Beri efek jera, Polri tetap tahan penyebar hoax bom Kampung Melayu
Merdeka.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia belum mau menangguhkan penahanan Ahmad Rifai Pasra (ARP) yang ditangkap karena memosting tulisan hoax bernuansa ujaran kebencian. Saat ini, penyidik masih menahan Ahmad untuk kepentingan penyidikan.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, permintaan maaf Ahmad telah diterima Polri. Namun proses hukum terus berlanjut.
"Kita perlu beri efek jera bagi masyarakat lainnya apabila melakukan postingan yang menebarkan kebencian, permusuhan, sehingga tidak muncul lagi hal yang sama. Yang kemudian membuat orang bisa katakan apabila kebohongan terus berulang disampaikan, bisa diyakini sebuah kebenaran," katanya di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
-
Bagaimana Raffi Ahmad ditangkap? 'Ini tuh konten prank, jadi gue di-prank 5 tahun lalu di youtube channel Atta Halilintar, jadi jangan percaya kalo ada pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengedit video ini sehingga menjadi berita hoaks,' tuturnya.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
Dia mengungkapkan, penangguhan penahanan tergantung dari kebutuhan dan penilaian penyidik. "Apakah tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, melarikan diri, dan sebagainya," jelasnya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengingatkan, semua pihak untuk menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran. Khususnya, lebih berhati-hati dalam memberikan informasi di media sosial.
"Kita harus liat proses penegakan hukum jadi pembelajaran bagi kita supaya berhati hati untuk memposting apalagi yang diposting itu jadi kegiatan sehari-hari," tutup Martinus.
Sebelumnya, petugas Dittipidsiber menangkap Ahmad Rifai Pasra di sebuah pondok pesantren putri di Jalan Sutan Syahrir, Padang Panjang Barat, Sumatera Barat, Minggu (28/5). Dia ditangkap karena dianggap telah menyebarkan informasi hoax melalui akun facebooknya dengan nama Ahmad Rifa'i Pasra.
Dalam postingannya, Ahmad menyebut bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur adalah sebuah rekayasa. Atas hal tersebut, polisi pun menjerat ARP dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah ditangkap dan ditahan, Ahmad melalui kuasa hukumnya M Ihsan meminta penangguhan penahanan. Alasannya, Ahmad sebagai tulang punggung keluarga, kedua putrinya masih anak-anak dan istrinya tengah hamil lima bulan. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca Selengkapnya“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaMeski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri memastikan tetap mengusut kasus dugaan penyebaran berita bohong pengamat politik, Rocky Gerung.
Baca SelengkapnyaSehingga, dalam menghentikan proses penyidikan tidak semata-mata pelapor mencabutnya.
Baca SelengkapnyaRamadhan menegaskan, untuk kasus yang menjerat Panji bukan merupakan delik aduan.
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Baca Selengkapnya