Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Profil Sang Pengacara

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Profil Sang Pengacara Sidang Bharada E. ©2022 Merdeka.com/Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Vonis tersebut jauh lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.

"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu (Bharada E) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).

Selama kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada E beberapa kali berganti kuasa hukum.

Awalnya tim kuasa hukum Bharada E yang ditunjuk penyidik Bareskrim Polri, ialah Burhanuddin dan Deolipa Yumara. Baru beberapa pekan, kuasa keduanya dicabut. Kemudian diganti Ronny Talapessy.

Awal Penunjukkan

Alasan Bharada E menunjuk Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum, karena ia telah merasa nyaman dan telah saling mengenal. Di samping itu, keluarga Bharada E disebut telah mengenal sosok Ronny Talapessy.

"Kan atas pembicaraan keluarga mereka kan pengennya kan nyaman sama lawyer yang mereka kenal kan," kata Ronny beberapa waktu lalu.

"Jadi saya bertemu keluarga, sesudah itu sepakat saya akan membantu Bharada E, akhirnya saya ditunjuk sebagai lawyernya," sambungnya.

Tak Dibayar

Ronny Talapessy pernah mengaku tidak dibayar sepeser pun mendampingi Bharada E menghadapi proses hukum.

Ia mengatakan statusnya membela Bharada E adalah prodeo alias tidak ada profesional fee yang diterima. Prodeo merupakan pemberian pendampingan hukum secara gratis.

Profil Ronny Talapessy

Tidak banyak tertulis profil seorang Ronny Talapessy. Dikutip sejumlah sumber, Ronny diketahui pernah menjadi salah satu anggota dari tim pengacara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok terkait kasus dugaan penodaan agama pada 2016.

Ia juga pernah menjadi kuasa hukum korban tabrakan maut Tugu Tani pada 2012. Saat itu, kejadian tabrakan maut tersebut menewaskan sembilan orang. Ronny Talapessy juga pernah menjadi pengacara Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI) Tahun 2019.

Mengutip Instagram @ronnytalapessy pernah mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI Nomor 5 Dapil Banten II. Melalui akun Instagram tersebut diketahui, ia menyelesaikan pendidikan sarjana hukum di Universitas Atmajaya Jakarta dan Magister Hukum di Universitas Gajah Mada (UGM).

Saat ini, Ronny tengah menyelesaikan program doktor di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Pria kelahiran 10 Oktober 1984 ini mempunyai nama lengkap Ronny Berty Talapessy. Ia aktif sebagai anggota Ikatan Advokat Indonesia (IKadin) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bharada E Hirup Udara Bebas, Jalani Cuti Bersyarat Sampai 31 Januari 2024
Bharada E Hirup Udara Bebas, Jalani Cuti Bersyarat Sampai 31 Januari 2024

Adapun aturan Cuti Bersyarat ini .yang diberikan berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Bharada E Resmi Menikahi Kekasihnya Ling Ling di Manado Hari Ini
Bharada E Resmi Menikahi Kekasihnya Ling Ling di Manado Hari Ini

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E resmi mempersunting kekasihnya Duce Maria Angeline Christanto alias Ling Ling.

Baca Selengkapnya
Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang
Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang

Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kabar Terbaru Bharada Richard Eliezer, Sudah Hirup Udara Bebas Kini Bersama Keluarga
VIDEO: Kabar Terbaru Bharada Richard Eliezer, Sudah Hirup Udara Bebas Kini Bersama Keluarga

Hal ini dilakukan setelah dirinya menjalani program cuti bersyarat atas vonis 1 tahun 6 bulan di kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Selengkapnya
Potret Terbaru Richard Eliezer Kembali Berseragam Polri Usai Bebas dari Bui
Potret Terbaru Richard Eliezer Kembali Berseragam Polri Usai Bebas dari Bui

Bharada E tampil segar degan balutan seragam Polri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Modus Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim Rp3,5 Miliar, Sekongkol Jahat Teman Lama
VIDEO: Modus Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim Rp3,5 Miliar, Sekongkol Jahat Teman Lama

Total Meirizka menghabiskan Rp3,5 miliar buat menyuap tiga hakim PN Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya.

Baca Selengkapnya
Berkepala Plontos, Penampakan Ronald Tannur di Penjara Usai Vonis Bebas Batal
Berkepala Plontos, Penampakan Ronald Tannur di Penjara Usai Vonis Bebas Batal

Selama itu pula, ia harus mengikuti masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di blok yang telah disediakan.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang 2 Polisi Hadir di Momen Spesial Tribrata Anak Ferdy Sambo, ini Sosoknya
Jenderal Bintang 2 Polisi Hadir di Momen Spesial Tribrata Anak Ferdy Sambo, ini Sosoknya

Berikut potret Jenderal Bintang 2 Polisi hadir di momen spesial Tribrata anak Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya
Kronologi Lengkap Skandal Suap Orang Tua Ronald Tannur ke Tiga Hakim
Kronologi Lengkap Skandal Suap Orang Tua Ronald Tannur ke Tiga Hakim

Kasus anak mantan anggota DPR dari PKB Edward Tannur, memasuki babak baru,

Baca Selengkapnya
Kejagung Bidik Dugaan Kemungkinan Keterlibatan Ronald Tannur di Kasus Suap 3 Hakim
Kejagung Bidik Dugaan Kemungkinan Keterlibatan Ronald Tannur di Kasus Suap 3 Hakim

Kejagung mendalami sejumlah alat bukti yang disita, salah satunya uang tunai berjumlah miliaran rupiah dari berbagai jenis mata uang.

Baca Selengkapnya
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini

Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000

Baca Selengkapnya
Bukan Pelaku Utama, Jadi Alasan MA Kasih 'Diskon' Hukuman Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf
Bukan Pelaku Utama, Jadi Alasan MA Kasih 'Diskon' Hukuman Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf

"Terdakwa bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya