Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bendahara tim pemenangan Ramadhan Pohan di Pilwalkot Medan dituntut 18 bulan bui

Bendahara tim pemenangan Ramadhan Pohan di Pilwalkot Medan dituntut 18 bulan bui Sidang Ramadhan Pohan di PN Medan. ©2017 Merdeka.com/yan m

Merdeka.com - Mantan bendahara tim pemenangan pasangan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma pada Pilkada Kota Medan 2015, Savita Linda Hora Panjaitan, dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa perempuan itu turut terlibat dalam tindak pidana penipuan.

Tuntutan disampaikan JPU Emmy dan Debora Sabarita Ginting dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/9). Savita Linda Hora Panjaitan bersama politikus Partai Demokrat, Ramadhan Pohan (berkas terpisah), dinyatakan telah menipu Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan purtranya Laurenz Hendry Hamongan Sianipar senilai Rp 15,3 miliar.

Atas perbuatan itu, Savita Linda Hora Panjaitan dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KHUPidana.

"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Savita Linda Hora Panjaitan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan yang berkelanjutan. Meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman dengan 1 tahun 6 bulan penjara, dengan perintah agar terdakwa ditahan," kata Emmy di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

Sebelumnya dalam perkara penipuan ini, pada Kamis (7/9), JPU lebih dulu menuntut Ramadhan Pohan, dengan hukuman 3 tahun penjara. Jaksa juga meminta agar mantan calon wali kota Medan itu segera ditahan.

Seusai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga 5 Oktober 2017. Sidang selanjutnya beragendakan pembelaan terdakwa.

Dalam perkara ini, Linda dan Ramadhan Pohan didakwa telah menipu atau menggelapkan uang milik Rotua Hotnida Br Simanjuntak dan putranya Laurenz Henry Hamonangan Sianipar. Rotua merugi Rp 10,8 miliar sedangkan Laurenz Rp 4,5 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 15,3 miliar.

Perkara ini terjadi menjelang Pilkada serentak pada pengujung 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp 15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang maju calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Korban Rotua Hotnida Simanjuntak menyatakan Savita Linda Hora Panjaitan lah yang mengenalkannya dengan Ramadhan Pohan. Perempuan itu pun terus membujuknya untuk meminjamkan uang.

Ramadhan dan Linda disebutkan mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan. Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan isi rekeningnya hanya sekitar Rp 10 juta. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pilkada Empat Lawang Batal Diikuti Paslon Tunggal, Bupati Petahana Bakal Ditantang Eks Terpidana Suap Ketua MK
Pilkada Empat Lawang Batal Diikuti Paslon Tunggal, Bupati Petahana Bakal Ditantang Eks Terpidana Suap Ketua MK

Bupati Petahana Joncik Muhammad diperkirakan akan tarung ulang dengan H Budi Antoni Aljufri (HBA).

Baca Selengkapnya
Sembilan Terdakwa Kasus Korupsi Timah Dituntut 6 hingga 14 Tahun Penjara
Sembilan Terdakwa Kasus Korupsi Timah Dituntut 6 hingga 14 Tahun Penjara

Majelis hakim diminta menjatuhkan hukuman penjara, mulai dari 8 tahun hingga 14 tahun.

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Kasus Penggelembungan Suara di Brebes, Begini Mekanisme Pergantian Caleg Terpilih
Kasus Penggelembungan Suara di Brebes, Begini Mekanisme Pergantian Caleg Terpilih

Keduanya adalah Manja Lestari Damanik selaku Ketua KPU Kabupaten Brebes, dan Trio Pahlevi sebagai Ketua Bawaslu setempat.

Baca Selengkapnya
Hasbi Hasan Ditahan KPK, Status Pegawai Negeri Sipil Dicopot Mahkamah Agung
Hasbi Hasan Ditahan KPK, Status Pegawai Negeri Sipil Dicopot Mahkamah Agung

Ketua MA telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada dua surat yang dilayangkan dengan salah satunya pencopotan Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
KPK Jebloskan Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan ke Sel Tahanan
KPK Jebloskan Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan ke Sel Tahanan

Hasbi Hasan ditahan mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD dan Sekda Kota Bandung
KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD dan Sekda Kota Bandung

Ema Sumarna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar.

Baca Selengkapnya
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta

Caleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya