Bertambah 2, Tersangka Kericuhan Demo UU Cipta Kerja di Makassar Menjadi 13 Orang
Merdeka.com - Tersangka kericuhan dalam unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja di Makassar, Kamis (22/10) lalu, bertambah dua orang. Total tersangka kasus kericuhan itu menjadi 13 dengan di antaranya tiga orang di bawah umur.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Polisi Merdysam mengatakan, para tersangka kini ditahan. Sementara khusus tiga tersangka di bawah umur dalam proses bersama pihak Balai Pemasyarakatan atau Bapas untuk diserahkan ke Balai Rehabilitasi Anak.
"Awalnya yang diamankan 21 orang lalu 11 orang diantaranya jadi tersangka. Selebihnya dipulangkan. Tapi hasil pengembangan penyidik, bertambah dua orang sehingga totalnya kini jadi 13 orang. Khusus yang masih di bawah umur, perlakuannya berbeda dengan mereka yang dewasa," kata Merdysam dalam konferensi pers, Senin (26/10).
-
Siapa yang terlibat dalam kerusuhan ini? Pada saat itu Maroko adalah protektorat Prancis, dan komisaris Prancis untuk Oujda, René Brunel, menyalahkan kekerasan yang terjadi pada orang-orang Yahudi karena meninggalkan Oujda dan bersimpati dengan gerakan Zionis.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang terlibat keributan? 'Minggu (7/7), terjadi perselisihan antara saudara MK dan DN di salah satu acara hajatan di wilayah hukum Polsek Majalaya,' demikian dikutip dari keterangan video.
-
Siapa yang ditangkap karena kerusuhan? 'Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran,' ujar Kusworo.
-
Apa yang terjadi pada kerusuhan ini? Dalam peristiwa tersebut, 47 orang Yahudi dan satu orang Prancis terbunuh, banyak yang terluka, dan harta benda dirusak.
-
Siapa saja yang ikut demo? Aksi demo kali ini sangat besar, melibatkan tidak hanya mahasiswa tetapi juga para komika seperti Arie Kriting dan Mamat Alkatiri yang ikut turun berdemo.
Barang bukti diaman polisi terkait kasus ini antara lain 9 botol molotov, anak busur, pecahan kaca sisa-sisa pengerusakan, sekardus batu bata dan pakaian para pelaku saat aksi. 13 tersangka ini beragam latar belakang.
Dia mengatakan, para tersangka ada yang mahasiswa, juru parkir dan tidak punya pekerjaan. Perannya berbeda-beda dalam unjuk rasa yang berakhir kericuhan dengan melakukan pengrusakan dan pembakaran itu. Ada satu di antaranya yang hasil pemeriksaannya positif menggunakan narkoba.
Masing-masing berinisial SP, MAA, MA, IR, MS, MR, MRN, AMR, AMT, AM dengan usia dari 18 hingga 24 tahun. Lalu yang tiga orang masih di bawah umur usia 16 tahun hingga 17 tahun, masing-masing berinisial A, AS dan RJ.
Adapun motif para pelaku yang diawali unjuk rasa sembari menutup jalan di jl AP Pettarani depan menara pinisi kampus UNM oleh Aliansi Mahasiswa Makassar dan Gerakan Rakyat Makassar, kata Merdy, adalah ingin berbuat anarki yang berakibat chaos dengan modus bersama-sama melakukan aksi pengrusakan dan pembakaran.
Adapun soal kelompok anarko yang diduga sebagai penyusup dalam aksi tersebut, kata Merdy, para tersangka memang tidak ada yang mengaku dari kelompok anarko tapi dari modus dan settingannya yang selalu memancing petugas untuk membuat chaos atau keributan adalah cara-cara kelompok anarko.
"Kita mensplit perkara jadi 4 pemberkasan masing-masing terkait pembakaran mobil ambulans milik Partai NasDem yang sengaja ditarik pelaku keluar dari halaman kantor Partai Nasdem dan membakarnya, terkait pengrusakan kantor Partai Nasdem, terkait anak di bawah umur dan yang terkait penggunaan narkoba," kata dia.
Para tersangka dikenakan pasal 187 ayat 1 subsider pasar 170 ayat 1 junto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun hingga 12 tahun.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua demonstran terekam kamera melempar mobil dinas Satlantas Polrestabes Makassar. Akibat lemparan itu kaca mobil pecah dan Kasatlantas terluka.
Baca SelengkapnyaRatusan warga menolak pembangunan resort di Bali dengan merusak dan membakar.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, hanya lima orang yang menjadi tersangka. Kini bertambah empat, sehingga totalnya menjadi sembilan.
Baca SelengkapnyaKelompok Anarko ini menyusup dan melarikan diri ke sejumlah kampus yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa.
Baca SelengkapnyaKabar penangkapan Marco dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo yang menyebut telah ditangkap di wilayah hukumnya.
Baca SelengkapnyaTerkait peristiwa ini, polisi menangani dua perkara berbeda. Satu berkaitan penipuan konsumen, dan kasus lainnya berkaitan kerusuhan konser.
Baca SelengkapnyaDemo berlangsung ricuh hingga malam hari. Tembakan gas air mata membuat udara di sekitar lokasi demo membikin sesak dan perih di mata.
Baca SelengkapnyaSebelumnya 43 orang diamankan dan lima orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Baca SelengkapnyaKemenPPPA sudah melakukan koordinasi dan pemantauan penanganan peserta unjuk rasa berusia anak di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaEmpat tersangka baru yakni berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS.
Baca SelengkapnyaDelapan mahasiswa yang melakukan demo ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKe-50 orang yang segera dibebaskan itu dipastikan tidak terlibat tindak pidana berat saat kericuhan di sekitar gedung DPR, Kamis (22/8).
Baca Selengkapnya