Besok, Bawaslu akan undang KPU, Dewas Pers dan ahli pidana untuk kasus PSI
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU), ahli hukum pidana dan Dewan Pers guna meminta keterangan mereka dalam rangka proses hukum dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Rencananya pertemuan ini akan dilakukan pada Rabu (9/5).
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, mereka akan dimintai penjelasan terkait tindakan yang dilakukan PSI. Apakah PSI telah masuk ke dalam definisi kampanye atau tidak. Bawaslu pun akan mengumpulkan alat bukti dan data pendukung sebanyak-banyaknya.
"Jadi yang soal PSI itu, kami undang KPU dalam rangka meminta keterangan, ahli pidana juga sama, dewan pers juga sama dimintai pendapat terkait apa yang dilakukan PSI sudah masuk definisi kampanye atau bukan, gitu. Untuk menguatkan itu. Semuanya dipanggil besok di Bawaslu RI," katanya di D Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (8/5).
-
Apa yang dilakukan Bawaslu terkait intimidasi PSU Kuala Lumpur? 'Seluruh proses intimidasi saat ini sedang dalam kajiannya Bawaslu. Tentu untuk intimidasi kami tidak akan tinggal diam, ya, terutama yang berkenaan dengan jajaran pengawas pemilu tentu kami akan sikapi. Nah, saat ini sedang dalam diskusi kami,' kata Lolly di kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/3) malam.
-
Siapa yang akan memenuhi panggilan Bawaslu? Mas Gibran hari ini akan hadir ke Bawaslu Jakpus jam 13.00,' kata Aminuddin ketika dikonfirmasi, Rabu (3/1).
-
Kenapa PAN melaporkan kasus perusakan APK ke Bawaslu? 'Kami sengaja laporkan ke Kepolisian dan Bawaslu karena hal ini merupakan tindakan kriminal, agar tidak terulang lagi,' kata Anton Purba di Kantor Bawaslu Kota Kediri.
-
Kenapa Bawaslu kaji intimidasi di PSU Kuala Lumpur? Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji intimidasi yang terjadi saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia.'Seluruh proses intimidasi saat ini sedang dalam kajiannya Bawaslu. Tentu untuk intimidasi kami tidak akan tinggal diam, ya, terutama yang berkenaan dengan jajaran pengawas pemilu tentu kami akan sikapi. Nah, saat ini sedang dalam diskusi kami,' kata Lolly di kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/3) malam.
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Apa yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu dalam Pilkada 2024? Lolly mengatakan bahwa pengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu agar mitigasi dapat dilakukan saat mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024.
Abhan mengungkapkan, pihaknya akan mengumpulkan alat bukti dan data sebanyak-banyaknya, sebagaimana tugasnya dalam menindaklanjuti kasus ini.
"Tugas kami kan nanti meyakinkan kepada penyidik apakah ini sudah masuk dalam unsur pidana atau belum," ujarnya.
Proses di Bawaslu sendiri akan dilakukan dalam waktu 14 hari kalender untuk pra-penyelidikan. Artinya, hari Sabtu-Minggu atau hari libur pun tetap terhitung untuk memprosesnya. Setelah itu, baru lah akan dibahas di sentra penegakan hukum terpadu (sentra gakkumdu).
"Kalau ada pernyataan bahwa ini ada cukup bukti maka ini langsung proses penyidikan, kalau proses penyidikan, maka langsung ke projustisia maka ini sudah kewenangan polisi atau penyidik untuk melakukan penyidikan," ujar Abhan.
Jika proses penyidikan telah terpenuhi, maka sebut Abhan, proses selanjutnya adalah penuntutan jaksa untuk mengajukan sidang ke pengadilan.
"Ya kami tunggu nanti di pengadilan," sebutnya.
Sanksi nantinya akan berupa hukum pidana, jika pihak yang bersangkutan benar telah dinyatakan bersalah melakukan kampanye di luar jadwal. Hukuman sendiri bukan tidak mungkin dapat dikenakan kepada lebih dari satu orang.
"Tergantung, kalau sesuai fakta hukum dan alat bukti mendukung keterlibatan dari banyak pihak ya bisa," tuturnya.
"Nah apakah nanti dalam prosesnya penyidik atau jaksa mengikutsertakan pihak lain atau enggak, atau soal ada yang turut serta atau tidak nanti lihat dari konstruksi persidangan," sambungnya.
Abhan menyatakan tidak akan tebang pilih dalam menindaklanjuti suatu kasus. Jika ke depannya memang ditemukan dugaan pelanggaran terhadap partai politik lainnya.
"Kalau nanti seandainya ada temuan dari kami tentu akan kami klarifikasikan, kami tidak tebang pilih, sepanjang itu memenuhi kualifikasi visi misi kampanye ya kita proses," tandasnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gerindra merespons adanya penggelembungan suara terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca SelengkapnyaSampai saat ini belum ada laporan masyarakat terkait kasus itu, sehingga bawaslu punya kewenangan untuk memanggil berdasarkan pemberitaan di media.
Baca SelengkapnyaMelakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaSetiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaBawaslu RI belum berkoordinasi dengan Polri terkait intimidasi yang terjadi di PSU Kuala Lumpur.
Baca SelengkapnyaAnggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.
Baca SelengkapnyaSejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaKetua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan dugaan penggelembungan suara dalam Pemilu 2024 tidak hanya dialami PSI.
Baca SelengkapnyaSelama kampanye, masing-masing Paslon diingatkan untuk tolak politik identitas
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Pertimbangan PPP, Romy meyakini ada ledakan yang tidak wajar dari suara PSI.
Baca SelengkapnyaJika dalam penelusuran ditemukan dugaan pelanggaran, Bawaslu akan menindaklanjuti-nya sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaVideo dugaan kampanye dalam gereja di Sulawesi Selatan tersebar di media sosial (medsos). Kasus itu menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Baca Selengkapnya