Beredar dokumen diduga keterangan Miryam Haryani soal duit e-KTP
Merdeka.com - Dokumen yang diduga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama Politikus Partai Hanura Miryam S Haryani bocor ke publik. Di BAP dalam bentuk Cam Scanner ini muncul banyak fakta yang cukup menarik dan terungkap dari BAP setebal 27 halaman itu.
Dari dokumen diketahui bahwa Miryam diperiksa empat kali sebagai saksi atas terdakwa Sugiharto pada 1 Desember, 7 Desember, dan 14 Desember 2016 serta, 24 Januari 2017 lalu. Miryam diperiksa oleh penyidik Novel dan MI Susanto yang berlangsung di KPK Jalan HR Rasuna Said Kav C-1 Jakarta.
Pemeriksaan atas Miryam terhitung krusial karena anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura itu diduga berperan sebagai perantara dan yang berperan membagi-bagikan uang suap proyek e-KTP berasal dari terdakwa kasus korupsi e-KTP Sugiharto kepada Komisi II DPR RI.
-
Siapa yang melaporkan Ganjar ke KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang dicurigai menampung hasil korupsi? Pihak Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan karena status Sandra Dewi sebagai istri Harvey, yang diduga terlibat dalam menampung uang hasil korupsi, meskipun Sandra Dewi telah memiliki dua orang anak.
Dalam BAP halaman lainya, Miryam juga mengaku kenal dengan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri). Miryam juga kenal dengan terdakwa lain kasus ini, Irman, selaku Plt Dirjen Dukcapil Kemendagri. Miryam mengaku jika pernah bertemu dan berkomunikasi dengan Irman di Kantor DPR RI dalam rangka pembahasan anggaran Dukcapil.
"Saya juga pernah datang ke Kantor Dukcapil dan di ruangan kerja yang bersangkutan dalam rangka pengecekan proyek e-KTP di Kalibata," ungkap Miryam yang dikutip pada halaman 2 BAP tersebut.
Namun, Miryam mengaku tidak mengenal Andi Agustinus alias Andi Narogong. Hanya saja dia pernah mendengar dalam pembicaraan rapat badan anggaran dan rapat komisi bahwa Andi adalah orang dekat Setyo Novanto dan biasa mengerjakan proyek pemerintahan.
"Andi merupakan orang dekat Setyo Novanto sudah bukan rahasia umum," ungkapnya.
Miryam mengaku mendapat perintah dari Pimpinan Komisi II untuk membantu mengkoordinir pemberian dari Dukcapil.
"Jika ada (pemberian) dari Dukcapil saya diminta menerima dan membagikan sesuai kesepakatan dan saya hanya diminta untuk memasukkan dalam masing-masing amplop dan membagikan kepada seluruh anggota komisi II DPR RI," tandasnya.
Miryam menerima uang dua kali pada medio 2011 dari Sugiharto. Modusnya, uang dalam pecahan USD 100 yang diikat karet dan dimasukkan amlop itu dititipkan oleh Sugiharto langsung ke rumah Miryam di Komplek Tanjung Barat Indah Jalan Teratai Raya Blok G 11/12 Jakarta Selatan.
Miryam mengakui menerima dua kali pengiriman dari Sugiharto. Kiriman pertama sebanyak US$100.000 dan kiriman kedua USD 200.000.
"Di amplop itu ada tulisan 'komisi II'," katanya.
Sesuai perintah Chairuman Harapan selaku Ketua Komisi II saat itu, Miryam membagi-bagi uang itu dalam amplop terpisah. Pada kiriman pertama dari Sugiharto sebanyak USD 100.000, Miryam membagi untuk seluruh anggota Komisi II masing-masing USD 1.500, masing-masing kapoksi USD 1.500, dan untuk empat pimpinan Komisi II masing-masing 3000.
Seluruh amplop berisi uang dollar kemudian diberikan kepada nama-nama yang terdata dalam daftarnya. Menariknya, khusus pemberian kepada pimpinan Komisi II, Miryam menambahkan keterangannya pada bagian Ganjar.
