Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beda dengan Dishub Jabar, Emil persilakan angkutan online beroperasi di Bandung

Beda dengan Dishub Jabar, Emil persilakan angkutan online beroperasi di Bandung Driver GrabBike demo. ©2017 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat melarang sementara waktu pengoperasian transportasi online sampai 1 November 2017. Pelarangan operasional transportasi berbasis daring tersebut dilakukan sampai regulasi yang jelas terbit dari Pemerintah Pusat khususnya Menteri Perhubungan.

Namun Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, membuat keputusan berbeda. Dia pastikan angkutan online tetap bisa beroperasi di Kota Bandung. Pria yang akrab disapa Emil ini mempersilakan angkutan online tetap beroperasi sembari menunggu revisi aturan dari pemerintah pusat.

"Angkutan online tidak dilarang, tidak ada pelarangan. Silakan tetap beroperasi seperti biasa," ujar Emil kepada wartawan di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Selasa (17/10).

Emil menyebut, peraturan yang menaungi angkutan online yakni Permenhub Nomor 26 tahun 2017 dan hingga kini masih berlaku. Sehingga sebelum aturan baru keluar, angkutan online tetap boleh beroperasi melayani penumpang

"Itu berlaku sampai tanggal 1 November. Jadi sampai tanggal 1 November semua angkutan online berpedoman pada aturan itu, tapi tidak berhenti. Nanti tanggal 1 November ada revisi aturan Permenhub, angkutan online menyesuaikan kepada aturan itu, tapi tidak berhenti beroperasi," katanya.

Untuk itu, kata Emil, masyarakat tetap boleh memilih antara menggunakan angkutan angkutan online atau angkutan konvensional. Terkait dinamika yang saat ini terjadi, Emil mengimbau baik dari pihak angkutan angkutan online maupun konvensional untuk menyampaikan aspirasi dengan cara-cara yang baik, bukan dengan aksi anarkis .

"Mau unjuk rasa silakan, tapi tidak oleh anarkis dan tetap menjaga kondusifitas.

Jika terjadi pemogokan silakan juga kalau itu dirasakan perlu. Pemkot Bandung sudah menyiapkan strategi agar masyaralat tidak terganggu kesehariannya dalam menjalankan aktivitas. "Ada angkutan dari Dishub, bantuan kepolisian, TNI dan masyarakat," ucapnya.

Emil kembali menegaskan bahwa Pemkot Bandung tidak memiliki kewenangan mengatur terkait angkutan online. Sebab kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tingkat pusat.

"Peraturan tentang online bukan tingkat II. Dulu ada kebingungan tanggung jawab siapa. Izin untuk tingkat nasional ada di Kemenhub, izin di dalam provinsi ada di provinsi. Jadi tidak relevan menanyakan urusan perizinan ke tingkat II," kata Emil.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

Baca Selengkapnya
Sopir Ramai-Ramai Demo, Aturan Truk Melintas Jl Parung Panjang Tak Berubah Tetap Pukul 22.00-05.00
Sopir Ramai-Ramai Demo, Aturan Truk Melintas Jl Parung Panjang Tak Berubah Tetap Pukul 22.00-05.00

Aturan itu tak akan diubah demi keselamatan masyarakat yang melintas dan meminimalisir terjadinya kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?

Menurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.

Baca Selengkapnya
Dampak Negatif Ojol Diatur UU Sesuai Permintaan Driver: Tak Ada Fleksibilitas Waktu & Terjebak Pekerjaan Kualitas Rendah
Dampak Negatif Ojol Diatur UU Sesuai Permintaan Driver: Tak Ada Fleksibilitas Waktu & Terjebak Pekerjaan Kualitas Rendah

Sebab, ojol yang merupakan bagian dari pekerja tidak tetap atau gig sangat menitikberatkan pada fleksibilitas waktu dalam bekerja.

Baca Selengkapnya
Kereta Cepat Resmi Beroperasi,Bagaimana Nasib Argo Parahyangan?
Kereta Cepat Resmi Beroperasi,Bagaimana Nasib Argo Parahyangan?

Jokowi ingin masyarakat bisa memilih transportasi sesuai keinginan masing-masing.

Baca Selengkapnya
Cegah Kecelakaan Berulang, Kemenhub akan Buat Aturan Jual Beli Bus
Cegah Kecelakaan Berulang, Kemenhub akan Buat Aturan Jual Beli Bus

Kemenhub mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk mendata dan mengontrol armada bus.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung Akhir Tahun, Ada Pembatasan Usia dan Jumlah Kendaraan
Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung Akhir Tahun, Ada Pembatasan Usia dan Jumlah Kendaraan

Zulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Perusahaan Jalan Tol Boleh Buka Lahan Baru untuk Kawasan Bisnis di Sekitaran jalan Tol
Aturan Baru: Perusahaan Jalan Tol Boleh Buka Lahan Baru untuk Kawasan Bisnis di Sekitaran jalan Tol

Perusahaan jalan tol diperkenankan membuka lahan baru untuk kawasan bisnis, dengan catatan tidak meninggalkan SPM jalan tol.

Baca Selengkapnya
Kecelakaan di KM 58 Terjadi saat Contraflow, Menhub Nilai Skema itu Masih Dibutuhkan di Arus Mudik dan Balik
Kecelakaan di KM 58 Terjadi saat Contraflow, Menhub Nilai Skema itu Masih Dibutuhkan di Arus Mudik dan Balik

Kecelakaan di KM 58 Terjadi saat Contraflow, Menhub Nilai Skema itu Masih Dibutuhkan Arus Mudik dan Balik

Baca Selengkapnya