Batasan usia dalam UU Perkawinan tidak langgar konstitusi
Merdeka.com - Ketentuan yang mengatur batasan minimal usia perkawinan bagi perempuan yaitu 16 tahun dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinilai tidak bertentangan dengan konstitusi. Ini karena penetapan batasan tersebut merupakan bentuk kebijakan politik terbuka dari pembuat UU.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Amidan Syahberah. Atas hal itu, dia memandang pembatasan usia perkawinan tidak melanggar konstitusi.
"Umur 16 tahun bagi pihak perempuan bukanlah merupakan persoalan konstitusionalitas norma, melainkan pilihan kebijakan terbuka dari pembentuk UU," ujar Amidan memberikan keterangan dalam sidang uji materi UU Perkawinan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/12).
-
Siapa yang ingin nikah muda? Ingin nikah muda Tak sedikit yang mendoakan agar Dul dan Tissa bisa segera melangkah ke jenjang pernikahan. Apalagi, keduanya juga sempat mengutarakan ingin menikah muda.
-
Siapa yang ingin menikah di usia muda? Meskipun ada yang ingin menikah di usia muda, Ahmad Dhani sebagai seorang ayah tidak pernah mempermasalahkannya.
-
Kapan aturan minimal usia nikah berubah di Indonesia? Dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pemerintah Indonesia telah menetapkan usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
-
Kenapa pernikahan di usia muda jadi masalah? Banyak yang beranggapan bahwa risiko hanya menimpa perempuan karena mereka yang seringkali menjadi korban dari pernikahan anak. Namun, laki-laki yang menikah di usia belia juga menghadapi konsekuensi serius yang sering kali diabaikan.
-
Siapa yang tidak terpaku oleh usia dalam pernikahan? 'Tidaklah penting usia dalam pernikahan, yang penting adalah kesiapan kita dalam memilih pasangan yang tepat dan berkomitmen untuk selamanya, hal ini tidaklah mudah,' ujarnya.
-
Gimana pengaruh pernikahan usia belia buat perempuan? Perempuan yang menikah di usia muda menghadapi berbagai risiko, terutama dalam hal kesehatan fisik dan mental. Banyak studi yang menunjukkan bahwa anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun lebih rentan mengalami komplikasi saat kehamilan dan persalinan.
Selain itu, Amidan mengatakan pemberlakuan batasan tersebut juga tidak bertentangan dengan hukum Islam terkait perkawinan. Menurut dia, batasan ini muncul karena sebelumnya terdapat banyak perkawinan yang dilangsungkan dengan usia perempuan di bawah 16 tahun.
"Penetapan usia itu sebagaimana Pasal 7 ayat (1) agar tidak terjadi kesenjangan yang jauh lebih jauh menurut agama Islam," kata Amidan.
Sementara itu, Ketua Majelis Hukum dan HAM Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Syaiful Bakhri mengatakan pembatasan usia tersebut dimaksudkan agar pihak yang akan menikah sudah memiliki kematangan berpikir. Hal itu untuk menghindari kemungkinan keretakan rumah tangga.
"Karena pasangan tersebut memiliki kesadaran dan pengertian yang lebih matang mengenai tujuan perkawinan yang menekankan pada aspek kebahagiaan lahir dan batin," terangnya.
Hal senada diungkap oleh Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Ishomuddin. Dia menyatakan, terdapat sebagian ulama yang membolehkan perkawinan sebelum dewasa.
"Akad nikah sebelum dewasa dinyatakan boleh oleh sebagian ulama, tetapi melarang adanya persetubuhan karena mereka dianggap belum mampu," kata Ishomuddin.
Di samping itu, Ishomuddin memandang pembatasan tersebut merupakan hal wajar dilakukan negara. Menurut dia, hal itu dimaksudkan untuk mengatur rakyat untuk kemaslahatan bersama.
Atas hal itu, baik MUI, Muhammadiyah maupun PBNU menyatakan pasal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusionalitas Indonesia. Sehingga, mereka meminta MK untuk menolak permohonan uji materi ini.
"Menolak kerusakan harus didahulukan daripada memunculkan kemaslahatan," kata Ishomuddin.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Yayasan Kesehatan Perempuan serta beberapa pemohon individu yaitu Indry Oktaviani , Fr Yohana Tantria W, Dini Anitasari Sa Baniah. Mereka menganggap batas usia minimal bagi perempuan untuk kawin telah melanggar hak anak.
Dalam sidang yang dipimpin sendiri oleh Ketua MK Hamdan Zoelva ini dijadwalkan mendengarkan keterangan dari beberapa lembaga agama. Tetapi, beberapa lembaga seperti Persatuan Gereja Indonesia (PGI) belum dapat memberikan keterangan lantaran waktu sidang yang kurang. Alhasil, MK akan memberikan kesempatan bagi PGI untuk memberikan keterangan pada sidang berikutnya. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuan untuk mengurangi risiko terjadinya perceraian di kemudian hari
Baca SelengkapnyaKemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca SelengkapnyaAwiek tak mempermasalahkan jika Kaesang maju di Pilkada Jakarta. Asal, tidak melanggar hukum.
Baca SelengkapnyaMenurut Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy, perlu ada penegasan dalam hal-hal tertentu dalam hukum.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut persyaratan capres dan cawapres dengan usia minimal 40 tahun sudah melalui banyak pertimbangan.
Baca SelengkapnyaAnak muda harus mendapatkan kesempatan untuk membuktikan kemampuannya.
Baca SelengkapnyaCinta Laura menilai bahwa umur tak jadi acuan bagi seprang wanita untuk berumah tangga.
Baca SelengkapnyaPerkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian dari gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaSaat ini, aturan batas usia cawapres digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPenetapan batas usia bagi pemimpin negara wajib berpedoman pada UUD 1945 dan Pancasila.
Baca Selengkapnya