Beda dengan Dishub Jabar, Emil persilakan angkutan online beroperasi di Bandung
Merdeka.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat melarang sementara waktu pengoperasian transportasi online sampai 1 November 2017. Pelarangan operasional transportasi berbasis daring tersebut dilakukan sampai regulasi yang jelas terbit dari Pemerintah Pusat khususnya Menteri Perhubungan.
Namun Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, membuat keputusan berbeda. Dia pastikan angkutan online tetap bisa beroperasi di Kota Bandung. Pria yang akrab disapa Emil ini mempersilakan angkutan online tetap beroperasi sembari menunggu revisi aturan dari pemerintah pusat.
"Angkutan online tidak dilarang, tidak ada pelarangan. Silakan tetap beroperasi seperti biasa," ujar Emil kepada wartawan di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Selasa (17/10).
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Siapa yang meluncurkan izin online? Pemerintah melalui Polri telah meluncurkan inovasi Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event secara online.
-
Kenapa izin online di luncurkan? Hal ini dimaksud untuk memudahkan para promotor dalam penyelenggaraan event.
-
Bagaimana driver online tersebut membantu penumpangnya? 'Diantarlah sampai ke RS, dibantu urus sampai ke dalam, dibantu uruskan BPJS, sampai papa bisa masuk dan segera ditangani dokter,' lanjutnya, demikian dikutip dari keterangan unggahan.
-
Mengapa driver online tersebut membantu penumpangnya? Tiba-tiba papa mengeluh dadanya nyeri hebat dan minta kembali ke rumah. Tapi pak Nurahman menawarkan dibawa ke RS karena melihat kondisi papa yang sangat kesakitan,' sambungnya, demikian dikutip dari keterangan unggahan.
Emil menyebut, peraturan yang menaungi angkutan online yakni Permenhub Nomor 26 tahun 2017 dan hingga kini masih berlaku. Sehingga sebelum aturan baru keluar, angkutan online tetap boleh beroperasi melayani penumpang
"Itu berlaku sampai tanggal 1 November. Jadi sampai tanggal 1 November semua angkutan online berpedoman pada aturan itu, tapi tidak berhenti. Nanti tanggal 1 November ada revisi aturan Permenhub, angkutan online menyesuaikan kepada aturan itu, tapi tidak berhenti beroperasi," katanya.
Untuk itu, kata Emil, masyarakat tetap boleh memilih antara menggunakan angkutan angkutan online atau angkutan konvensional. Terkait dinamika yang saat ini terjadi, Emil mengimbau baik dari pihak angkutan angkutan online maupun konvensional untuk menyampaikan aspirasi dengan cara-cara yang baik, bukan dengan aksi anarkis .
"Mau unjuk rasa silakan, tapi tidak oleh anarkis dan tetap menjaga kondusifitas.
Jika terjadi pemogokan silakan juga kalau itu dirasakan perlu. Pemkot Bandung sudah menyiapkan strategi agar masyaralat tidak terganggu kesehariannya dalam menjalankan aktivitas. "Ada angkutan dari Dishub, bantuan kepolisian, TNI dan masyarakat," ucapnya.
Emil kembali menegaskan bahwa Pemkot Bandung tidak memiliki kewenangan mengatur terkait angkutan online. Sebab kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tingkat pusat.
"Peraturan tentang online bukan tingkat II. Dulu ada kebingungan tanggung jawab siapa. Izin untuk tingkat nasional ada di Kemenhub, izin di dalam provinsi ada di provinsi. Jadi tidak relevan menanyakan urusan perizinan ke tingkat II," kata Emil.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaAturan itu tak akan diubah demi keselamatan masyarakat yang melintas dan meminimalisir terjadinya kecelakaan.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca SelengkapnyaSebab, ojol yang merupakan bagian dari pekerja tidak tetap atau gig sangat menitikberatkan pada fleksibilitas waktu dalam bekerja.
Baca SelengkapnyaJokowi ingin masyarakat bisa memilih transportasi sesuai keinginan masing-masing.
Baca SelengkapnyaKemenhub mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk mendata dan mengontrol armada bus.
Baca SelengkapnyaZulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaPerusahaan jalan tol diperkenankan membuka lahan baru untuk kawasan bisnis, dengan catatan tidak meninggalkan SPM jalan tol.
Baca SelengkapnyaKecelakaan di KM 58 Terjadi saat Contraflow, Menhub Nilai Skema itu Masih Dibutuhkan Arus Mudik dan Balik
Baca Selengkapnya