulyono di hadapan majelis hakim berharap, pada sidang berikutnya disediakan alat audio visual karena ada tayangan yang harus diputar lewat alat tersebut.
Kuasa hukum terdakwa Hendri Listiawan dan Firda Nafika Ari Santi menyatakan siap mengupayakan hal itu saat kliennya menyampaikan pembelaan.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP tak terima Rocky Gerung mengkritik Jokowi dengan kata kasar.
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaDeputi Hukum TPN Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan informasi dari Butet laporan tersebut sudah dicabut
Baca SelengkapnyaSejumlah barang bukti pun juga telah disiapkan oleh relawan Jokowi yang berisikan ucapan-ucapan yang bernarasikan penghinaan.
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca Selengkapnyaberkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka
Baca SelengkapnyaRizieq diwakili kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK)
Baca SelengkapnyaJPU Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaGugatan perdata itu dilayangkan seorang advokat David Tobing ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikannya di depan Ganjar saat bertemu di sebuah acara di Makassar.
Baca SelengkapnyaRizieq menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 30 September 2024
Baca Selengkapnya