Bawa 10 Kilogram Sabu, 2 Kurir Divonis Hukuman Mati
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas II B Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menjatuhkan hukuman mati kepada dua dari empat pengedar 10 kilogram sabu. Sementara dua terdakwa lagi divonis penjara seumur hidup dan 15 tahun.
Dua terdakwa divonis mati adalah Rustam alias Rose dan Hendra Yanial Mahdat. Dua rekannya, Ismail alias Yong dijatuhi hukuman seumur hidup dan Muhammad Amin hukuman 15 tahun penjara.
Vonis dibacakan majelis hakim Irianty Khairul Ummah, Andi Wiliam Permata, dan Cristoffel Harianja, Rabu (11/12). Hakim menggunakan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan para terdakwa.
-
Siapa yang merasa puas dengan hukuman mantan manajernya? Setelah sidang, Fuji yang hadir dalam persidangan mengungkapkan kepuasannya terhadap keputusan yang diambil.
-
Kenapa Fuji merasa puas dengan putusan hukuman? Ia merasa bahwa proses hukum yang berlangsung dengan cepat telah memberikan keadilan yang diharapkannya.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
Kasi Pidum Kejari Musi Banyuasin Firdaus Affandi mengaku puas dengan vonis hakim karena lebih berat dari tuntutan 20 tahun penjara. Sementara kuasa hukum para terdakwa akan melakukan banding.
"Hakim menjatuhkan vonis dua terdakwa hukuman mati, satu orang seumur hidup dan satu orang lain 15 tahun penjara. Kami pikir-pikir untuk mengajukan banding," ungkap Firdaus.
Menurut dia, para terdakwa merupakan jaringan narkoba internasional yang mendapatkan barang dari Malaysia. Sabu itu dikendalikan seorang napi di Lapas Prabumulih.
"Kasus ini merupakan limpahan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung," ujarnya.
Penangkapan keempat terdakwa merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba internasional yang dilakukan jajaran Bareskrim Mabes Polri dengan 14 tersangka dan barang bukti 137 kilogram sabu.
Keempat terdakwa ditangkap saat transaksi di SPBU Jalan Lintas Palembang-Jambi, kilometer 105, Sungai Lilin, Musi Banyuasin, 27 April 2019. Mereka mengendarai dua mobil membawa 10 kilogram sabu yang dibawa dari Indragiri Hilir, Riau, dengan tujuan Betung, Banyuasin, Sumsel.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca Selengkapnya