Bayar Emas Rp5,7 Miliar dengan Cek Kosong, Wanita Tabanan Masuk Bui
Merdeka.com - Seorang wanita di Tabanan, bernama Ni Nyoman Ari Susanti (41) harus mendekam di balik jeruji besi. Dia ditangkap polisi karena menggunakan cek kosong dalam bisnis jual beli emas, sehingga merugikan korbannya sebesar Rp5,7 miliar.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban bernama Luh Anggreni yang merupakan pemilik Toko Emas UD Sinar Berlian yang berlokasi di Pasar Tabanan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali.
"Adapun modus operandinya, yang dilakukan tersangka untuk melakukan penipuan, dengan cara mengajak korban melakukan bisnis penjualan perhiasan dengan sistem konsinyasi, yaitu tersangka mengambil perhiasan emas terlebih dahulu di toko milik korban dan barulah dilakukan pembayaran," kata Ranefli, Rabu (14/9).
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Bagaimana penambang emas bisa terjebak? Diketahui area itu berdekatan dengan sungai dan diduga air sungai menjebol lubang tambang.
-
Siapa yang mencuri emas di toko perhiasan? Viral sebuah video yang memperlihatkan aksi ibu-ibu yang mencuri emas di toko perhiasan.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Di mana aksi pencurian emas itu terjadi? Dalam unggahan tersebut, terlihat sebuah momen ketika gerombolan ibu-ibu yang tengah membeli emas di salah satu toko perhiasan.
-
Dimana koin itu terjebak? Gambar endoskopi menunjukkan bahwa benda logam itu terletak di subglotis seperti dalam mesin slot.
Pada awal menjalani bisnis ini, pada tahun 2020, proses transaksi yang dilakukan cukup lancar dan tersangka mengambil sejumlah perhiasan emas. Setelah habis terjual, pembayaran pun dilakukan sesuai dengan perjanjian yang dilakukan antara korban dan tersangka. Namun, pada Februari hingga Maret 2021, tersangka tidak menyetorkan uang hasil penjualannya kepada korban.
Terancam 4 Tahun Penjara
Dugaan penipuan itu kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap tersangka.
"Adapun pengambilan perhiasan yang dilakukan tersangka, pembayarannya tidak diserahkan kepada korban hingga mencapai Rp5,7 miliar lebih. Karena didesak korban, tersangka sempat memberikan cek kepada korban namun dalam proses kliring, yang diketahui cek tersebut kosong, sehingga korban melaporkan tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pria yang membuat heboh lantaran membeli 7 ton emas itu bercerita mengenai kronologi perjalanan pembelian emas itu hingga mengantarnya ke penjara.
Baca SelengkapnyaMenurut Febrie, pelimpahan berkas perkara TPPU tersangka Budi Said dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaBudi Said diketahui pernah masuk ke dalam ruang brankas emas di salah satu Butik Emas Antam.
Baca SelengkapnyaMayat korban dimasukkan ke dalam karung lalu dibuang ke sungai di Kabupaten Tasikmalaya.
Baca SelengkapnyaPT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian.
Baca SelengkapnyaTersangka Budi Said telah ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaKejagung mulai mengusut kasus dugaan penjualan emas Crazy Rich Surabaya Budi Said
Baca SelengkapnyaPemberian diskon itu baru diberikan khusus kepada reseller tertentu.
Baca SelengkapnyaKesaksian Eksi Anggraeni, yang bertindak sebagai broker dalam transaksi pembelian emas Budi Said di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 ANTAM
Baca SelengkapnyaPetugas mengamankan barang bukti linggis serta besi ulir yang digunakan pelaku saat menjebol rumah korban.
Baca SelengkapnyaTransaksi yang dilakukan Budi Said bisa menimbulkan ketidaksesuaian antara uang yang masuk dengan jumlah emas yang diserahkan.
Baca SelengkapnyaPT. Tarumartani sendiri merupakan BUMD milik Pemda DIY yang bergerak dibidang industri cerutu dan tembakau.
Baca Selengkapnya