Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini Penampakan Hotel di Tangerang Diduga Terkait Pembuangan Limbah Medis

Begini Penampakan Hotel di Tangerang Diduga Terkait Pembuangan Limbah Medis Kondisi PP hotel di Tangerang. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - PP Hotel di kawasan Tangerang diduga berkaitan dengan perkara pembuangan limbah medis di Kecamatan Tenjo dan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Hotel tersebut dikabarkan selama ini menjadi tempat isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala alias OTG. Saat ditemui merdeka.com, pihak hotel belum bisa memberikan keterangan.

Sebelumnya, Polres Bogor mengungkap pembuangan limbah medis pasien Covid-19 di wilayah Tenjo dan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Limbah tersebut ditengarai berasal dari Hotel isolasi Covid-19 di Kota Tangerang. Dari pengungkapan itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pegawai penerima tamu hotel menjelaskan bahwa sejumlah pihak manajemen hotel saat ini sedang tidak berada di Hotel tersebut.

"Hari ini manajemen enggak ada yang masuk. Semuanya sedang diperiksa Polisi," ucap pegawai yang enggan disebutkan namanya itu kepada merdeka.com, Rabu (10/2).

Dari pantauan merdeka.com di lokasi, aktivitas hotel yang berada di Jalan Raya Daan Mogot, Kota Tangerang terlihat sepi. Hotel yang dijadikan ruang isolasi pasien OTG Covid-19 tersebut tidak begitu ramai dikunjungi tamu hotel.

Bahkan pintu masuk hotel hingga bagian lobi hotel juga nampak lengang. Hanya beberapa pegawai hotel yang terlihat hilir mudik melakukan pekerjaannya.

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meresmikan PP Hotel pada 30 Desember 2020 lalu, sebagai Rumah Isolasi Terkonsentrasi (RIT) yang diperuntukkan bagi pasien Positif OTG Covid-19.

Hotel tersebut dipersiapkan sebagai RIT dengan kapasitas 113 tempat tidur. Selain hotel bintang 4 tersebut, Pemkot Tangerang, juga memiliki fasilitas RIT lain, dengan menjadikan sejumlah Puskesmas menjadi RIT. Seperti Puskesmas Jurumudi Baru dengan 70 tempat tidur, Puskesmas Gebang Jaya 28 tempat tidur, Puskesmas Panunggangan Barat 44 tempat tidur, Rumah Singgah Dinsos 38 tempat tidur dan Hotel Siti 82 tempat tidur.

Terkait kasus pembuangan limbah, Kapolres Bogor, AKBP Harun menjelaskan limbah medis itu dibuang pada 27 Januari 2021 dan 2 Februari 2021 di Tenjo dan Cigudeg.

"Jadi pihak hotel bekerja sama dengan laundry untuk mengelola limbah. Tapi pihak hotel juga mengetahui kalau laundry itu tidak bisa mengelola limbah," kata Harun dalam keterangan persnya, Rabu (10/2).

Pihak hotel bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelola limbah medis. Namun karena biaya yang harus dikeluarkan terlalu besar, maka mereka mencari cara untuk menekan biaya.

"Untuk sekali angkut, biayanya Rp10 juta. Kemudian dengan pihak laundry yang bukan pakemnya untuk mengelola limbah biaya yang dikeluarkan hanya Rp1 juta untuk sekali angkut," jelas Harun.

Di sisi lain, pihak hotel telah meraup Rp830 juta saat bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang saat ditunjuk menjadi pusat isolasi pasien Covid-19. Rinciannya, Rp500.000 untuk satu orang per malam dan jumlah kamar yang digunakan 113 kamar.

"Itu sudah sangat untung karena kerja sama hotel itu dengan Pemkot Tangerang, masih berjalan juga sampai saat ini karena setiap 14 hari sejak 1 Januari selalu diperpanjang," jelas Harun.

Rencananya, Kamis (11/2) Polres Bogor akan memanggil pengelola hotel untuk diperiksa. Sebab, mereka dianggap mengetahui bahwa pihak laundry tidak berkompeten untuk mengelola limbah medis.

Sampai saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka yang bertugas sebagai supir mobil boks pembawa sampah medis tersebut yang dibungkus dalam puluhan kantong platik berwarna kuning.

