Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bertambah 2, Tersangka Kericuhan Demo UU Cipta Kerja di Makassar Menjadi 13 Orang

Bertambah 2, Tersangka Kericuhan Demo UU Cipta Kerja di Makassar Menjadi 13 Orang Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Merdysam. ©2020 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Tersangka kericuhan dalam unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja di Makassar, Kamis (22/10) lalu, bertambah dua orang. Total tersangka kasus kericuhan itu menjadi 13 dengan di antaranya tiga orang di bawah umur.

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Polisi Merdysam mengatakan, para tersangka kini ditahan. Sementara khusus tiga tersangka di bawah umur dalam proses bersama pihak Balai Pemasyarakatan atau Bapas untuk diserahkan ke Balai Rehabilitasi Anak.

"Awalnya yang diamankan 21 orang lalu 11 orang diantaranya jadi tersangka. Selebihnya dipulangkan. Tapi hasil pengembangan penyidik, bertambah dua orang sehingga totalnya kini jadi 13 orang. Khusus yang masih di bawah umur, perlakuannya berbeda dengan mereka yang dewasa," kata Merdysam dalam konferensi pers, Senin (26/10).

Barang bukti diaman polisi terkait kasus ini antara lain 9 botol molotov, anak busur, pecahan kaca sisa-sisa pengerusakan, sekardus batu bata dan pakaian para pelaku saat aksi. 13 tersangka ini beragam latar belakang.

Dia mengatakan, para tersangka ada yang mahasiswa, juru parkir dan tidak punya pekerjaan. Perannya berbeda-beda dalam unjuk rasa yang berakhir kericuhan dengan melakukan pengrusakan dan pembakaran itu. Ada satu di antaranya yang hasil pemeriksaannya positif menggunakan narkoba.

Masing-masing berinisial SP, MAA, MA, IR, MS, MR, MRN, AMR, AMT, AM dengan usia dari 18 hingga 24 tahun. Lalu yang tiga orang masih di bawah umur usia 16 tahun hingga 17 tahun, masing-masing berinisial A, AS dan RJ.

Adapun motif para pelaku yang diawali unjuk rasa sembari menutup jalan di jl AP Pettarani depan menara pinisi kampus UNM oleh Aliansi Mahasiswa Makassar dan Gerakan Rakyat Makassar, kata Merdy, adalah ingin berbuat anarki yang berakibat chaos dengan modus bersama-sama melakukan aksi pengrusakan dan pembakaran.

Adapun soal kelompok anarko yang diduga sebagai penyusup dalam aksi tersebut, kata Merdy, para tersangka memang tidak ada yang mengaku dari kelompok anarko tapi dari modus dan settingannya yang selalu memancing petugas untuk membuat chaos atau keributan adalah cara-cara kelompok anarko.

"Kita mensplit perkara jadi 4 pemberkasan masing-masing terkait pembakaran mobil ambulans milik Partai NasDem yang sengaja ditarik pelaku keluar dari halaman kantor Partai Nasdem dan membakarnya, terkait pengrusakan kantor Partai Nasdem, terkait anak di bawah umur dan yang terkait penggunaan narkoba," kata dia.

Para tersangka dikenakan pasal 187 ayat 1 subsider pasar 170 ayat 1 junto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun hingga 12 tahun.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Demonstran Lempar Batu ke Mobil Polisi di Makassar, Kasatlantas Terluka
Viral Demonstran Lempar Batu ke Mobil Polisi di Makassar, Kasatlantas Terluka

Dua demonstran terekam kamera melempar mobil dinas Satlantas Polrestabes Makassar. Akibat lemparan itu kaca mobil pecah dan Kasatlantas terluka.

Baca Selengkapnya
Resort di Bali Dibakar, Polisi Tetapkan 13 Orang jadi Tersangka
Resort di Bali Dibakar, Polisi Tetapkan 13 Orang jadi Tersangka

Ratusan warga menolak pembangunan resort di Bali dengan merusak dan membakar.

Baca Selengkapnya
9 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Begini Perannya
9 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Begini Perannya

Sebelumnya, hanya lima orang yang menjadi tersangka. Kini bertambah empat, sehingga totalnya menjadi sembilan.

Baca Selengkapnya
Demo Makassar Ricuh: Belasan Orang Diamankan dan Diduga Disusupi Anarko
Demo Makassar Ricuh: Belasan Orang Diamankan dan Diduga Disusupi Anarko

Kelompok Anarko ini menyusup dan melarikan diri ke sejumlah kampus yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa.

Baca Selengkapnya
Marco Karundeng yang Diduga Provokator Bentrok Dua Ormas di Bitung Ditangkap, Begini Prosesnya
Marco Karundeng yang Diduga Provokator Bentrok Dua Ormas di Bitung Ditangkap, Begini Prosesnya

Kabar penangkapan Marco dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo yang menyebut telah ditangkap di wilayah hukumnya.

Baca Selengkapnya
Tersangka Kerusuhan Konser Musik Lentera Festival jadi 3, Perannya Provokator & Penjarah Barang Vendor
Tersangka Kerusuhan Konser Musik Lentera Festival jadi 3, Perannya Provokator & Penjarah Barang Vendor

Terkait peristiwa ini, polisi menangani dua perkara berbeda. Satu berkaitan penipuan konsumen, dan kasus lainnya berkaitan kerusuhan konser.

Baca Selengkapnya
Update Terbaru Pascademo Ricuh di Semarang: Puluhan Orang Masih Diperiksa Usai Diamankan
Update Terbaru Pascademo Ricuh di Semarang: Puluhan Orang Masih Diperiksa Usai Diamankan

Demo berlangsung ricuh hingga malam hari. Tembakan gas air mata membuat udara di sekitar lokasi demo membikin sesak dan perih di mata.

Baca Selengkapnya
34 Orang jadi Tersangka Buntut Bentrokan di Depan Kantor BP Batam
34 Orang jadi Tersangka Buntut Bentrokan di Depan Kantor BP Batam

Sebelumnya 43 orang diamankan dan lima orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Baca Selengkapnya
Kemen PPA Pastikan Semua Anak yang Ditangkap saat Demo di DPR Sudah Dipulangkan
Kemen PPA Pastikan Semua Anak yang Ditangkap saat Demo di DPR Sudah Dipulangkan

KemenPPPA sudah melakukan koordinasi dan pemantauan penanganan peserta unjuk rasa berusia anak di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta Baru Pembubaran Diskusi
VIDEO: Fakta Baru Pembubaran Diskusi "9 Orang Jadi Tersangka, Ngeri Perannya saat di TKP"

Empat tersangka baru yakni berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS.

Baca Selengkapnya
Demo Tolak Tapera Ricuh, Kepala Polisi Terluka Akibat Dibanting Mahasiswa
Demo Tolak Tapera Ricuh, Kepala Polisi Terluka Akibat Dibanting Mahasiswa

Delapan mahasiswa yang melakukan demo ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
50 Demonstran Penolak Revisi UU Pilkada Segera Dibebaskan Polda Metro Jaya, Anggota DPR Jadi Penjamin
50 Demonstran Penolak Revisi UU Pilkada Segera Dibebaskan Polda Metro Jaya, Anggota DPR Jadi Penjamin

Ke-50 orang yang segera dibebaskan itu dipastikan tidak terlibat tindak pidana berat saat kericuhan di sekitar gedung DPR, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya