Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belum Bayar THR, 4 Perusahaan di Sulsel Dilaporkan Pegawai ke Disnakertrans

Belum Bayar THR, 4 Perusahaan di Sulsel Dilaporkan Pegawai ke Disnakertrans ilustrasi THR. © pxhere.com/Mohamad Trilaksono

Merdeka.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapatkan laporan tentang adanya empat perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Empat perusahaan tersebut dilaporkan oleh pegawainya.

Kepala Disnakertrans Sulsel, Ardiles Assegaf mengatakan hingga H-6 Idulfitri 1444 H, setidaknya ada empat perusahaan yang dilaporkan belum membayarkan THR ke karyawannya. Padahal, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker), perusahaan harus membayarkan THR H-7 Idulfitri.

"Baru empat perusahaan di Makassar yang belum membayarkan THR karyawannya," ujarnya usai acara Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah di Claro Hotel Makassar, Senin (17/4).

Ardiles mengungkapkan diketahuinya empat perusahaan belum membayarkan THR, setelah adanya laporan dari pegawai. Pihaknya pun sudah menurunkan tim untuk mengklarifikasi terkait laporan tersebut.

"Harus pekerjanya yang melaporkan. Ini sudah ada teman-teman yang turun lakukan pemeriksaan kenapa seperti itu (belum bayar THR)," tuturnya.

Ardiles enggan mengungkapkan nama perusahaan yang belum membayarkan THR pada H-7 Idulfitri. Meski demikian, Ardiles menyebut perusahaan yang belum membayarkan THR masuk kategori menengah ke atas.

"Kalau misalnya alasannya sudah tidak sanggup (bayar THR), kalau perusahaan menengah ke atas pasti sudah tidak beroperasi," tegasnya.

Meski demikian, Disnakertrans Sulsel belum memutuskan sanksi terhadap empat perusahaan ini. Ia menilai Disnakertrans Sulsel hanya bisa memberikan sanksi administrasi.

"Yang jelas kalau misalnya tidak melakukan pembayaran, tidak ada niat baik, kita rekomendasikan ke Dinas PTSP untuk tidak mengeluarkan izinnya," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah terkait surat edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran tersebut menjadi atensi Disnakertrans Sulsel dengan membentuk posko THR.

"Sudah bentuk posko THR. Posko ini sebagai wadah pengaduan jika terdapat para pekerja yang merasa dirugikan dari terlambatnya pemberian THR," tuturnya kepada wartawan, Selasa (4/4).

Ardiles mengaku di Posko THR, akan ada staf menerima aduan dari pekerja mulai H-7. Dengan demikian, penindakan dilakukan mulai dari H-7 sampai jelang Idulfitri.

"Kalau setelah itu ada aduan, besoknya petugas yang bertugas itu langsung melakukan penindakan ke perusahaan yang bersangkutan," tegasnya.

Ardiles mengaku akan membekukan izin perusahaan jika tidak mengindahkan teguran yang diberikan sebelumnya. Ardiles mengaku pihaknya bekerjasama dengan pemerintah kabupaten dan kota yang secara khusus untuk masing-masing Dinas Ketenagakerjaan.

"Untuk itu, saya imbau kepada para pekerja agar tak enggan melaporkan ke Disnakertrans Sulsel, jika terdapat perusahaan yang tak membayar THR sesuai dengan ketentuan dan waktu yang dianjurkan," ucapnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Ingat, THR Karyawan Harus Uang Tunai dan Tak Boleh Bentuk Barang
Ingat, THR Karyawan Harus Uang Tunai dan Tak Boleh Bentuk Barang

THR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta "Wajib Dibayar H-7 & Harus Penuh!"

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.

Baca Selengkapnya
Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil
Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil

Pembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan
Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan

Hari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kemnaker Beri Sanksi Tegas Perusahaan Tak Beri THR
VIDEO: Kemnaker Beri Sanksi Tegas Perusahaan Tak Beri THR "Pemberhentian hingga Pembekuan Usaha"

Kementerian Ketenagakerjaan memberu sanksi tegas bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar THR untuk pekerja.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai
Menaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai

Menteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya