Bayang-Bayang Bebas Bui Ferdy Sambo cs saat Penyidikan Lewati Masa Tahanan 120 Hari
Merdeka.com - Penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Jatau Nofriansyah Yoshua Hutabarat masih berjalan. Saat ini empat tersangka pembunuhan, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM mendekap di balik jeruji bersi.
Adapun batas maksimal masa tahanan keempat tersangka adalah 120 hari. Jika melebihi batas tersebut, tersangka harus dikeluarkan demi hukum. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, aturan masa tahanan 120 hari berlaku bagi tersangka dengan ancaman pidana di atas sembilan tahun. Karena itu, termasuk pula Ferdy Sambo dan tiga tersangka pembunuhan Brigadir J.
"Nah ini kan Ferdy Sambo Cs itu diancam hukuman mati jadi di atas 9 tahun. Kalau berkasnya belum lengkap, jaksa akan mengembalikan ke penyidik. Penyidik masih punya waktu sampai 120 hari untuk melengkapi," jelasnya saat dihubungi merdeka.com, Kamis (15/9).
-
Siapa Jenderal Bintang 3 yang pernah gantikan Ferdy Sambo? Jenderal Bintang 3 Polri ini sebelumnya tercatat tengah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Posisinya itu pun kini diserahkan kepada Irjen Abdul Karim. Ya, Syahar Diantono menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 8 Agustus 2022. Ia dilantik untuk menggantikan Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang memecat Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
Sementara hitungan masa tahanan dimulai ketika seseorang ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di tingkat penyidikan.
"Sejak ditetapkan dan ditahan. Mereka kan pada saat ditetapkan statusnya ditahan," ujar Sugeng.
Dia menambahkan, saat ini penyidik tengah dalam proses melengkapi berkas perkara keempat tersangka. Sebelumnya, berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, jaksa mengembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
"Nanti polisi kembalikan ke jaksa, jaksa periksa lagi. Kalau belum lengkap bisa dibalikkan lagi. Supaya lengkap, jangan masih lemah udah dinyatakan P21. Bolak balik (berkas) supaya memperkuat dakwaan nanti di persidangan.
Adapun, berdasarkan keterangan diterima Sugeng, berkas yang belum lengkap yakni terkait konstruksi pembunuhan berencana. Dia menyebutkan, masih ada kejanggalan mengenai waktu dan lokasi saat Sambo menyusun rencana membunuh Brigadir J.
"Petunjuk yang saya dapat itu konstruksi perkaranya (belum lengkap). Buat kasus yang Pasal 340 pembunuhan berencana," ungkap Sugeng.
"Kejadiannya dimana, misalnya Sambo di Saguling dapat informasi istrinya dilecehkan. Kemudian marah. Tidak sampai 30 menit dia langsung bunuh Brigadir J. Ini waktu pendek itu disebut dengan perencanaan atau sebetulnya spontan," jelasnya.
Karena itu, jaksa kemudian meminta penyidik untuk melengkapi konstruksi tersebut. Menurut Sugeng, semakin lengkap berkas perkara maka penuntutan oleh jaksa akan semakin kuat pula.
"Supaya lengkap, jangan masih lemah sudah dinyatakan P21 (kasus pembunuhan Brigadir J). Bolak balik supaya memperkuat dakwaan (Ferdy Sambo cs) nanti di persidangan. Bukannya jaksa ingin mempersulit, bukan," katanya.
Reporter Magang: Michelle Kurniawan
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ferdy Sambo Cs dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaBeredar foto tangkapan layar yang memperlihatkan Ferdy Sambo tengah duduk santai.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaSambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaKepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali menerbitkan surat telegram No: ST/2750/XII/KEP/2023.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaKalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.
Baca SelengkapnyaSambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.
Baca SelengkapnyaBerikut jabatan baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri usai terseret kasus Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaAnggota yang kala itu dijatuhkan sanksi etik karena terseret kasus Ferdy Sambo telah menjalani masa hukumnya
Baca Selengkapnya