Bawa 10 kg sabu, Ardi dikejar-kejar petugas di Pelabuhan Makassar
Merdeka.com - Penyelundupan 10 kilogram narkoba jenis sabu dalam 12 paket besar lewat Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar berhasil digagalkan. Barang haram itu dibawa Ardi (32) dalam tas ranselnya.
Penyelundupan itu digagalkan pagi tadi sekitar pukul 08.30 Wib. Anggota Polsek Soekarno Hatta yang berjaga memantau KM Bukit Siguntang yang baru saja sandar. Kemudian melihat gelagat Ardi yang mencurigakan.
Menyadari dirinya dipantau banyak petugas, Ardi langsung berusaha lari dan menjauh. Tapi polisi sigap dan langsung melakukan pengejaran dibantu anggota TNI AL.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Apa yang terjadi saat penggerebekan? Di sana lah penyerangan terhadap anggota polisi terjadi dan diduga dilakukan keluarga GS. Polisi diserang karena tersangkameronta dan berteriak sehingga mengundang perhatian orang-orang di sekelilingnya. 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
"Setelah pelaku Ardi berhasil diringkus, langsung dilakukan pemeriksaan. Dalam ranselnya ditemukan 9 paket besar sabu dalam bungkusan plastik kopi dan 3 paket agak kecil dalam plastik biasa. Semuanya kira-kira seberat 10 kilogram," kata Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Muktiono, saat jumpa pers Sabtu (31/12).
Dalam kesempatan yang sama, Ditnarkoba Polda Sulsel, Kombes Polisi Eka Yudha menambahkan, pada pemeriksaan awal Ardi mengaku mendapatkan paket sabu itu atas perintah seseorang di Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
"Ardi disuruh ambil paket sabu itu ke Nunukan dengan rute dari Makassar ke Tarakan dan di Tarakan naik speed boat ke Nunukan. Dari Nunukan pakai KM Bukit Siguntang menuju Parepare lalu ke Makassar," jelas Eka Yudha.
Ardi tinggalkan Makassar pada Minggu, (25/12) pekan lalu. Kemudian tiba kembali di Makassar pagi tadi pukul 08.00 Wita setelah sebelumnya KM Bukit Siguntang yang ditumpangi Ardi singgah di Pelabuhan Nusantara Parepare pukul 01.45 wita dini hari tadi.
"Sabu ini rencananya akan dipasarkan ke wilayah Makassar Raya yakni Makassar, Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros untuk pesta tahun baru. 9 kilogram ini paling sebulan sudah habis karena di Makassar ini banyak bandar. Setelah Ardi, saat ini kita tengah mengejar pemilik barang yang memerintahkan Ardi ke Nunukan. Bandar yang identitasnya kita sudah kantongi itu dalam DPO kita. Dialah penyandang dana dan pemilik barang," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaMaling Bobol Rumah Mewah di Makassar saat Pemilik Liburan ke Singapura, Mobil hingga Uang Raib
Baca SelengkapnyaPenyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca SelengkapnyaVideo kaburnya seorang tahanan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (10/7), viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaTerdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca Selengkapnya5 Tahanan Kasus Narkoba Kabur Setelah Jebol Dinding Rutan Polres Barru
Baca SelengkapnyaSebelum menyekap, pelaku mengonsumsi sabu lalu mendatangi rumah korban.
Baca Selengkapnya