Batal promosi pasca-OTT KPK, Ketua PN Medan legowo
Merdeka.com - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Marsudin Nainggolan, besok akan menyerahkan jabatannya kepada Djaniko Girsang. Selanjutnya dia akan bertugas di Gedung Mahkamah Agung (MA) menyusul pembatalan promosinya sebagai hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Marsudin mengaku legowo dimutasi ke Gedung MA. Dia menerima putusan pimpinan meskipun tidak tahu alasan mutasi sekaligus pembatalan promosi itu.
"Saya tidak tahu (alasan pimpinan MA). Itu terserah keputusan pimpinan lah. Mungkin itu yang terbaik menurut mereka. Saya menerima apa yang terbaik menurut pimpinan. Saya legowo. Tapi yang jelas saya ditarik ke MA. Saya tidak tahu apa alasannya," ucap Marsudin kepada wartawan seusai mengadakan perpisahan dengan para hakim dan pegawai PN Medan di ruang utama gedung PN Medan, Selasa (4/9).
-
Kenapa hasil putusan MK harus diterima? 'Itu yang paling penting, menerima apapun hasil keputusan agar tidak terjadi kegaduhan dan memunculkan yang tidak kita inginkan bersama,' kata Pakar Politik Arfianto Purbolaksono saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3) malam.
-
Kenapa MK membuka kesempatan kesimpulan? Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024.
-
Bagaimana cara MKMK dipilih? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Siapa yang dipersilakan MK untuk menyampaikan kesimpulan? Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024.
Marsudin sebelumnya sempat turut diamankan KPK bersama Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Merauke Sinaga, hakim adhoc Tipikor Merry Purba, dan dua panitera, Helpandi dan Oloan Sirait. Sempat dibawa ke Jakarta, Marsudin bersama Wahyu dan Sontan akhirnya dipulangkan menyusul Oloan. KPK hanya menetapkan Merry Purba dan Helpandi sebagai tersangka penerima suap dari tersangka pihak swasta, yakni pengusaha Tamin Sukardi dan orang kepercayaannya, Hadi Setiawan (DPO).
Meski tidak menjadi tersangka, Marsudin, Wahyu dan Sontan diperiksa Badan Pengawas (Bawas) MA yang langsung turun ke PN Medan. Belakangan ketiganya dinyatakan dimutasi ke bagian Badan Peradilan Umum (Badilum) pada gedung MA.
Padahal, sebelum OTT KPK di PN Medan, Marsudin sudah dipromosikan dan menunggu serah terima jabatan untuk menjadi hakim tinggi di PT Denpasar. Sementara Wahyu Prasetyo Wibowo sudah dipromosikan menjadi Ketua PN Serang. Namun, promosi itu batal.
Marsudin tidak mau mengomentari lebih jauh keputusan pimpinan MA itu. "Mereka yang membuat keputusanlah yang lebih tahu. Saya tidak bisa berkomentar apa-apa. Mungkin itulah jalan hidup saya. Tapi yang jelas saya sudah berniat baik membenahi peradilan Medan," ucapnya.
Saat melaksanakan perpisahan dengan para hakim dan pegawai PN Medan, Marsudin sempat menangis.Didampingi istrinya, Irin J Panjaitan, Marsuddin meminta maaf kepada masyarakat Sumut atas peristiwa OTT KPK di PN Medan.
Marsudin juga mengatakan, manusia tidak ada yang sempurna. "Namanya manusia, tidak selamanya perjalanannya mulus. Ya mungkin itulah perjalanan hidup saya. Jadi saya mohon maaf kalau masyarakat Sumut malu dan kecewa dengan saya. Saya memohon maaf," ucapnya sambil menangis.
Dia mengakui OTT KPK itu telah mencoreng nama baik PN Medan. Menurutnya, peristiwa itu merupakan satu musibah di saat-saat terakhir dia memimpin PN Medan.”Tapi yang jelas, saya beritikad baik dalam membenahi PN Medan ini supaya terangkat nama baiknya di Indonesia. Dan ternyata kami baru mendapat penghargaan kategori Pelayanan Terbaik Satu Pintu (PTSP) juara 3 secara tingkat nasional. Itulah detik-detik terakhir upaya saya memperbaiki PN Medan," ucapnya. "Saya selalu berniat menjaga nama baik Sumut. Saya tidak ada niat menjelek-jelekkan PN Medan,” imbuhnya.
Saat diwawancarai wartawan seusai acara, Marsudin juga memohon maaf. Dia mengaku tak sengaja melakukan pemukulan terhadap kamera salah seorang wartawan di gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
"Saya mohon maaf ya kalau selama bertugas di sini ada melakukan kesalahan kepada teman-teman wartawan. Yang kemarin itu tidak ada unsur kesengajaan. Saya minta maaf yang sebesar-besarnya," tutur Marsudin.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Arsjad Rasjid, MKMK seharusnya menjatuhkan sanksi pemecatan
Baca SelengkapnyaPN Ganjar-Mahfud tetap menghormati putusan MKMK tersebut.
Baca SelengkapnyaSoal keberadaan PKS, dalam ceramahnya KH Marzuki juga menyampaikan bahwa PKS sudah ikrar Pancasila.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar Mahfud menanggapi putusan MKMK yang memberikan sanksi pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK
Baca SelengkapnyaKPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaSaat sesi tanya jawab debat capres perdana, Prabowo ditanya Anies Baswedan soal putusan etik Hakim MK
Baca SelengkapnyaAnwar mengatakan bahwa ada upaya pembunuhan karakter terhadapnya sebelum putusan batas usia capres dan cawapres hingga pembentukan MKMK.
Baca SelengkapnyaKH Marzuki berharap proses keputusan pemecatan seperti sekarang ini hanya terjadi terhadap dirinya.
Baca SelengkapnyaAnwar menegaskan tak pernah takut dengan tekanan dari pihak manapun.
Baca SelengkapnyaMenurut Airlangga, keputusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK sudah jelas.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.
Baca Selengkapnya