Dinilai Banyak Pasal Karet, RUU KUHP Jika Disahkan Bisa Buat Penjara Penuh
Merdeka.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai pro dan kontra. Ketua YLBHI, Asfinawati, mengatakan banyak pasal-pasal karet dalam RUU KUHP tersebut. Jika rancangan tersebut disahkan, masyarakat akan banyak terjerat.
"Kira-kira kalau ini diberlakukan maka bayangan saya akan banyak yang orang masuk penjara, harapan lapas untuk mengurangi tidak akan terjadi," kata Asfinawati saat diskusi dengan tema 'Mengapa RKUHP ditunda?' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).
Dia menilai revisi yang berbau kolonial tersebut penting dihindari. "Apakah artinya menggantinya hukum bangsa sendiri seperti hukum kolonial rasanya juga kolonial. Itu menindas. Menindas kebebasan berpendapat seperti yang lain-lain," ungkap Asfinawati.
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Kenapa pengangkatan KGPH Purbaya diprotes? Adik Pakuwana XII, GKR Wandasari atau Gusti Moeng, menyebut pengangkatan KGPH Purbaya sebagai putra mahkota Keraton Kasunanan Surakarta tidak sesuai adat.
-
Mengapa YLKI mendukung aturan baru BPOM? 'YLKI mendukung inisiatif ini sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan konsumen dan memastikan produk yang beredar di pasaran aman dikonsumsi,' katanya.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa yang menyoroti ketidakadilan dalam pembuatan RPMK? 'Hal tersebut menunjukkan adanya ketidakadilan dalam proses pembuatan peraturan, yang seharusnya melibatkan semua pihak, termasuk kementerian/lembaga terkait, tanpa adanya unsur diskriminatif,' kata Firman, Selasa (24/9).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga menunda pengesahannya tidak dilakukan DPR pada periode ini. Pembahasan diminta untuk kembali dilakukan pada periode selanjutnya yang akan dilantik pada 1 Oktober nanti.
"Pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini. Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya," kata Presiden Jokowi.
Alasannya ada 14 pasal yang membutuhkan pengkajian ulang. Tetapi Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut enggan membeberkan fokus dalam pasal yang harus dikaji. Dia pun memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk meminta masukan dari berbagai kalangan.
"Saya saat ini masih fokus kepada RUU KUHP, yang lain menyusul. Karena ini yang dikejar oleh DPR, kurang lebih ada," kata Presiden Jokowi.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tembakau sebagai ekosistem yang memiliki jutaan nasib.
Baca SelengkapnyaSebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers
Baca SelengkapnyaPP Kesehatan dinilai menimbulkan pro dan kontra, salah satunya terkait penggabungan banyak klaster di dalam satu PP.
Baca SelengkapnyaDampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca SelengkapnyaKementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya sedang berusaha untuk mencari jalan keluar permasalahan kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas)
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, putusan MK itu belum bersifat bulat, karena ada empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion, dan dua hakim konstitusi concurring.
Baca Selengkapnya