"Tersangka utama dua orang yakni supir dua mobil boks inisial WD (37) dan IP (21). Tapi kami masih terus lakukan pengembangan. Kedua tersangka ini kami tangkap di Jakarta," kata Harun.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah jo Pasal 60 tahun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Ancaman pidananya paling lama 10 tahun dan denda di atas Rp3 miliar," jelas Harun.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Suasana Mencekam Saat Berkabut, Ini Sederet Potret Hotel Milik Tommy Soeharto yang Telah Terbengkalai Sejak 1997
Suasana Mencekam Saat Berkabut, Ini Sederet Potret Hotel Milik Tommy Soeharto yang Telah Terbengkalai Sejak 1997

Susananya mencekam, hotel milik Tommy Soeharto ini terbengkai sejak 1997

Baca Selengkapnya
Tabung Gas Hotel di Makassar Bocor, Tim Gegana Diterjunkan untuk Sterilisasi
Tabung Gas Hotel di Makassar Bocor, Tim Gegana Diterjunkan untuk Sterilisasi

Sejumlah tamu hotel harus dievakuasi dan tim Gegana Brimob Polda Sulsel diturunkan untuk melakukan sterilisasi.

Baca Selengkapnya
Hasil Labfor Polri: Botol Mirip 'Bong' di Blok G Pasar Tanah Abang Bukan Alat Hisap Sabu
Hasil Labfor Polri: Botol Mirip 'Bong' di Blok G Pasar Tanah Abang Bukan Alat Hisap Sabu

Polisi memastikan botol plastik air mineral yang dibolongi sedotan bukan alat hisap narkotika sabu 'bong'.

Baca Selengkapnya
Kasus Jual Beli Ginjal di Bekasi Naik Penyidikan, Pelaku Ditetapkan jadi Tersangka
Kasus Jual Beli Ginjal di Bekasi Naik Penyidikan, Pelaku Ditetapkan jadi Tersangka

Polisi juga telah menetapkan tersangka dalam kasus jual beli organ ginjal tersebut.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Temukan Bukti Blok G Tanah Abang jadi Tempat ‘Nyabu’
Polisi Belum Temukan Bukti Blok G Tanah Abang jadi Tempat ‘Nyabu’

Hasil penelusuran sementara, tidak ditemukan bukti kuat Blok G Tanah Abang jadi tempat 'nyabu'.

Baca Selengkapnya
Polisi Pastikan Ledakan di RS Semen Padang Bukan Bom, Penyebab Masih Diselidiki
Polisi Pastikan Ledakan di RS Semen Padang Bukan Bom, Penyebab Masih Diselidiki

Hasil pengamatan sementara, fasilitas di lantai tujuh rumah sakit tersebut terdampak cukup parah akibat ledakan.

Baca Selengkapnya
Heboh Video Kamar Hotel di Bali Penuh Pecahan Kaca & Sampah, Ini Kejadian Sebenarnya
Heboh Video Kamar Hotel di Bali Penuh Pecahan Kaca & Sampah, Ini Kejadian Sebenarnya

Video itu beredar di media sosial dan memperlihatkan lantai kamar hotel penuh pecahan kaca.

Baca Selengkapnya
Satpol PP Jakpus Sebut Hotel & Penyelenggara Kontes Kecantikan Transgender Terancam Pidana Ringan
Satpol PP Jakpus Sebut Hotel & Penyelenggara Kontes Kecantikan Transgender Terancam Pidana Ringan

pihaknya belum sampai pada kesimpulan final menjatuhkan sanksi tipiring dalam bentuk apa

Baca Selengkapnya
Warga Condet Jaktim Digegerkan Penemuan Mayat Membusuk di Warung Kelontong
Warga Condet Jaktim Digegerkan Penemuan Mayat Membusuk di Warung Kelontong

Jasad tersebut diketahui warga sekitar setelah tercium bau busuk dari dalam warung tersebut.

Baca Selengkapnya
Kronologi Penemuan Mayat dalam Toren, Berawal Air Rumah Warga Keruh dan Berbau Busuk
Kronologi Penemuan Mayat dalam Toren, Berawal Air Rumah Warga Keruh dan Berbau Busuk

Berawal Air Rumah Keruh dan Berbau, Sutrisno Kaget Temukan Ada Mayat dalam Toren Sudah Membusuk

Baca Selengkapnya
Dikosongkan Paksa, Hotel Sultan Bakal Tetap Beroperasi Layani Tamu
Dikosongkan Paksa, Hotel Sultan Bakal Tetap Beroperasi Layani Tamu

PPKGBK ingin mengabarkan kepada publik bahwa tidak boleh ada seorang pun keluar/masuk tanpa seizin dari pemilik lahan.

Baca Selengkapnya
Ledakan di RS Eka Hospital BSD, Seluruh Pasien Dievakuasi
Ledakan di RS Eka Hospital BSD, Seluruh Pasien Dievakuasi

Kanit Reskrim Polsek Serpong Iptu Eudy memastikan tidak ada pasien di titik ledakan.

Baca Selengkapnya