Baru Bebas karena Asimilasi, Seorang Residivis Curi Sepeda Motor di Yogya
Merdeka.com - Polsek Gondomanan, Kota Yogyakarta membekuk seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial US (58) warga Purworejo, Jawa Tengah. Kapolsek Gondomanan, Kompol Purwanto mengatakan US, adalah residivis kasus pencurian mobil dan ditahan di Lapas Surakarta. US diketahui baru saja keluar dari Lapas Surakarta karena program asimilasi dari Kemenkum HAM.
"Pelaku dijatuhi hukuman 10 bulan. Baru menjalani masa tahanan selama enam bulan dan bebas melalui program asimilasi pada tanggal 4 April di Lapas Surakarta," ujar Purwanto saat dihubungi.
Purwanto menerangkan sekeluarnya dari Lapas Surakarta, tersangka justru tidak pulang ke Purworejo. Tersangka justru mampir ke Yogyakarta. "Yang bersangkutan ini ke Yogya naik bus, sempat duduk di kursi Malioboro, sempat jalan cari sasaran. Yang pertama mencuri motor di Kauman," ungkap Purwanto.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dari mana WNI dipulangkan? Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
-
WNI apa yang sudah dipulangkan? Berdasarkan data Kemlu, terdapat 10 WNI di Gaza. Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
Selain mencuri sepeda motor di daerah Kauman, sambung Purwanto, tersangka juga mencuri sepeda motor di daerah Kraton dan Umbulharjo.
Purwanto menyebut hasil curian dari tersangka ini dijual ke Pasar Klitikan, Solo. Setiap unit sepeda motor dijualnya seharga Rp 800 ribu. Uang itu dipakai tersangka untuk biaya hidup di Purworejo.
Purwanto menambahkan dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah empat unit sepeda motor, dua kunci letter T, jaket, tas dan topi.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tegas Purwanto.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Donny melanjutkan bahwa salah satu pelaku, RS, adalah seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPelaku baru bebas tahun 2021 kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor
Baca SelengkapnyaBA sempat membawa motor curianya ke kampung halaman dan ditangkap di rumahnya di Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaTersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak miliknya.
Baca SelengkapnyaTerekam CCTV, aksi 2 orang pria berhasil membawa kabur 1 motor di kos Sukabumi.
Baca SelengkapnyaPolisi terpaksa memberikan hadiah timah panas karena pelaku mencoba melarikan diri dan melawan.
Baca SelengkapnyaPNS Kemenkumham Maling Motor Pedagang Pancong, Ternyata Sudah 5 Kali Terlibat Pencurian
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap motif WN Inggris nekat mencuri truk dan menerobos Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Baca SelengkapnyaPemilik rumah terlihat menikmati menyiksa maling yang tertangkap.
Baca SelengkapnyaPelaku saat ini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Kotaraja.
Baca SelengkapnyaMaling Bobol Rumah Mewah di Makassar saat Pemilik Liburan ke Singapura, Mobil hingga Uang Raib
Baca SelengkapnyaJaksa mempertemukan keduanya, dan saat itu korban merasa kasihan terhadap tersangka, terutama setelah mengetahui bahwa Subur mencuri untuk biaya persalinan ist
Baca Selengkapnya