Banyak dakwaan lemah, peran jaksa dinilai masih kurang maksimal
Merdeka.com - Peran jaksa selama ini dinilai masih belum maksimal. Padahal peran jaksa sangat penting dalam proses peradilan di Indonesia.
"Rancangan KUHAP sudah dijelaskan sejak pada tahap pertama sudah dijelaskan adanya Kepolisian, Kejaksaan dan unsur pengadilan. Karena jaksa dalam hal ini tidak mengetahui proses pemberkasan mengakibatkan jaksa tidak memahami keseluruhan dakwaan," kata Kepala Biro Hukum dan Luar Negeri Kejaksaan Jan Maringka dalam sebuah diskusi di Cikini Jakarta, Minggu (20/9).
Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, Kejaksaan memiliki peran sentral untuk memutuskan perkara pidana bisa dilanjutkan atau tidak. Di dalam Kenyataan masih banyak Kejaksaan kurang maksimal.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang membuat Jusuf Kalla bingung tentang kasus Karen Agustiawan? 'Saya juga bingung kenapa dia jadi terdakwa, bingung karena dia menjalankan tugasnya,' kata JK.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
Jan Maringka mengatakan, Jaksa dianggap sebagai pengendali perkara atau Dominus Litis seperti hakim. Kedudukannya sebagai pengendali perkara ini semakin terlihat pada keputusan untuk melanjutkan perkara ke tahap persidangan atau tidak merupakan wewenang penuh dari Jaksa. Akan tetapi, peran Jaksa sebagai pengendali perkara saat ini telah direduksi, khususnya semenjak KUHAP dibentuk.
"Dalam KUHAP membatasi Kejaksaan untuk terlibat lebih lanjut dalam proses awal penanganan suatu perkara atau penyidikan yang sekarang dipegang oleh Kepolisian. Padahal keterlibatan Jaksa semenjak awal proses penanganan perkara sangatlah dibutuhkan." ujarnya.
Akibatnya, hal ini berimbas pada kualitas dakwaan dan tuntutan yang disusun oleh Jaksa guna dibawa ke persidangan. "Terbukti ada 5 perkara yang diputus bebas oleh Mahkamah Agung dikarenakan alat bukti yang dianggap tidak cukup atau adanya cacat prosedural berupa penyiksaan yang dilakukan oleh kepolisian guna mendapatkan alat bukti," katanya.
Hal sama juga diungkapkan oleh Erna Ratnaningsih, Wakil ketua Komisi Kejaksaan. Dia menanggapi, pemberkasan surat dakwaan sebagai pembuktian di peradilan seringkali banyak lemah. Karena jaksa tidak memahami keseluruhan surat dakwaan, jaksa malah seringkali mendapat bantuan dari hakim untuk proses pembuktian.
“Surat dakwaan itu banyak yang lemah, berdampak pada lemahnya pembuktian. Karena jaksa tidak tahu alat bukti tersebut. Dalam proses pembuktian, jaksa yang ada malah dibantu oleh hakim untuk unsur-unsur di dalam dakwaan,” ujar Erna. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaHanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut penasihat hukum terdakwa berupaya menyembunyikan kebenaran dengan mengalihkan isu, ke arah isu Papua
Baca SelengkapnyaPenanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaSudah dua perusahaan digeledah kejagung terkait kasus ini.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang menjadi hambatan adalah kasus ini sudah terjadi delapan tahun silam.
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaPembina media investigasi hukum online, Iptu Benny Surbakti jelaskan soal laporan polisi yang tidak tuntas.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, dalam eksepsi Plate menyeret nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca SelengkapnyaMantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.
Baca Selengkapnya