Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bebas, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Chuck Putranto Tetap jadi Anggota Polri

Bebas, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Chuck Putranto Tetap jadi Anggota Polri Sidang Chuck Putranto. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Mabes Polri memutuskan Mantan Spri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Chuck Putranto tidak dipecat. Chuck selaku terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah bebas dari penjara.

"Putusan banding yang bersangkutan tidak PTDH, (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Kamis (29/6).

Oleh karena itu, mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri berpangkat Kompol itu tetap menjadi anggota Polri. Dengan sanksi etik demosi satu tahun berdasarkan hasil banding sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri. Demosi 1 tahun," kata dia.

Chuck Bebas dari Penjara

Chuck Putranto dikabarkan telah bebas dari penjara. Usai menjalani hukuman atas vonis satu tahun perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Iya itu sudah bebas," kata Kuasa hukum Chuck Putranto, Jonny Mazmur William saat dihubungi, Kamis (29/6).

Jonny mengungkapkan, bebasnya Chuck dari lapas Salemba karena mendapatkan asimilasi atau pengurangan hukuman karena Covid-19.

"Tanggalnya saya enggak mastiin lagi. Iya, kan pakai asimilasi covid. Ada mekanisme asimilasi Covid kan. Toh udah 2/3 kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan," katanya.

"Kalau asimilasi kan covid udah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman (tidak bebas bersyarat)," tambah dia.

Chuck menjadi terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta dengan tidak memutuskan banding.

Putusan Etik Chuck

Sekedar informasi, Chuck sempat dinyatakan divonis pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh majelis sidang KKEP tingkat pertama. Dia menjadi orang kedua yang dipecat Polri setelah Ferdy Sambo.

"Sanksi administrasi pertama, penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari (5-29 agustus 2022) di ruang patsus biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar. Sanksi kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Mabes Polri saat itu Irjen Dedi Prasetyo.

Menurut Dedi, Chuck memutuskan untuk melakukan banding. Banding adalah hak dibolehkan terhadap yang bersangkutan.

"Telah diputuskan dalam Komisi sidang kode etik dan yang bersangkutan menyatakan banding. Banding itu hak yang bersangkutan, proses tetap berjalan," jelas Dedi.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu
Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Putri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penampilan Ferdy Sambo Terkini, Dieksekusi ke Lapas Salemba Usai Batal Dihukum Mati
VIDEO: Penampilan Ferdy Sambo Terkini, Dieksekusi ke Lapas Salemba Usai Batal Dihukum Mati

Sambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal 2023
VIDEO: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal 2023

Putri Candrawathi mendapat remisi satu bulan potongan tahanan.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu

Terkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Dapat Remisi 1 Bulan, Sisa Berapa Masa Tahanan Putri Candrawathi Istri Sambo?
Dapat Remisi 1 Bulan, Sisa Berapa Masa Tahanan Putri Candrawathi Istri Sambo?

Istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi mendapatkan remisi Hari Natal satu bulan.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Perwira Kembali Bertugas Usai Terseret Kasus Ferdy Sambo, Ini Respons Mabes Polri
Sejumlah Perwira Kembali Bertugas Usai Terseret Kasus Ferdy Sambo, Ini Respons Mabes Polri

Anggota yang kala itu dijatuhkan sanksi etik karena terseret kasus Ferdy Sambo telah menjalani masa hukumnya

Baca Selengkapnya
Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang
Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang

Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang

Baca Selengkapnya
Fredy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba Hari Ini!
Fredy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba Hari Ini!

Ferdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Selengkapnya
Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat
Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat

Hendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Anak Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Unggah Momen Manis Ortunya, ‘Happy Anniversary Mams n Paps’
Anak Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Unggah Momen Manis Ortunya, ‘Happy Anniversary Mams n Paps’

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi baru-baru ini merayakan ulang tahun pernikahan mereka.

Baca Selengkapnya
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini

Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000

Baca Selengkapnya
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi

Sambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.

Baca Selengkapnya