Banyak beredar, ratusan miras 'KW' dan kedaluwarsa disita polisi
Merdeka.com - Polisi menyita minuman beralkohol berbagai merek dengan standar nonoriginal alias KW. Selain minuman beralkohol turut disita 200 liter arak Bali.
Selain itu, turun diamankan dua botol minuman beralkohol merek topi miring, 5 botol minuman keras Whyski merek colombus, 3 botol minuman keras Vodka merek colombus, serta puluhan botol minuman lainnya dan 2 botol madu merek Cawan Mas kedaluwarsa. Penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi di Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng dan Kota Singaraja.
"Di Desa Bondalem, kami mendapatkan 200 liter arak bali yang dijual tanpa izin di beberapa lokasi. Kemudian, kami juga menyasar beberapa toko di Kota Singaraja, dan satu toko di Singaraja kami temukan beberapa botol minuman keras dijual tanpa izin dan kedaluwarsa. Selanjutnya, barang bukti minuman kami amankan, dan kami lakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kasatres Narkoba Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana TJ, Kamis (16/11) di Mapolres Buleleng.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Dimana kejadian penjarahan terjadi? Dalam tayangan yang beredar, warga berbondong-bondong mendatangi lokasi kecelakaan dengan membawa kresek dan karung untuk membawa pulang susu kaleng yang berserakan di jalan raya.
-
Dimana penggerebekan terjadi? 'Bukan (prajurit TNI), sipil TO (Target Opetasi). (Lokasi) bukan di kompleks, bukan di asrama, cuma di jalannya, tapi memang jalan itu ke arah asrama, ada asrama Polisi, TNI,' kata Kabid Humas dihubungi, Kamis (2/5).
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
Adnyana berjanji akan terus melakukan penertiban terhadap para penjual miras ilegal agar tercipta ketertiban masyarakat. Apalagi, banyak minuman keras yang beredar telah kedaluwarsa.
"Dari keterangan beberapa penjual botol miras kedaluwarsa yang kami periksa, alasan mereka menunggu distributor mengambil. Tapi, kami tetap lakukan pemeriksaan. Ya, karena ini ancaman di bawah 5 tahun, hanya kami panggil untuk diperiksa," jelas Adnyana.
Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan BPOM Denpasar untuk bersama-sama melakukan pengecekan terhadap penjual miras yang menjual barang kedaluwarsa.
Untuk diketahui, dalam Perda Kabupaten Buleleng No. 9 tahun 2016 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol, dijelaskan tersangka penjual bisa diancam hukuman pidana 3 bulan penjara atau denda Rp 50 juta.
Sedangkan terhadap penjual miras kedaluwarsa disangkakan dengan Pasal 90 ayat (2) jo Pasal 141 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp 4 miliar.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus berupaya memberantas peredaran miras hingga rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaBrimob Polda Sumut berhasil ratakan gubuk narkoba dan sarang judi di Deliserdang. Simak informasi selengkapnya.
Baca SelengkapnyaBarang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaBelasan warga Garut, Jawa Barat diamankan aparat kepolisian saat tengah melakukan kegiatan adu muncang
Baca SelengkapnyaMiras-miras itu disimpan oleh penjual dalam bagian motor
Baca SelengkapnyaPetugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
Baca Selengkapnya