Bareskrim Polri Mulai Selidiki Laporan Kementerian ATR/BPN soal Pagar Laut di Bekasi
Namun, Bareskrim Polri belum bisa menyebutkan terlapor dalam kasus pagar laut di Bekasi itu.

Kementerian ATR/BPN resmi membuat laporan polisi terkait pagar laut di Bekasi, Jawa Barat. Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
“Terkait kasus yang di Bekasi, kemarin pada hari Jumat, 7 Februari, itu dari ATR/BPN sudah melaporkan ke kami," kata Djuhandani kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2).
Jenderal bintang satu ini menegaskan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan sekaligus mengumpulkan sejumlah barang bukti. Namun, dirinya belum bisa menyebutkan terkait terlapor atas pelaporan itu.
“Kemarin sudah diserahkan proses yang kita laksanakan. Mulai hari ini, tim sudah melaksanakan upaya penyelidikan. Yaitu dengan kami menurunkan beberapa anggota," ujarnya.
"Sekarang sedang mengumpulkan bahan-bahan keterangan termasuk barang-barang bukti yang bisa kita gunakan untuk proses lebih lanjut," tambahnya.
Saat ditanyakan apakah laporan itu terkait dengan pemalsuan surat, Djuhandani enggan menjawab lugas. Dia hanya menegaskan, pihak yang dirugikan dalam laporan tersebut adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Ini LP model B yang dilaporkan oleh ATR/BPN. Pihak yang dirugikan negara kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.
"(Pemalsuan surat) Belum, belum ya. Baru laporan. Laporan, laporan itu kami tetap menduga terjadinya sebuah tindak pidana. Nah, memang yang dilaporkan oleh ATR BPN adalah terkait dengan 263, 264, 266," pungkasnya.
Nusron Kaget Pagar Laut Bekasi Punya SHGB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Nusron Wahid mengaku kaget saat mengetahui pagar laut di perairan Paljaya Kabupaten Bekasi, sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas 581 hektare.
Dia bahkan menyebutkan kalau luas sertifikat kepemilikan lahan di perairan pagar laut Bekasi jauh lebih besar dibandingkan area pagar laut di Desa Kohod, Tangerang.
"Nah ini malah jumlahnya jauh lebih besar dari yang di Kohod, Tangerang," katanya di Kabupaten Bekasi, Selasa (4/2).
Dia juga menunjukkan denah perairan yang telah bersertifikat kepada awak media. Denah tersebut menunjukkan 90,159 hektare perairan telah bersertifikat atas nama PT Cikarang Listrindo dan 419,635 hektare perairan bersertifikat atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN).
Selain dua perusahaan tersebut, terdapat pula 11 individu yang tercatat mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perairan Kampung Paljaya dengan luas sekitar 72,571 hektare.
Diduga Ada Manipulasi Data
Nusron menduga telah terjadi manipulasi data pada aset milik 11 individu tersebut mengingat SHM aset seluas 72,571 hektare itu sebetulnya berasal dari aset tanah seluas 11 hektare yang tersebar di area darat Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Tanah seluas 11 hektare tersebut dimiliki oleh 84 orang dengan bidang tanah sebanyak 89 titik yang merupakan hasil pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021.
Namun setahun setelah menerima program PTSL, Nomor Identifikasi Bangunan (NIB) milik 84 orang tersebut tiba-tiba berpindah secara misterius dari semula di area darat ke area pagar laut.
"Ada 89 peta bidang tanah dimiliki oleh 84 orang, termasuk program PTSL Segarajaya. Kemudian NIB-nya dipindah, dipakai. Nah petanya dipindah. Itu lokasinya di sana yang sudah pada dipagar bambu itu," kata dia, dilansir Antara.