Besok Sidang Vonis, Luthfi Pembawa Bendera Merah Putih Saat Demo Berharap Bebas
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap Luthfi Alfiandi, pemuda pembawa bendera merah putih saat demo di depan Gedung DPR. Jaksa menuntut Luthfi empat bulan penjara karena dinilai melanggar pasal 218 KUHP.
Dalam persidangan Luthfi mengaku keberatan. Dia mengaku ditangkap polisi saat dalam perjalanan pulang usai mengikuti aksi demo pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR pada September 2019.
"Saya ingin segera dibebaskan, karena saat itu sedang dalam perjalanan pulang," ucap Luthfi di ruang persidangan Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (29/1).
-
Siapa yang berdemo di DPR? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023).
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang ditangkap karena kerusuhan? 'Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran,' ujar Kusworo.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Setelah mendengar dari kedua belah pihak, Hakim Ketua Persidangan Bintang AL memutuskan akan menimbang tuntutan jaksa dan pembelaan Luthfi. Dia akan membacakan putusan perkara itu besok atau Kamis (30/1).
"Besok Kamis adalah agenda persidangan pembacaan putusan," kata Bintang seraya mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Perjalanan Kasus Luthfi
Luthfi Alfiandi, pemuda yang membawa bendera Merah Putih saat demo pelajar di Gedung DPR pada September lalu duduk di kursi pesakitan. Dia didakwa pasal berlapis yakni Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP.
Pasal 212 mengatur pidana bagi setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang menjalankan tugas dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun empat bulan. Pasal 214 ayat 1 berbunyi paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pasal 170 KUHP mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman beragam mulai dari maksimal 5 tahun enam bulan hingga 12 tahun, dan Pasal 218 KUHP mengatur mengenai barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu.
Dalam sidang hari ini, Luthfi dituntut empat bulan penjara. Jaksa menyatakan Luthfi terbukti melakukan tindak pidana Kejahatan Terhadap Penguasa Umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 218 KUHP.
Setelah pembacaan tuntutan terhadap Luthfi, Kuasa Hukum Luthfi Andris Basril menyatakan keberatan dan meminta untuk pembebasan kliennya. Karena, kata dia, bahwa pada saat penangkapan Luthfi hendak pulang ke rumahnya.
"Kami juga secara lisan sudah melakukan pembelaan. Jadi melakukan pleidoi bahwa kita tidak sepakat dengan tuntutan itu, dengan pasal yang disangkakan, dengan tuntutan 4 bulan penjara," ucap Andris di PN Jakpus, Rabu (29/1).
"Bahwa kami tidak sepakat dengan pasal 218. Seharusnya yang dilihat dari fakta persidangan. Yang terungkap bahwa unsur itu tidak masuk dalam apa yang didakwakan atau dituntut," lanjutnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Iqbal Ramadhan merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Al Azhar. Selama berkuliah, Iqbal juga diketahui aktif di kampus.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya, mahasiswa menentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang disampaikan Presiden Jokowi di Sidang Tahunan MPR.
Baca SelengkapnyaKehadiran mereka disambut sejumlah mahasiswa yang masih bertahan di sekitar gedung DPR/MPR.
Baca SelengkapnyaHingga malam hari, massa demonstran tolak Revisi UU Pilkada masih bertahan di depan Gedung DPR.
Baca SelengkapnyaAdian menyapa para demonstran yang diamankan di pos polisi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaKe-50 orang yang segera dibebaskan itu dipastikan tidak terlibat tindak pidana berat saat kericuhan di sekitar gedung DPR, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaDasco menegaskan tidak akan semua orang yang nantinya bakal dijamin keluar
Baca SelengkapnyaPara pelajar itu mengikuti ajakan untuk bergabung di gedung DPR RI dari mulut ke mulut dan sosmed.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya memulangkan 16 pendemo yang ditangkap saat demo berujung ricuh di depan KPU dan DPR/MPR RI
Baca SelengkapnyaMantan aktivis 98 itu mengaku akan mengadvokasi para demonstran yang ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaLukman menegaskan, masyarakat Indonesia harus bersatu menjaga demokrasi agar tidak dibajak oleh kepentingan penguasa.
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta sejauh ini pihaknya belum menentukan sanksi bagi para pelajar yang ikut demo.
Baca Selengkapnya