Begal beraksi pakai celurit & penadah motor curian diringkus polisi
Merdeka.com - Polisi memangkap empat orang tersangka penjegalan motor. Empat tersangka itu adalah Indra Lesmana (IL), RM, dan EG. Mereka diduga melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan terhadap korban berinisial HA (20).
"Tersangka IM ditangkap di sebuah rumah di daerah Jakarta Timur dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tempat persembunyian," ujar Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu, di Mapolda Metro Jaya Kamis (31/8).
Diketahui RM dan IL memiliki peran menodongkan senjata kepada korban dengan celurit. Sedangkan EG menadah barang hasil pencurian dengan kekerasan.
-
Senjata apa yang digunakan pelaku? Terkait dengan senjata api yang dibawa pengemudi mobil tersebut, Kompol Margono mengatakan bahwa senjata yang digunakan pelaku diduga hanya senjata mainan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
"Berdasarkan keterangan dari IM, di dapatkan keterangan bahwa ia melakukan pencurian bersama RM yang berhasil diamankan di sebuah mobil angkot di terminal Kampung Rambutan berdasarkan dari keterangan kedua tersangka kendaraan yang diambil dijual kepada EG di kawasan Jakarta Timur," ungkapnya.
Dari kasus ini aparat kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya seperti satu unit sepeda motor hasil kejahatan, satu unit handphone yang juga hasil kejahatan dan juga satu celurit.
Karena aksinya itu IL dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat proses penangkapan, polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena berusaha melawan serta membahayakan petugas.
Baca Selengkapnyasatu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaTersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaPolisi memburu pelaku setelah mengantongi identitas.
Baca SelengkapnyaPelaku selalu membawa tajam saat keluar dari rumah.
Baca SelengkapnyaTabrak Mobil Boks, Begal di Gunungputri Bogor Tewas
Baca SelengkapnyaAkhir Pelarian Dua Anggota Gengster Sadis yang Bacok Pemuda di Tangerang!
Baca SelengkapnyaAde Ary menerangkan pada saat melancarkan aksinya, ada empat orang pelaku.
Baca SelengkapnyaDipergoki Pemilik Rumah, Komplotan Maling di Bekasi Letuskan Senjata
Baca Selengkapnya