Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beli Pertalite, Lima Motor Modifikasi Tangki Jadi Berkapasitas 35 Liter

Beli Pertalite, Lima Motor Modifikasi Tangki Jadi Berkapasitas 35 Liter Motor Modifikasi Tangki Jadi Berkapasitas 35 Liter. ©2022 Merdeka.com/Saud Rosadi

Merdeka.com - Tim gabungan Polresta Samarinda, Pertamina dan Dishub Samarinda, memergoki lima motor tangki modifikasi sedang antre pengisian BBM subsidi Pertalite di salah satu SPBU di Jalan Panglima M Noor Samarinda saat disidak Senin (18/7). Belakangan diketahui kelima motor itu berkapasitas tangki masing-masing 35 liter.

Sidak dilakukan sekitar pukul 13.30 WITA. Satu dari 5 motor itu bahkan tepergok polisi membawa jeriken kosong bersama selang. Kelima pengendara motor tangki modifikasi itu tidak berkutik.

"Kapasitas 35 liter Pak," kata salah satu pengemudi motor tangki modifikasi saat tepergok langsung Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli.

Polisi menerapkan sanksi tilang karena kelima pengemudi motor tidak bisa menunjukkan surat lengkap kendaraan. Kelima motor diamankan dan polisi meminta tangki kembali ke kondisi tangki standar.

"Temuan kita dari motor tangki modifikasi ini BBM Pertalite kembali dijual dengan harga Rp 9.000 sampai Rp 11.000 per liter," ujar Ary.

Antrean Sebabkan Macet

Sidak digelar karena antrean panjang Pertalite di SPBU mengakibatkan kemacetan dan meresahkan masyarakat. Tidak jarang juga SPBU kehabisan lebih awal Pertalite setiap harinya.

Ary menegaskan, edaran Wali Kota Samarinda mengatur pembatasan pembelian BBM Pertalite. "Pembelian bahan bakar Pertalite sudah diatur dengan edaran Wali Kota dan Pertamina. Untuk Pertalite maksimal Rp50.000 untuk motor dan Rp300 ribu untuk mobil," terangnya.

SPBU berkelit melayani penjualan BBM sesuai edaran itu, dan tidak mengetahui larangan melayani penjualan BBM subsidi kepada kendaraan tangki modifikasi.

Sales Branch Manager Pertamina Rayon II Kaltim-Utara Wilayah Samarinda dan Kutai Kartanegara, Muhammad Rizal menegaskan petugas SPBU dilarang melayani kendaraan tangki modifikasi.

"Kita sudah sertakan dalam aturan edaran Wali Kota itu bahwa kendaraan modifikasi tidak boleh dilayani. Tapi masih banyak SPBU yang menganggap cukup melayani pembelian bahan bakar Pertalite Rp 50.000. Ini kami tekankan lagi kepada pengusaha SPBU tidak boleh mengisi kendaraan modifikasi," tegasnya.

Sidak kali ini menurut Rizal hanya peringatan awal. Namun kedepan apabila terulang lagi, Pertamina bakal memberikan sanksi terberat penghentian memasok penjualan BBM subsidi ke SPBU.

"Kalau mengulangi lagi itu adalah sanksi terberatnya. Lalu operator bisa kita pecat. Itu sudah kita lakukan kepada dua SPBU di Samarinda dan satu di Tenggarong. Kita temukan bukti-buktinya," tutup Rizal.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aksi Culas Sindikat Curanmor Jual Motor Curian: Beli STNK-BPKB Online sampai Ganti Nomor Rangka
Aksi Culas Sindikat Curanmor Jual Motor Curian: Beli STNK-BPKB Online sampai Ganti Nomor Rangka

Pelaku pun mengaku dapat menjual sepeda motor tersebut dengan harga lebih tinggi di pasaran, dibandingkan dijual tanpa kelengkapan surat-surat.

Baca Selengkapnya
Truk Bermuatan Kasur Gagal Selundupkan Motor Curian ke Lampung
Truk Bermuatan Kasur Gagal Selundupkan Motor Curian ke Lampung

Lima orang diamankan dalam pengungkapan kasus motor curian ini.

Baca Selengkapnya
Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Tidak Ditilang Tapi Diimbau Service, Ini Alasannya
Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Tidak Ditilang Tapi Diimbau Service, Ini Alasannya

"Iya untuk ke depan tidak ditilang," kata Kombes Nurcholis.

Baca Selengkapnya
Truk Berisi Motor Curian, 18 Unit Mau Dikirim ke Lampung
Truk Berisi Motor Curian, 18 Unit Mau Dikirim ke Lampung

Polisi memeriksa delapan unit plat nomor dan STNK. Ternyata, tidak cocok dengan database.

Baca Selengkapnya
Segini Harga Tes Uji Emisi Motor dan Mobil
Segini Harga Tes Uji Emisi Motor dan Mobil

Berikut harga tes uji emisi untuk motor dan mobil.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Pengendara Langgar Uji Emisi di Jalan Bakal Kenal Pasal Berlapis
Siap-Siap, Pengendara Langgar Uji Emisi di Jalan Bakal Kenal Pasal Berlapis

Pada saat uji coba, polisi tidak langsung memberlakukan penilangan melainkan hanya berupaya teguran.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tilang Uji Emisi, Sejumlah Kendaraan Terjaring Razia Polisi di Lebak Bulus, Siap-Siap Keluar Rp500 Ribu Bagi yang Tak Lolos Uji
FOTO: Tilang Uji Emisi, Sejumlah Kendaraan Terjaring Razia Polisi di Lebak Bulus, Siap-Siap Keluar Rp500 Ribu Bagi yang Tak Lolos Uji

Sanksi tilang akan diterapkan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Baca Selengkapnya
Viral Puluhan Motor Mogok usai Isi Pertalite Bercampur Air, Begini Penjelasan SPBU
Viral Puluhan Motor Mogok usai Isi Pertalite Bercampur Air, Begini Penjelasan SPBU

Suasana sempat tegang saat pengendara meminta pertanggungjawaban dari manajemen SPBU

Baca Selengkapnya
Belasan Kendaraan Dinas Polres Tangerang Tak Lolos Uji Emisi
Belasan Kendaraan Dinas Polres Tangerang Tak Lolos Uji Emisi

Dalam uji emisi yang digelar tersebut terdaftar sebanyak 351 motor dan 91 mobil dinas termasuk mobil anggota.

Baca Selengkapnya
Begini Mekanisme Tilang Uji Emisi, Sama Seperti Tilang Tak Pakai Helm?
Begini Mekanisme Tilang Uji Emisi, Sama Seperti Tilang Tak Pakai Helm?

Doni menegaskan, razia uji emisi akan lebih didahulukan baru dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan.

Baca Selengkapnya
Jika Lulus Uji Emisi, Kendaraan Berumur Tiga Tahun Lebih Tak akan Ditilang
Jika Lulus Uji Emisi, Kendaraan Berumur Tiga Tahun Lebih Tak akan Ditilang

Pemprov DKI memastikan kendaraan yang usianya tiga tahun lebih, bukanlah target sasaran saat razia.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pencampuran Pertalite dengan Air Sebelum Dikirim ke SPBU Bekasi
Kronologi Pencampuran Pertalite dengan Air Sebelum Dikirim ke SPBU Bekasi

Setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter, pelaku menerima uang sebesar Rp14 juta.

Baca Selengkapnya