Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Besok Sidang Vonis, Luthfi Pembawa Bendera Merah Putih Saat Demo Berharap Bebas

Besok Sidang Vonis, Luthfi Pembawa Bendera Merah Putih Saat Demo Berharap Bebas Luthfi Pembawa Bendera Jalani Sidang Perdana. ©2019 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap Luthfi Alfiandi, pemuda pembawa bendera merah putih saat demo di depan Gedung DPR. Jaksa menuntut Luthfi empat bulan penjara karena dinilai melanggar pasal 218 KUHP.

Dalam persidangan Luthfi mengaku keberatan. Dia mengaku ditangkap polisi saat dalam perjalanan pulang usai mengikuti aksi demo pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR pada September 2019.

"Saya ingin segera dibebaskan, karena saat itu sedang dalam perjalanan pulang," ucap Luthfi di ruang persidangan Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (29/1).

Setelah mendengar dari kedua belah pihak, Hakim Ketua Persidangan Bintang AL memutuskan akan menimbang tuntutan jaksa dan pembelaan Luthfi. Dia akan membacakan putusan perkara itu besok atau Kamis (30/1).

"Besok Kamis adalah agenda persidangan pembacaan putusan," kata Bintang seraya mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Perjalanan Kasus Luthfi

Luthfi Alfiandi, pemuda yang membawa bendera Merah Putih saat demo pelajar di Gedung DPR pada September lalu duduk di kursi pesakitan. Dia didakwa pasal berlapis yakni Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP.

Pasal 212 mengatur pidana bagi setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang menjalankan tugas dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun empat bulan. Pasal 214 ayat 1 berbunyi paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pasal 170 KUHP mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman beragam mulai dari maksimal 5 tahun enam bulan hingga 12 tahun, dan Pasal 218 KUHP mengatur mengenai barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu.

Dalam sidang hari ini, Luthfi dituntut empat bulan penjara. Jaksa menyatakan Luthfi terbukti melakukan tindak pidana Kejahatan Terhadap Penguasa Umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 218 KUHP.

Setelah pembacaan tuntutan terhadap Luthfi, Kuasa Hukum Luthfi Andris Basril menyatakan keberatan dan meminta untuk pembebasan kliennya. Karena, kata dia, bahwa pada saat penangkapan Luthfi hendak pulang ke rumahnya.

"Kami juga secara lisan sudah melakukan pembelaan. Jadi melakukan pleidoi bahwa kita tidak sepakat dengan tuntutan itu, dengan pasal yang disangkakan, dengan tuntutan 4 bulan penjara," ucap Andris di PN Jakpus, Rabu (29/1).

"Bahwa kami tidak sepakat dengan pasal 218. Seharusnya yang dilihat dari fakta persidangan. Yang terungkap bahwa unsur itu tidak masuk dalam apa yang didakwakan atau dituntut," lanjutnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditangkap saat Lakukan Aksi Demonstrasi, Ini Sosok Iqbal Ramadhan Anak Pedangdut Machica Mochtar
Ditangkap saat Lakukan Aksi Demonstrasi, Ini Sosok Iqbal Ramadhan Anak Pedangdut Machica Mochtar

Iqbal Ramadhan merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Al Azhar. Selama berkuliah, Iqbal juga diketahui aktif di kampus.

Baca Selengkapnya
FOTO: Demo Mahasiswa Saat Sidang Tahunan di Gedung DPR Diwarnai Aksi Saling Dorong dengan Polisi
FOTO: Demo Mahasiswa Saat Sidang Tahunan di Gedung DPR Diwarnai Aksi Saling Dorong dengan Polisi

Dalam aksinya, mahasiswa menentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang disampaikan Presiden Jokowi di Sidang Tahunan MPR.

Baca Selengkapnya
Bawa Bambu, Rombongan Pelajar Gabung Ikut Demo di DPR
Bawa Bambu, Rombongan Pelajar Gabung Ikut Demo di DPR

Kehadiran mereka disambut sejumlah mahasiswa yang masih bertahan di sekitar gedung DPR/MPR.

Baca Selengkapnya
FOTO: Aksi Demo Tolak Revisi UU Pilkada Masih Memanas hingga Malam Hari, Pengunjuk Rasa Tembakan Petasan ke Aparat
FOTO: Aksi Demo Tolak Revisi UU Pilkada Masih Memanas hingga Malam Hari, Pengunjuk Rasa Tembakan Petasan ke Aparat

Hingga malam hari, massa demonstran tolak Revisi UU Pilkada masih bertahan di depan Gedung DPR.

Baca Selengkapnya
Adian Napitupulu Temui 26 Demonstran yang Ditangkap Polisi: Lepaskan Saja Lah!
Adian Napitupulu Temui 26 Demonstran yang Ditangkap Polisi: Lepaskan Saja Lah!

Adian menyapa para demonstran yang diamankan di pos polisi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca Selengkapnya
50 Demonstran Penolak Revisi UU Pilkada Segera Dibebaskan Polda Metro Jaya, Anggota DPR Jadi Penjamin
50 Demonstran Penolak Revisi UU Pilkada Segera Dibebaskan Polda Metro Jaya, Anggota DPR Jadi Penjamin

Ke-50 orang yang segera dibebaskan itu dipastikan tidak terlibat tindak pidana berat saat kericuhan di sekitar gedung DPR, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Petinggi Gerindra Siap Jadi Jaminan Bebaskan Demonstran Ditangkap Polisi Rusuh RUU Pilkada
VIDEO: Petinggi Gerindra Siap Jadi Jaminan Bebaskan Demonstran Ditangkap Polisi Rusuh RUU Pilkada

Dasco menegaskan tidak akan semua orang yang nantinya bakal dijamin keluar

Baca Selengkapnya
Mau Ikut Demo di DPR, 159 Pelajar di Jaktim Diamankan
Mau Ikut Demo di DPR, 159 Pelajar di Jaktim Diamankan

Para pelajar itu mengikuti ajakan untuk bergabung di gedung DPR RI dari mulut ke mulut dan sosmed.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Pulangkan 16 Pendemo yang Ditangkap saat Rusuh di DPR dan KPU
Polda Metro Pulangkan 16 Pendemo yang Ditangkap saat Rusuh di DPR dan KPU

Polda Metro Jaya memulangkan 16 pendemo yang ditangkap saat demo berujung ricuh di depan KPU dan DPR/MPR RI

Baca Selengkapnya
Adian Napitupulu Ungkap Kondisi Demonstran Tolak RUU Pilkada yang Ditangkap Polisi, Ada yang Gigi & Hidung Patah
Adian Napitupulu Ungkap Kondisi Demonstran Tolak RUU Pilkada yang Ditangkap Polisi, Ada yang Gigi & Hidung Patah

Mantan aktivis 98 itu mengaku akan mengadvokasi para demonstran yang ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya
Eks Menteri Jokowi Periode Pertama Demo Kawal Putusan MK: Jangan Dibajak, Jangan Dilumpuhkan
Eks Menteri Jokowi Periode Pertama Demo Kawal Putusan MK: Jangan Dibajak, Jangan Dilumpuhkan

Lukman menegaskan, masyarakat Indonesia harus bersatu menjaga demokrasi agar tidak dibajak oleh kepentingan penguasa.

Baca Selengkapnya
85 Pelajar Ikut Demo Kawal Putusan MK di DPR, Terancam KJP Dicabut?
85 Pelajar Ikut Demo Kawal Putusan MK di DPR, Terancam KJP Dicabut?

Disdik DKI Jakarta sejauh ini pihaknya belum menentukan sanksi bagi para pelajar yang ikut demo.

Baca Selengkapnya