Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Tegaskan Gugatan Kecurangan TSM Prabowo-Sandi Bukan Diselesaikan di MA

Bawaslu Tegaskan Gugatan Kecurangan TSM Prabowo-Sandi Bukan Diselesaikan di MA Bawaslu paparkan pelanggaran Pemilu 2019. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menegaskan perihal dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pemilu menjadi kewenangan Bawaslu untuk mengadili. Hal tersebut menanggapi gugatan Prabowo-Sandiaga terkait perkara pelanggaran administrasi TSM di Mahkamah Agung.

"TSM itu merupakan ranah yang diberikan oleh UU untuk diselesaikan di Bawaslu dan bukan diselesaikan oleh Mahkamah Agung," ujar Fritz di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

Bawaslu telah menerima permintaan jawaban dari Mahkamah Agung sebagai pihak tergugat. Permintaan tersebut dilayangkan pada 8 Juli 2019.

Orang lain juga bertanya?

Fritz mengatakan, jawaban telah disampaikan kepada Mahkamah Agung. Isinya tidak beda dengan jawaban pada gugatan pertama yang ditolak lantaran cacat formil pemohon tidak memiliki legal standing.

Sebagai tergugat, Bawaslu menolak apa yang didalilkan kubu Prabowo-Sandiaga. Fritz yakin Mahkamah Agung mempertimbangkan jawaban Bawaslu.

"Saya yakin MA akan memperhatikan jawaban-jawaban yang sudah kami sampaikan dan juga melihat kompetensi absolut yang diberikan MA dalam melihat putusan ataupun dalam menyelesaikan putusan ini," ujar Fritz.

Seperti diketahui, pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno melakukan gugatan di Mahkamah Agung terkait perkara pelanggaran administrasi terstruktur sistematis dan masif (TSM). Perkara telah terdaftar dengan nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

Baca berita Prabowo Subianto di Liputan6.com

Gugatan baru ini sebetulnya memperbaiki masalah formil legal standing permohonan pada 31 Mei 2019. Permohonan tersebut ditolak karena Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak memiliki legal standing. Maka pada gugatan kedua pemohon adalah Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang memberikan kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates.

Gugatan dilayangkan untuk mendapatkan kepastian hukum setelah laporan TSM ditolak Bawaslu pada 15 Mei 2019. Hal tersebut berdasarkan Putusan Pendahuluan No. No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019. Bawaslu menolak karena alasan legalitas alat bukti.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu

Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tegaskan Dalam UU Pemilu Tidak Ada Namanya Kecurangan, Adanya Pelanggaran
Bawaslu Tegaskan Dalam UU Pemilu Tidak Ada Namanya Kecurangan, Adanya Pelanggaran

Ia juga mengatakan bahwa lembaganya menerima permohonan untuk pengaduan mengenai hal tersebut.

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres di MK, Hashim: Ada Pak Yusril
TKN Prabowo-Gibran Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres di MK, Hashim: Ada Pak Yusril

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Penyelenggara Pemilu Wajib Ikuti Putusan MK
Bawaslu: Penyelenggara Pemilu Wajib Ikuti Putusan MK

Bawaslu siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Saldi Isra Keras MK Bukan 'Keranjang Sampah' Tumpuan Penyelesaian Pemilu
VIDEO: Hakim Saldi Isra Keras MK Bukan 'Keranjang Sampah' Tumpuan Penyelesaian Pemilu

Saldi Isra mengatakan masih ada lembaga lain yang bisa menyelesaikan pemilu, seperti Bawaslu bahkan Gakkumdu.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Ini Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Laporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).

Baca Selengkapnya
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya

Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.

Baca Selengkapnya
MK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye
MK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye

MK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye

Baca Selengkapnya
Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara
Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara

Tim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.

Baca Selengkapnya
Yusril Pimpin Kubu Prabowo-Gibran Lawan Sengketa Pemilu dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Yusril Pimpin Kubu Prabowo-Gibran Lawan Sengketa Pemilu dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Tim ini terdiri atas 14 orang advokat yang diketuai oleh Yusril.

Baca Selengkapnya
Ganjar: MK Benteng Terakhir Penjaga Demokrasi
Ganjar: MK Benteng Terakhir Penjaga Demokrasi

MK diharapkan berani mengadili persoalan sengketa hasil pemilu yang disebabkan pelanggaran secara TSM.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Todung Tim Hukum Ganjar
VIDEO: Todung Tim Hukum Ganjar "Butuh Satu Orang Bersyahwat Kekuasaan untuk Rusak Negeri Ini"

Todung Mulya Lubis tajam bicara dalam sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya