Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bayang-Bayang Bebas Bui Ferdy Sambo cs saat Penyidikan Lewati Masa Tahanan 120 Hari

Bayang-Bayang Bebas Bui Ferdy Sambo cs saat Penyidikan Lewati Masa Tahanan 120 Hari Kebersamaan Brigadir J dengan Irjen Ferdy Sambo. Facebook Roslin Emika ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Jatau Nofriansyah Yoshua Hutabarat masih berjalan. Saat ini empat tersangka pembunuhan, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM mendekap di balik jeruji bersi.

Adapun batas maksimal masa tahanan keempat tersangka adalah 120 hari. Jika melebihi batas tersebut, tersangka harus dikeluarkan demi hukum. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, aturan masa tahanan 120 hari berlaku bagi tersangka dengan ancaman pidana di atas sembilan tahun. Karena itu, termasuk pula Ferdy Sambo dan tiga tersangka pembunuhan Brigadir J.

"Nah ini kan Ferdy Sambo Cs itu diancam hukuman mati jadi di atas 9 tahun. Kalau berkasnya belum lengkap, jaksa akan mengembalikan ke penyidik. Penyidik masih punya waktu sampai 120 hari untuk melengkapi," jelasnya saat dihubungi merdeka.com, Kamis (15/9).

Sementara hitungan masa tahanan dimulai ketika seseorang ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di tingkat penyidikan.

"Sejak ditetapkan dan ditahan. Mereka kan pada saat ditetapkan statusnya ditahan," ujar Sugeng.

Dia menambahkan, saat ini penyidik tengah dalam proses melengkapi berkas perkara keempat tersangka. Sebelumnya, berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, jaksa mengembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.

"Nanti polisi kembalikan ke jaksa, jaksa periksa lagi. Kalau belum lengkap bisa dibalikkan lagi. Supaya lengkap, jangan masih lemah udah dinyatakan P21. Bolak balik (berkas) supaya memperkuat dakwaan nanti di persidangan.

Adapun, berdasarkan keterangan diterima Sugeng, berkas yang belum lengkap yakni terkait konstruksi pembunuhan berencana. Dia menyebutkan, masih ada kejanggalan mengenai waktu dan lokasi saat Sambo menyusun rencana membunuh Brigadir J.

"Petunjuk yang saya dapat itu konstruksi perkaranya (belum lengkap). Buat kasus yang Pasal 340 pembunuhan berencana," ungkap Sugeng.

"Kejadiannya dimana, misalnya Sambo di Saguling dapat informasi istrinya dilecehkan. Kemudian marah. Tidak sampai 30 menit dia langsung bunuh Brigadir J. Ini waktu pendek itu disebut dengan perencanaan atau sebetulnya spontan," jelasnya.

Karena itu, jaksa kemudian meminta penyidik untuk melengkapi konstruksi tersebut. Menurut Sugeng, semakin lengkap berkas perkara maka penuntutan oleh jaksa akan semakin kuat pula.

"Supaya lengkap, jangan masih lemah sudah dinyatakan P21 (kasus pembunuhan Brigadir J). Bolak balik supaya memperkuat dakwaan (Ferdy Sambo cs) nanti di persidangan. Bukannya jaksa ingin mempersulit, bukan," katanya.

Reporter Magang: Michelle Kurniawan

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Penampakan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Saat Dijebloskan ke Lapas Salemba
Begini Penampakan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Saat Dijebloskan ke Lapas Salemba

Ferdy Sambo Cs dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Viral Foto Ferdy Sambo Tengah Duduk Santai di Rumah, Cek Faktanya
Viral Foto Ferdy Sambo Tengah Duduk Santai di Rumah, Cek Faktanya

Beredar foto tangkapan layar yang memperlihatkan Ferdy Sambo tengah duduk santai.

Baca Selengkapnya
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini

Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penampilan Ferdy Sambo Terkini, Dieksekusi ke Lapas Salemba Usai Batal Dihukum Mati
VIDEO: Penampilan Ferdy Sambo Terkini, Dieksekusi ke Lapas Salemba Usai Batal Dihukum Mati

Sambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa

Petikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Kombes Budhi & AKBP Handik, Pamen Terlibat Kasus Ferdy Sambo Kembali Bertugas
Kombes Budhi & AKBP Handik, Pamen Terlibat Kasus Ferdy Sambo Kembali Bertugas

Kepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali menerbitkan surat telegram No: ST/2750/XII/KEP/2023.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?

Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Heboh Tudingan Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Ini Penjelasan Kalapas
Heboh Tudingan Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Ini Penjelasan Kalapas

Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.

Baca Selengkapnya
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi

Sambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.

Baca Selengkapnya
Jabatan Baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri, Setahun Lalu Dicopot Sebagai Kapolres Terseret Kasus Ferdy Sambo
Jabatan Baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri, Setahun Lalu Dicopot Sebagai Kapolres Terseret Kasus Ferdy Sambo

Berikut jabatan baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri usai terseret kasus Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Perwira Kembali Bertugas Usai Terseret Kasus Ferdy Sambo, Ini Respons Mabes Polri
Sejumlah Perwira Kembali Bertugas Usai Terseret Kasus Ferdy Sambo, Ini Respons Mabes Polri

Anggota yang kala itu dijatuhkan sanksi etik karena terseret kasus Ferdy Sambo telah menjalani masa hukumnya

Baca Selengkapnya