Berkas perkara korupsi P21, Kadis Pertanian Gowa ditahan
Merdeka.com - Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gowa, Sulsel berinisial Zu ditahan di Lapas Kelas I Makassar, Kamis (6/7). Dia adalah tersangka kasus korupsi penyalahgunaan bantuan paket sarana produksi kedelai melalui Bantuan Sosial (Bansos), dengan program perluasan area tanam melalui peningkatan indeks pertanahan (PAT-PIP) bersumber dari APBN-P Tahun Anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Gowa dengan nilai kerugian negara Rp 3,4 miliar.
Yang bersangkutan ditahan setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka dan berkas perkara dilimpahkan dari penyidik Satuan Reskrim Polres Gowa ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
"Berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa jadi tadi pagi adalah pelimpahan tahap 2, berlangsung sekitar pukul 09.30 WITA di kantor Kejari Sungguminasa, Kabupaten Gowa," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Gowa AKP Darwis Akib saat dikonfirmasi, Kamis (6/7).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sungguminasa Arif Suhartono yang juga dikonfirmasi membenarkan, soal penahanan kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gowa ini.
"Iya tadi ada pelimpahan dan penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka berinisial Zu, kepala dinas itu dari pihak Kepolisian ke tim jaksa karena berkasnya telah P21. Nilai kerugian Rp 3,4 miliar dari total anggaran Rp 5 miliar di kasus dugaan penyalahgunaan Bantuan Sosial (Bansos). Langsung dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Makassar," kata Arif Suhartono.
Penyalahgunaan dana Bansos ini, tambah Arif, dengan modus menggunakan dana tidak sesuai peruntukannya atau tidak tepat sasaran. Dana Bansos itu diterima oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab bahkan ada sebagian yang masuk ke kantong kepala dinas.
"Dalam waktu dekat kasus ini akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar," ujarnya.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak Pemkab Kabupaten Gowa. Kepala Bagian Humas Pemkab Gowa Abdullah Sirajuddin yang dihubungi tak juga merespons. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus ini bakal melibatkan pihak KPK.
Baca SelengkapnyaSelain Abdul Gani Kasuba, tim penindakan juga turut mengamankan beberapa pihak lainnya di DKI Jakarta dan Ternate.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaSelain Abdul Gani, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Ujang setelah penyidik Kejagung melakukan gelar perkara dan memperoleh bukti permulaan telah terjadinya tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaJaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Baca SelengkapnyaSatu orang tersangka inisial B tidak ditahan bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK.
Baca SelengkapnyaAbdul Gani Kasuba memiliki tanah dan bangunan sebanyak sembilan bidang yang tersebar di Kota Ternate, Halmahera Utara, dan Halmahera Selatan.
Baca SelengkapnyaAde Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, polisi menangkap Y selaku Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.
Baca SelengkapnyaBareskrim diminta untuk segera melakukan pelimpahan tahap II.
Baca Selengkapnya