Berkas Perkara Lengkap, Penabrak Polisi di Jayapura Diserahkan ke Kejari
Merdeka.com - Tersangka penabrakan polisi di Jayapura, BH (43) diserahkan ke jaksa Kejaksaan Negeri Jayapura. Penyerahan tersangka itu dilakukan setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap.
"Penyerahan tersangka itu dilakukan setelah BAP dinyatakan lengkap untuk diproses lebih lanjut hingga di pengadilan," kata Kasat Lantas Kapolresta Jayapura Kota AKP Viky Pandu Widhapermana di Jayapura, Minggu (2/8).
Diakui, penyerahan tersangka sudah dilakukan Kamis (30/7) setelah BAP-nya dinyatakan lengkap atau P21 dan tersangka dikenakan pasal 311 ayat (1), (2), (3), (4) dan 312 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Insiden yang terjadi 1 Juni lalu berawal saat tersangka yang dalam keadaan mabuk mengemudikan kendaraannya dengan kencang saat melintas di kawasan Dok II, yang saat itu sedang dilakukan pemblokiran terkait pembatasan jam aktivitas di masa pandemi Covid-19.
"Akibat dalam kondisi mabuk, tersangka yang mengemudikan kendaraan dengan nomor polisi PA 1803 QA menabrak Bripda Tri Indra Pamungkas, anggota Polda Papua yang sedang berjaga hingga mengalami luka serius," terang Viky.
Kepala Rumkit Bhayangkara Jayapura AKBP dr. Andi secara terpisah mengakui, akibat ditabrak saat menjalan tugas, Tri Pamungkas sempat dirawat sekitar sebulan dan saat ini kondisinya berangsur membaik.
"Memang benar korban sudah membaik dan melakukan rawat jalan untuk memulihkan kondisinya," jelas Andi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaApabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaAde Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPolisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).
Baca SelengkapnyaAde mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca Selengkapnya