Belum Bayar THR, 4 Perusahaan di Sulsel Dilaporkan Pegawai ke Disnakertrans
Merdeka.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapatkan laporan tentang adanya empat perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Empat perusahaan tersebut dilaporkan oleh pegawainya.
Kepala Disnakertrans Sulsel, Ardiles Assegaf mengatakan hingga H-6 Idulfitri 1444 H, setidaknya ada empat perusahaan yang dilaporkan belum membayarkan THR ke karyawannya. Padahal, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker), perusahaan harus membayarkan THR H-7 Idulfitri.
"Baru empat perusahaan di Makassar yang belum membayarkan THR karyawannya," ujarnya usai acara Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah di Claro Hotel Makassar, Senin (17/4).
-
Kapan orang biasanya bagi THR Lebaran? Idul Fitri yang akan tiba dalam kurun waktu kurang dari dua bulan ini merupakan saat yang sangat dinantikan oleh umat Islam.
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Apa itu THR? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal.
-
Kenapa pantun THR diberikan? Tujuan diberikannya THR adalah memberikan kesejahteraan kepada para karyawan agar dapat merayakan hari raya dengan senang hati dan tanpa stres keuangan.
-
Bagaimana THR menjadi hak ekonomi? Akhirnya, ketika Ahem Erningpradja menjadi Menteri Perburuhan, ia mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1961 yang menegaskan bahwa THR merupakan hak ekonomi bagi buruh swasta.
-
Kapan THR pertama kali diberikan? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
Ardiles mengungkapkan diketahuinya empat perusahaan belum membayarkan THR, setelah adanya laporan dari pegawai. Pihaknya pun sudah menurunkan tim untuk mengklarifikasi terkait laporan tersebut.
"Harus pekerjanya yang melaporkan. Ini sudah ada teman-teman yang turun lakukan pemeriksaan kenapa seperti itu (belum bayar THR)," tuturnya.
Ardiles enggan mengungkapkan nama perusahaan yang belum membayarkan THR pada H-7 Idulfitri. Meski demikian, Ardiles menyebut perusahaan yang belum membayarkan THR masuk kategori menengah ke atas.
"Kalau misalnya alasannya sudah tidak sanggup (bayar THR), kalau perusahaan menengah ke atas pasti sudah tidak beroperasi," tegasnya.
Meski demikian, Disnakertrans Sulsel belum memutuskan sanksi terhadap empat perusahaan ini. Ia menilai Disnakertrans Sulsel hanya bisa memberikan sanksi administrasi.
"Yang jelas kalau misalnya tidak melakukan pembayaran, tidak ada niat baik, kita rekomendasikan ke Dinas PTSP untuk tidak mengeluarkan izinnya," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah terkait surat edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran tersebut menjadi atensi Disnakertrans Sulsel dengan membentuk posko THR.
"Sudah bentuk posko THR. Posko ini sebagai wadah pengaduan jika terdapat para pekerja yang merasa dirugikan dari terlambatnya pemberian THR," tuturnya kepada wartawan, Selasa (4/4).
Ardiles mengaku di Posko THR, akan ada staf menerima aduan dari pekerja mulai H-7. Dengan demikian, penindakan dilakukan mulai dari H-7 sampai jelang Idulfitri.
"Kalau setelah itu ada aduan, besoknya petugas yang bertugas itu langsung melakukan penindakan ke perusahaan yang bersangkutan," tegasnya.
Ardiles mengaku akan membekukan izin perusahaan jika tidak mengindahkan teguran yang diberikan sebelumnya. Ardiles mengaku pihaknya bekerjasama dengan pemerintah kabupaten dan kota yang secara khusus untuk masing-masing Dinas Ketenagakerjaan.
"Untuk itu, saya imbau kepada para pekerja agar tak enggan melaporkan ke Disnakertrans Sulsel, jika terdapat perusahaan yang tak membayar THR sesuai dengan ketentuan dan waktu yang dianjurkan," ucapnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaTHR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaPembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaHari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memberu sanksi tegas bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar THR untuk pekerja.
Baca SelengkapnyaMenteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca Selengkapnya