Bawaslu Tegaskan Gugatan Kecurangan TSM Prabowo-Sandi Bukan Diselesaikan di MA
Merdeka.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menegaskan perihal dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pemilu menjadi kewenangan Bawaslu untuk mengadili. Hal tersebut menanggapi gugatan Prabowo-Sandiaga terkait perkara pelanggaran administrasi TSM di Mahkamah Agung.
"TSM itu merupakan ranah yang diberikan oleh UU untuk diselesaikan di Bawaslu dan bukan diselesaikan oleh Mahkamah Agung," ujar Fritz di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Bawaslu telah menerima permintaan jawaban dari Mahkamah Agung sebagai pihak tergugat. Permintaan tersebut dilayangkan pada 8 Juli 2019.
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Bagaimana pelanggaran administrasi Pemilu ditangani? Pengawas Pemilu memiliki peran kunci dalam mendeteksi dan menyelidiki dugaan pelanggaran administrasi. Mereka menyampaikan rekomendasi dan berkas hasil kajian dugaan pelanggaran administrasi kepada instansi terkait seperti KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatan.
-
Kapan Bawaslu Jateng menemukan kasus pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Siapa yang bertugas menangani pelanggaran pemilu? Mekanisme penanganan pelanggaran pemilu melibatkan lembaga penegak hukum seperti KPU, Bawaslu, dan kepolisian.
-
Bagaimana cara Bawaslu menindak Prabowo-Gibran? 'Silakan para wasit melakukan apa yang harusnya sesuai dengan peraturan pertandingan. Kita sebagai pemain ya akan bermain sesuai dengan aturan, yang tidak sesuai aturan ya disemprit, kasih kartu kuning kek, kasih kartu merah, itu yang paling penting,' kata Juru Bicara Timnas Pemenangan AMIN Indra Charismiadji di Sekretariat Perubahan, Jalam Brawijaya, Jakarta, Rabu (6/12).
Fritz mengatakan, jawaban telah disampaikan kepada Mahkamah Agung. Isinya tidak beda dengan jawaban pada gugatan pertama yang ditolak lantaran cacat formil pemohon tidak memiliki legal standing.
Sebagai tergugat, Bawaslu menolak apa yang didalilkan kubu Prabowo-Sandiaga. Fritz yakin Mahkamah Agung mempertimbangkan jawaban Bawaslu.
"Saya yakin MA akan memperhatikan jawaban-jawaban yang sudah kami sampaikan dan juga melihat kompetensi absolut yang diberikan MA dalam melihat putusan ataupun dalam menyelesaikan putusan ini," ujar Fritz.
Seperti diketahui, pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno melakukan gugatan di Mahkamah Agung terkait perkara pelanggaran administrasi terstruktur sistematis dan masif (TSM). Perkara telah terdaftar dengan nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.
Baca berita Prabowo Subianto di Liputan6.com
Gugatan baru ini sebetulnya memperbaiki masalah formil legal standing permohonan pada 31 Mei 2019. Permohonan tersebut ditolak karena Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak memiliki legal standing. Maka pada gugatan kedua pemohon adalah Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang memberikan kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates.
Gugatan dilayangkan untuk mendapatkan kepastian hukum setelah laporan TSM ditolak Bawaslu pada 15 Mei 2019. Hal tersebut berdasarkan Putusan Pendahuluan No. No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019. Bawaslu menolak karena alasan legalitas alat bukti.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaIa juga mengatakan bahwa lembaganya menerima permohonan untuk pengaduan mengenai hal tersebut.
Baca SelengkapnyaTim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaBawaslu siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSaldi Isra mengatakan masih ada lembaga lain yang bisa menyelesaikan pemilu, seperti Bawaslu bahkan Gakkumdu.
Baca SelengkapnyaLaporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).
Baca SelengkapnyaBerikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca SelengkapnyaMK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.
Baca SelengkapnyaTim ini terdiri atas 14 orang advokat yang diketuai oleh Yusril.
Baca SelengkapnyaMK diharapkan berani mengadili persoalan sengketa hasil pemilu yang disebabkan pelanggaran secara TSM.
Baca SelengkapnyaTodung Mulya Lubis tajam bicara dalam sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca Selengkapnya