Berdalih Kesulitan Ekonomi, Petani di Bali Curi Mesin Pompa air di 11 TKP
Merdeka.com - Seorang pria berinisial WER (26) nekat melakukan pencurian mesin pompa air milik petani di kawasan Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Gianyar, Bali. Pelaku mengaku kesulitan ekonomi.
"Pelaku pekerjaannya petani. Jadi, sudah paham terkait harga pompa dan tempat penyimpanan pompa," kata Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim, Kamis (28/1) di Mapolres Bangli.
Pelaku, diketahui melakukan pencurian sejak bulan Juni Tahun 2020 sampai dengan Bulan Januari Tahun 2021 dan melakukan aksinya pada pukul 22.00 Wita.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelaku pencurian toko ponsel di Pekanbaru? Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku hanya 1 orang.Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Pelaku diketahui seorang laki-laki mengenakan baju kaus hitam, celana training, dan kain penutup wajah.
-
Bagaimana pria itu tertangkap? Penangkapan terjadi pada 8 Oktober saat subuh di Sindos, sebuah kota kecil yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Thessaloniki. Polisi menerima laporan setelah seorang tetangga mendapati terdakwa sedang mengendus sepatu keluarganya yang dijemur di halaman.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Sementara, untuk TKP pencurian yang dilakukan oleh pelaku di wilayah Kecamatan Kintamani, Bangli, di antaranya di Desa Bayung Gede, Desa Bonyoh, Desa Sekardadi, Desa Sekaan, dan 6 TKP di wilayah Tegalalang, Kabupaten Gianyar.
Tertangkapnya, pelaku berawal dari informasi yang diperoleh Polres Bangli bahwa di daerah Desa Bayung Gede, Desa Bonyoh, Desa Sekardadai dan Desa Sekaan, sering terjadi pencurian mesin pompa dan mesin chainsaw.
Polisi yang melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu pekan dan pada Minggu (24/1) berhasil mengamankan pelaku. Sementara, dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 11 TKP di wilayah Bangli dan 6 TKP di wilayah Gianyar.
"Hasil kejahatan yang didapatkan oleh pelaku, dijual kepada dua orang penadah yang berprofesi sebagai pedagang loak di wilayah Kabupaten Gianyar, dengan inisial MM dan M S," ujarnya.
Sebelum beraksi, pelaku berkeliling mencari target. Kemudian, mengambil barang-barang milik korban pada malam hari dan dilakukan dengan cara merusak, membuka, dan mencongkel baut atau mur alat pertanian.
"Dengan menggunakan alat berupa obeng yang telah disiapkan pelaku dan barang yang diambil dimasukan ke dalam karung plastik kemudian dibawa dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku. Untuk motifnya karena tekanan ekonomi," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku dan para pembeli berupa, 1 unit sepeda motor merek honda Genio yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya, 12 mesin semprot beserta mesin pompa dengan berbagai merek, 1 unit mesin gergaji chainsaw, 1 unit mesin potong rumput, 1 buah tabung gas elpiji, 1 unit kompor gas, 1 set kunci pas perlengkapan bengkel, 3 buah karung plastik warna putih, 1 gulung tali rapia, 1 unit handphone merek Vivo, 1 buah kartu ATM Bank BRI.
"Total TKP yang diungkap oleh tim Opsnal Polres Bangli berjumlah 11 TKP di wilayah Kitamani dan 6 TKP di wilayah Tegalalang Gianyar. Sementara, korban yang telah melapor ke Polres Bangli baru berjumlah 11 orang yang berasal dari wilayah Kintamani," ujar AKP Androyuan Elim.
Terhadap pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP sub pasal 362 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku nekat mencuri karena terjerat utang pinjaman online yang bunganya setiap hari bertambah.
Baca SelengkapnyaSebelum melakukan aksinya, si maling tampak mengubah arah CCTV yang berada di sekitar toko tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku mengakui telah mengambil sepeda motor matik jenis Vespa milik korban dengan mudah karena menggunakan kunci asli.
Baca SelengkapnyaKorban mengaku kehilangan 73 suku atau 490 gram emas, empat unit ponsel, dua tabung gas elpiji 3 kg, dan uang Rp8,2 juta
Baca SelengkapnyaPemilik rumah terlihat menikmati menyiksa maling yang tertangkap.
Baca SelengkapnyaAksi pencurian dilakukan seorang pria yang hendak mengambil besi pengaman jalan raya. Perbuatan ini dipergoki oleh penduduk yang berani menegurnya.
Baca SelengkapnyaAroni ditangkap tim Polda Sumsel karena sudah membobol rumah salah satu anggota kepolisian di Palembang dan menjual barang curiannya di Pasar Cinde Palembang.
Baca SelengkapnyaPelaku nekat berbuat kejahatan karena terlilit utang sewa traktor.
Baca SelengkapnyaMotifnya nekat mencuri tabung gas elpiji milik sang teman pun bikin geleng kepala
Baca SelengkapnyaKorban mengetahui kartu ATM-nya hilang saat akan mengeluarkan uang dari dalam dompetnya
Baca SelengkapnyaPNS Kemenkumham Maling Motor Pedagang Pancong, Ternyata Sudah 5 Kali Terlibat Pencurian
Baca SelengkapnyaPelaku menggunakan 24 unit mining rig (mesin penambang crypto) menggunakan daya listrik yang dicuri dari PLN.
Baca Selengkapnya