Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Barbuk Hasil Inspeksi Blok Hunian Rutan Makassar Dimusnahkan, Terbanyak Ponsel

Barbuk Hasil Inspeksi Blok Hunian Rutan Makassar Dimusnahkan, Terbanyak Ponsel Pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan blok hunian Rutan Kelas I Makassar. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Rutan Kelas I Makassar memusnahkan barang bukti hasil penggeledahan atau inspeksi blok hunian dengan cara dibakar usai upacara bendera secara terbatas peringati hari kemerdekaan, Senin (17/8).

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Sulistyadi mengatakan, temuan barang bukti tersebut hasil inspeksi yang dilaksanakan secara rutin dan insidentil dalam periode Januari hingga Agustus 2020 ini.

"Barang-barang itu tidak diperbolehkan ada di dalam rutan seperti alat komunikasi, benda tajam dan lain-lain," kata Sulistyadi.

Adapun barang bukti yang ditemukan dalam blok hunian yakni 178 ponsel berbagai merek, 18 pisau cutter, 17 headset, 2 gunting, 3 speaker, 2 set kartu joker, 9 kipas angin dan 125 cash hp berbagai merek.

Dari barang bukti yang ditemukan ini, paling banyak adalah alat komunikasi yakni ponsel atau hp berikut cashnya. Padahal dari hp ini menjadi salah satu yang diharamkan beredar di dalam Rutan juga di dalam Lapas sebagaimana yang pernah digalakkan yakni gerakan anti halinar atau Hp, Pungli dan Narkoba.

"Barang ini semuanya tidak diperbolehkan berada dalam blok hunian Rutan. Soal alat komunikasi, sudah kami sediakan fasilitasnya yakni Wartelsuspas atau Warung Telekomunikasi Khusus Warga Pemasyarakatan. Jadi untuk berkomunikasi dengan keluarga, tidak perlu lagi gunakan hp karena wartelsuspas sudah ada," kata Sulistyadi.

Ditambahkan, kapasitas Rutan Kelas I Makassar ini adalah 1.000 orang tapi dihuni 1.629 orang. Over kapasitas 600-an orang.

Dan di peringatan hari kemerdekaan kali ini, imbuhnya, ada 292 tahanan dan narapidana yang mendapat remisi. Besaran remisinya masing-masing 69 orang terima remisi 3 bulan, 122 orang terima remisi 2 bulan dan 101 terima remisi 1 bulan. Tahun ini, tidak ada yang dapat remisi yang hitungannya bisa langsung bebas. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap Modus Pungli di Rutan KPK, Selundupkan Handphone Rp10 Juta, Nge-charge Rp300 Ribu
Terungkap Modus Pungli di Rutan KPK, Selundupkan Handphone Rp10 Juta, Nge-charge Rp300 Ribu

Uang itu didapat dari tahanan agar bisa menyelundupkan handphone ke rumah tahanan KPK.

Baca Selengkapnya
Polisi Tembak Pencuri 58 Handphone di Pekanbaru
Polisi Tembak Pencuri 58 Handphone di Pekanbaru

Atas peristiwa tersebut kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp501.900.000.

Baca Selengkapnya
Razia Mendadak di Lapas Kelas IIB Sampit, Upaya Wujudkan Zero Halinar
Razia Mendadak di Lapas Kelas IIB Sampit, Upaya Wujudkan Zero Halinar

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif dalam mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

Baca Selengkapnya
47 Rekening Milik 15 Tersangka Judi Online Seret Pegawai Komdigi Bakal Diblokir!
47 Rekening Milik 15 Tersangka Judi Online Seret Pegawai Komdigi Bakal Diblokir!

Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dari kasus Judol dimana 12 orang pegawai Komdigi terlibat di dalamnya.

Baca Selengkapnya
Fakta 'Apotek' Narkoba di Kampung Bahari, Ada Kasur dan AC untuk Fasilitasi Pemakai Sabu
Fakta 'Apotek' Narkoba di Kampung Bahari, Ada Kasur dan AC untuk Fasilitasi Pemakai Sabu

Apotek narkoba tersebut berupa bedeng. Ada sejumlah fasilitas di dalamnya.

Baca Selengkapnya
Duet Pengemudi Ojol-Buruh Harian Lepas Bobol SMKN 9 Bekasi, Bawa Kabur Elektronik Capai Rp150 Juta
Duet Pengemudi Ojol-Buruh Harian Lepas Bobol SMKN 9 Bekasi, Bawa Kabur Elektronik Capai Rp150 Juta

Pengemudi Ojol dan buruh harian lepas ditangkap polisi usai mencuri ratusan barang elektronik di SMKN 9 Kota Bekasi

Baca Selengkapnya
Modus Pungli di Rutan KPK, Pegawai Beri Tahanan Fasilitas Handphone hingga Pengecasan
Modus Pungli di Rutan KPK, Pegawai Beri Tahanan Fasilitas Handphone hingga Pengecasan

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan 93 pegawai lembaga antirasuah terlibat skandal pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Baca Selengkapnya