Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Dilimpahkan ke Pengadilan Berkas Kasus Tragedi Kanjuruhan. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebanyak 17 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) disiapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk menangani perkara tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tim ini terdiri dari gabungan jaksa yang diambilkan dari Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman menyatakan, pihaknya telah menunjuk 17 orang JPU untuk menangani perkara tragedi Kanjuruhan. Ke 17 orang jaksa tersebut, merupakan tim gabungan yang terdiri dari jaksa Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.

"Untuk melakukan persidangan tersebut telah ditunjuk 17 Jaksa Penuntut Umum gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang," tegasnya, Selasa (3/1).

Orang lain juga bertanya?

berkas kasus tragedi kanjuruhan

Ia menambahkan, selain telah menunjuk sejumlah jaksa, Kejati Jatim juga telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan 5 orang tersangka tragedi Kanjuruhan. Ke lima berkas tersangka tersebut antara lain, tersangka SS dari Security Officer. Ia didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Lalu berkas tersangka AH dari Panpel (panitia pelaksana) didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Tersangka WSP dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

"Tersangka BSA dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. Tersangka HM dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. Telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana tersebut," tambahnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Babak Baru Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp17,5 Miliar
Babak Baru Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp17,5 Miliar

Ada 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejagung Tak Gentar Jampidsus Dikuntit Densus 88, Tak Lemah dengan Tekanan!
VIDEO: Kejagung Tak Gentar Jampidsus Dikuntit Densus 88, Tak Lemah dengan Tekanan!

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut konvoi Brimob di Kejagung merupakan rangkaian dari kasus penguntitan Jampidsus

Baca Selengkapnya
Buntut Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi Yudisial dan Kejagung Koordinasi Tangani Hakim Nakal
Buntut Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi Yudisial dan Kejagung Koordinasi Tangani Hakim Nakal

Komisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,

Baca Selengkapnya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya

Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Jampidsus, 30 Jaksa Tangani Kasus Korupsi Timah Dapat Pengamanan Khusus
Berkaca dari Jampidsus, 30 Jaksa Tangani Kasus Korupsi Timah Dapat Pengamanan Khusus

Penanganan khusus tersebut berkaca dari kasus Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang sempat diteror oleh anggota Densus 88 Polri.

Baca Selengkapnya