Menurut Miryam, para pimpinan Komisi II seluruhnya menerima uang USD 3.000 terkecuali satu orang, Ganjar Pranowo. Sedangkan lainnya, yakni Burhanuddin Napitupulu (Fraksi Golkar), Taufik Efendi (Fraksi Demokrat), dan Teguh Juwarno (Fraksi PAN) tidak ada kalimat menolak atau mengembalikan.
"Saya berikan Rp 100 juta kepada saudara Ganjar Pranowo dari Fraksi PDI-P namun dikembalikan lagi kepada saya, saya serahkan kembali kepada sdr Yasona Laoli selaku Kapoksi," terang Miryam.
Kemudian, Miryam juga membagikan uang dari Sugiharto sebesar USD 200.000. Uang itu dibagikan dengan rincian: untuk setiap anggota Komisi II masing-masing USD 2.500, setiap kapoksi USD 2.500, dan setiap pimpinan komisi II USD 3.000.
Lagi-lagi pada pemberian kedua ini, dari empat pimpinan Komisi II, hanya Ganjar Pranowo yang dinyatakan menolak. Persis pada pemberian pertama, Ganjar menolak uang pemberian Miryam kemudian uang itu diserahkan oleh Miryam kepada Yasona Laoli yang saat ini menjabat Menkum HAM.
Data nominal uang tersebut berasal dari pernyataan Miryam pada pemeriksaan kedua, 7 Desember 2017. Pernyataan itu sekaligus mengoreksi pernyataannya pada pemeriksaan pertama. Pada pemeriksaan pertama, Miryam menyatakan bahwa uang yang dibagi pada anggota komisi II masing-masing USD 3.000 dan USD 5.000 sedangkan pimpinan komisi II masing-masing USD 10.000 dan USD 15.000.
Baik pada pemeriksaan pertama dan kedua, Miryam menyatakan bahwa Ganjar satu-satunya yang menolak pemberian uang. Sedangkan pemeriksaan ketiga dan keempat penyidik tidak membahas soal nominal dan bagi-bagi uang.
Dalam persidangan kasus e-KTP, Miryam berulang kali mengaku tertekan dengan proses penyidikan yang dilakukan. Dia mengaku menjawab asal asalan dalam BAP tersebut. Dia juga mencabut seluruh isi BAP miliknya.
"Waktu diperiksa penyidik, saya dipaksa, saya diancam," kata Miryam sambil terisak.
Namun saat hendak dikonfrontir dengan penyidik KPK dalam sidang, Miryam tak hadir dengan alasan sakit. Sidang pun terpaksa ditunda.
Miryam kembali akan dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP, Kamis (30/3). Para penyidik KPK pun mengaku siap dikonfrontir dengan politikus Hanura ini.
Selain hendak mencabut BAP, Miryam juga membantah telah memberikan uang kepada sejumlah nama tersebut.
Belum jelas benar apakah isi dokumen yang beredar luas itu benar atau tidak. Dan apakah itu benar BAP Miryam atau krangan orang, juga belum bisa dipastikan. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Irwan mengatakan uang untuk Komisi I DPR itu diserahkan melalui seorang yang bernama Nistra.
Baca SelengkapnyaMahfud megungkapkan tidak terlalu tertarik mengikuti laporan itu lantaran kondisi politik saat ini
Baca SelengkapnyaMenurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaMahfud tidak terlalu tertarik mengikuti laporan itu lantaran kondisi politik saat ini.
Baca SelengkapnyaUang tersebut mengalir ke Komisi I DPR dan BPK lewat perantara bernama Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej sempat disebut berada di luar kota saat KPK menetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Baca SelengkapnyaEddy menjadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi pada Kamis (9/11) lalu.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud, Todung tidak menjawab banyak terkait kabar tersebut
Baca SelengkapnyaMantan ajudan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto membuat pengakuan mengejutkan.
Baca SelengkapnyaPengiriman uang dari rekening SYL itu berisi catatan terkait perkara Kementerian Pertanian (Kementerian) RI.
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan tersebut akan berlangsung secara terbuka.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah pernyataan SYL yang menyerahkan uang Rp1,3 miliar kepada kliennya
Baca Selengkapnya